Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sindikat Ginjal Terbongkar, Di Mana Perlindungan Negara?


Tintasiyasi.com -- Polisi mengungkap sindikat penjualan ginjal internasional yang beroperasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Pelaku menampung sejumlah orang di sebuah rumah. Modus  yang digunakan pelaku adalah memberangkatkan korban kerja ke luar negeri. Padahal, para korban itu akan diambil ginjalnya untuk dijual ke luar negeri.

Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi telah berhasil mengamankan enam orang korban di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. 

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 64 ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 13 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan kasus penjualan ginjal itu melibatkan jaringan internasional.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari keterangan saksi yang melaporkan penjualan ginjal di akun Facebook Donor Ginjal Indonesia. Akun tersebut menawarkan penjualan ginjal dengan harga Rp135 juta dengan sejumlah persyaratan (CNNIndonesia.com, 26/06/23).

Kehidupan kapitalistik membuat kejahatan seperti ini tumbuh subur. Tuntutan memenuhi kebutuhan hidup yang tidak sedikit, membuat banyak masyarakat, khususnya yang miskin mudah terperdaya janji untuk diberikan pekerjaan. Belum lama ini juga terjadi kasus dua remaja di Makasar, Sulawesi Selatan, yang tega menculik dan membunuh bocah berusia 11 tahun. Pelaku mengaku membunuh korban untuk menjual organ tubuhnya di internet karena tergiur harga ginjal yang dijanjikan. Kasus ini pun membuat heboh masyarakat.

Sungguh ini merupakan tindak kejahatan yang tidak boleh disepelekan. Sindikat jual ginjal yang beroperasi di Bekasi ini melibatkan jaringan internasional yang sudah pasti terorganisir rapi dalam melakukan aksinya.

Dilansir dari CNNIndonesia.com (23/06/23), Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan respon soal kasus dugaan TPPO ini dengan pernyataan bahwa kasus TPPO sulit dan macet karena ada sokongan atau backing dari orang tertentu. Adanya indikasi backingan yang disinggung oleh Mahfud MD tersebut menjadi penyangga mulusnya kejahatan ini untuk terus berjalan.

Kasus ini menjadi pembuka mata kita bahwa negara dalam sistem hari ini begitu lemah bahkan gagal melindungi keselamatan masyarakatnya. Nyawa manusia dihargai dengan sangat murah. Padahal seharusnya penguasa mampu memberikan jaminan keamanan maupun keselamatan untuk warganya, disamping memastikan seluruh kebutuhan hidup warganya terpenuhi. Hal ini tidak terjadi karena saat ini penguasa tidak benar-benar menjalankan peran dan fungsinya dengan benar.

Inilah yang terjadi dalam negeri asuhan sekulerisme kapitalisme. Paradigma ini telah melahirkan profil manusia yang mengagungkan kebebasan berbuat dan berpikir hanya untuk meraih materi. Dunia dan seisinya dianggap sebagai lahan untuk menghasilkan kekayaan sebanyak-banyaknya.

Akhirnya bertebaran orang-orang pragmatis. Orang miskin yang membutuhkan uang, dimanfaatkan oleh penjahat besar yang tak kalah rakus. Orang miskin tergiur diberikan pekerjaan, sementara bos-bos jaringan penjualan ginjal pun akan meraup keuntungan besar yang tak terkira. Negara pun tak bisa berbuat banyak, sebab jaringan begitu kuat ditopang kekuatan besar yang seolah tersembunyi, ditambah kebijakan negara yang jauh dari agama, menganggap kasus penjualan ginjal bukanlah masalah yang besar.

Bagaimana pandangan Islam?

Terkait hukum jual beli organ tubuh manusia termasuk ginjal di dalam Islam, ada dalil-dalil yang terkait. Jual beli organ tubuh merupakan fakta hukum baru yang belum pernah dibahas para fuqoha di masa lalu. Fakta ini telah banyak dibahas oleh para ulama kontemporer, baik secara pribadi maupun badan (lajnah/ haiah ‘ulama).

Anggota yang dipotong dari yang hidup adalah bangkai. Ginjal diambil, ginjal statusnya menjadi bangkai. Bangkai tidak diperjual belikan. Dalam hadis disebutkan, “Bagian yang dipotong dari hewan yang hidup dihukumi bangkai.” (HR. ِAbu Daud, no. 2858; Tirmidzi, no. 1480. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Syarat sah jual beli adalah objek yang diperjualbelikan haruslah suci, sedangkan bangkai itu najis. Saat ginjal itu dicangkokkan, bisa berfungsi kembali, apakah menjadi suci? Jawabannya, iya. Karena ginjal ini bukan lagi dikatakan dilepas dari yang hidup (Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani).

Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri secara jelas mengharamkan jual-beli organ tubuh manusia. Menurutnya, menjual organ tubuh dapat merusak fisik manusia. Berikut ini kutipannya. “Hukum menjual organ tubuh manusia: tidak boleh menjual organ atau salah satu anggota tubuh manusia baik selagi hidup maupun setelah wafat.

Bila tidak ada unsur terpaksa kecuali dengan harga tertentu, ia boleh menyerahkannya dalam keadaan darurat. Tetapi ia diharamkan menerima uangnya. Jika seseorang menghibahkan organ tubuhnya setelah ia wafat karena suatu kepentingan mendesak, dan ia menerima sebuah imbalan atas hibahnya itu saat ia hidup, ia boleh menerima imbalannya. Seseorang tidak boleh menjual atau menghibahkan organ tubuhnya selagi ia hidup kepada orang lain. Karena praktik itu dapat merusak tubuhnya dan dapat melalaikannya dari kewajiban-kewajiban agamanya (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, juz 10, Darul Fikr, Beirut).

Selain itu,  terdapat larangan menyayat tubuh mayat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw yang diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Ibnu buraidah dah bapaknya, ia berkata

“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam jika mengangkat seorang amir (komandan) atas suatu pasukan atau sariyah, beliau memberinya wasiat secara khusus supaya bertaqwa kepada Allah Ta’ala, dan memperlakukan pasukannya dengan baik. Beliau lantas bersabda,” Berperanglah dengan menyebut nama Allah, di jalan Allah, perangilah orang yang kafir kepada Allah ! Berperanglah, janganlah mencuri harta rampasan perang sebelum dibagi, jangan membatalkan perjanjian secara sepihak, jangan mencincang mayat musuh, dan jangan membunuh anak-anak” (HR. Muslim)

Dari dalil-dalil yang ada dapat disimpulkan bahwa jual beli organ tubuh, dalam kasus ini adalah ginjal hukumnya adalah haram. Penguasa di dalam Islam, memiliki amanah sebagai pelindung dan pengurus rakyat yang dipimpinnya.

Artinya penguasa wajib memastikan bahwa seluruh warganya tanpa kecuali, mendapatkan kehidupan dengan aman, nyaman dan terpenuhi segala kebutuhannya.  Menyikapi ini semua dan dari hukum syara yang ada maka dalam mencegah mau pun menanggulangi kasus jual beli organ tubuh,  Negara dalam Islam bisa melakukan strategi:

Pertama, Negara memiliki peranan utama dalam membina masyarakat dengan aqidah dan tsaqofah Islam. Tujuan dari ini adalah melahirkan pribadi-pribadi yang berkepribadian Islam, yakni pribadi yang selalu berperilaku sesuai dengan aturan Islam dan takut akan berbuat dosa. Pada individu yang demikian tidak akan berani memanfaatkan kesempatan memperdaya orang lain untuk menjual organ tubuhnya dengan alasan apa pun karena takut melanggar aturan Allah.

Kedua, Negara juga harus memastikan terpenuhinya kebutuhan primer maupun sekunder bagi masyarakatnya sehingga mereka hanya akan berupaya mencari nafkah dengan jalan yang Allah halalkan.   Oleh karena itu SDA yang begitu melimpah ruah di negeri kaum muslim, harus dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam berbagai bentuk pemenuhan kebutuhan.

Sistem ekonomi Islam yang diterapkan memiliki mekanisme yang lengkap dalam distribusi harta kekayaan yang menjadi hak umat. Warga yang sejahtera dan 
terpenuhi kebutuhannya akan merasa tenang dan tidak akan berpikir mencari uang dengan jalan instan, apalagi melalui perbuatan dosa.

Ketiga, Pemerintah wajib melakukan kontrol dan membersamai seluruh aktivitas warganya dengan ketat dan mengikat. Pasalnya ginjal merupakan organ yang sangat vital dalam tubuh manusia. Menurun dan berkurangnya fungsi ginjal karena dijual salah satu bagiannya menimbulkan berbagai mudharat luar biasa secara medis, meskipun bisa jadi efeknya jangka panjang.

Di samping itu, kontrol ketat untuk jual beli ginjal dapat mengantisipasi sedari dini munculnya potensi kapitalisasi yang bisa saja melibatkan mafia-mafia di kalangan medis . Di sisi lain, kita tidak mengharapkan perampasan ginjal dari orang-orang miskin atau diiming-imingi oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari transaksi jual beli ginjal. Dengan mekanisme yang ketat seperti ini, praktek gelap jual beli ginjal tidak akan tumbuh subur, apalagi sampai membentuk sindikat internasional.

Keempat, Negara memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku praktek gelap jual beli ginjal atau organ tubuh lainnya dan semua yang terkait. Membasmi sindikat atau jaringan dari segala level, mulai dari kelas bawah hingga kelas mafia atau jaringan.

Inilah mekanisme yang dilakukan oleh penguasa dalam rangka melindungi nyawa atau jiwa rakyatnya. Negara yang memiliki kekuatan seperti ini hanya bisa terwujud manakala Islam diterapkan sebagai landasan ideologi dalam bernegara.

Rakyat yang hidup di bawah asuhan Islam akan merasakan kehidupan yang aman, sejahtera dan bahagia. Lebih dari itu jaminan keberkahan yang akan turun dari langit dan memancar ke bumi akan menambah kebahagiaan hidup di dunia hingga akhirat.[]

Oleh: Hanum Hanindita, S.Si.
(Aktivis Muslimah)


Baca Juga

Post a Comment

0 Comments