Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Suburnya Penyakit Kronis, Bikin Miris

Tintasiyasi.com -- Sifilis adalah Infeksi Menular Seksual(IMS) yang ditularkan melalui kontak seksual(vagina, penis, anus, bibir atau mulut) dengan seseorang yang terinfeksi bakteri Treponema pallidum.

Kasus di Indonesia cukup banyak menyebar di beberapa wilayah, ada sekitar 10 wilayah yang terkena kasus sifilis terbanyak. Berdasarkan data pada tahun 2022, kementerian kesehatan mencatat ada 16.283 kasus sifilis yang di terima (Klikpendidikan.id, 18/6/2023).

Tingginya kasus sifilis tersebut menandakan bahwa negeri ini sedang tidak baik-baik saja. Permasalahan demi permasalahan silih berganti dan tidak ada ujung penyelesaiannya. Problem stunting, pelajar minta dispensasi nikah dini, childfree, bunuh diri, perselingkuhan yang belum tuntas penyelesaiannya, ditambah lagi kasus sifilis yang juga sangat berbahaya.

Maka tidak heran jika stigma negatif melekat erat kepada orang-orang yang terjangkiti penyakit sifilis ini, karena diduga mereka orang yang bergaul bebas, berganti-ganti pasangan, ataupun yang memiliki penyimpangan seksual, meskipun memang tidak semuanya demikian.

Gaya Hidup Sekuler-Liberal Biang Keladinya 

Terbukti bahwa liberalisasi pergaulan membawa masalah besar bagi kehidupan masyarakat. Gaya hidup sekuler-liberal yang memisahkan agama dari kehidupanlah yang saat ini menjadi cara pandang mayoritas masyarakat. Kebebasan berperilaku dijunjung tinggi, siapapun boleh berekspresi.

Walhasil manusia bebas menentukan sendiri apa yang hendak atau tidak mereka lakukan, selama tidak dengan paksaan dan tidak mengganggu kebebasan orang lain, begitupun terkait dengan masalah hubungan seksual.
Kondisi yang lebih buruk niscaya akan terjadi jika legalisasi makhluk pelangi di negeri ini disahkan. Begitu juga semakin maraknya lokalisasi prostitusi, serta kemaksiatan yang dipertontonkan secara vulgar dengan mengatasnamakan kebebasan.

Strategi Sinergis Penyelesaian Kasus Sifilis 

Dalam Islam tata pergaulan dan interaksi antar manusia sudah diatur. Dan penerapan sistem pergaulan dalam Islam ini dapat mencegah dan mengatasi permasalahan seksual, termasuk penyelesaian kasus sifilis, diantaranya;

Pertama, laki-laki dan perempuan di perintahkan menutup aurat dan menundukkan pandangan (Q.S An-Nur 30-31 dan Al Ahzab 59).

Kedua, Islam melarang khalwat, sebagaimana hadist dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah bersabda: "janganlah sekali-kali seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang perempuan, kecuali perempuan itu disertai mahramnya."

Ketiga, dilarangnya Ikhtilat(campur baur laki-laki dan perempuan). Hadist dari Abu Hurairah menyebutkan: Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling depan, dan seburuk-buruknya yang paling belakang. Sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling belakang, dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan." (HR Muslim No.440).

Keempat, sejak usia 7 tahun anak-anak sudah dipisahkan tempat tidur, "Jika anak-anak kalian telah menginjak usia tujuh tahun maka pisahkanlah tempat tidur mereka. Jika mereka menginjak usia sepuluh tahun maka pukullah mereka karena meninggalkan shalat." (HR al-Hakim)

Kelima, adab bercocok tanam kepada pasangan, diharamkan lewat dubur. Rasulullah bersabda dalam riwayat An Nasa'i dan Ibnu Hiban bahwa "Allah tidak akan melihat seorang laki-laki yang menyetubuhi bagian dubur istrinya." Bahkan Rasulullah melaknatnya. 
Wallahu 'alam bishshowwab.[]

Oleh: Katwati
(Aktivis Muslimah)
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments