Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Di Balik Mahalnya Harga Minyak Goreng Ada Permainan Oligarki

Tintasiyasi.com -- Tidak hilang dalam ingatan kita akhir tahun lalu kita dihebohkan dengan harga minyak yang tidak wajar (mencapai Rp. 41.000,- per kg) disertai pula dengan kelangkaan minyak sehingga pembelian minyak pun dibatasi. Hingga akhirnya ditetapkan tiga perusahaan sawit sebagai tersangka tindak pidana korupsi minyak goreng.

Menyusul telah ditetapkannya 5 terdakwa tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) beserta turunannya sejak Januari 2021 hingga maret 2022.

Kelima tersangka itu adalah Indrasari Wisnu Wardhana (Pejebat Eselon 1 Kemenag), Pierre Tonggang Sitanggang (General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas), Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Stanley M.A (Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari) serta Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia).

Tak hanya itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kejagung menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan terdapat tiga korporasi yaitu Wilma Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group yang juga ditetapkan menjadi tersangka. Hal ini disampaikan Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Kasus korupsi minyak goreng sejatinya sudah terjadi sejak lama, namun penetapan tersangka baru diumumkan baru lama ini. Bahkan saat terkuak ternyata kasus ini melibatkan perusahaan besar dan sejumlah pejabat.

Fakta ini telah menjadi bukti kesekian kalinya betapa bobroknya pejabat dan jahatnya perusahaan oligarki dalam sistem demokrasi-kapitalisme. Budaya korupsi telah menjadi penyakit kronis dalam demokrasi. Karena sistem politik ini meniscayakan modal besar untuk berkuasa. Modal ini pastinya bukan berasal dari kantong pribadi, melainkan dari para korporasi yang memiliki modal besar.

Maka ketika calon pejabat telah berkuasa, mereka secara otomtis akan mencari cara untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan. Para korporasi pasti meminta imbal balik karena sudah menginvestasikan kekayaannya untuk para pejabat tersebut. Sehingga terbukalah lebar pintu korupsi dan permainan oligarki. Mereka bekerja sama untuk saling memudahkan kepentingan masing-masing.

Kasus korupsi yang sudah menjadi penyakit kronis tidak akan pernah bisa dihentikan kecuali dengan sistem pemerintahan Islam yang asasnya shohih yakni system Khilafah. System Khilafah berdiri di atas akidah islam dan menjadikan hukum syara’ sebagai sumber kebijakan. 

Dari asas ini Syekh Taqiyyudin An Nabhani dalam kitabnya Syakhsiyah Islamiyah memberi tiga indikator kriteria yang harus dimiliki oleh seorang pejabat yakni:

Pertama, Al Quwwah (kekuatan) bermakna kuat secara aqliyah (pola pikir) dan nafsiyah (pola sikap) sehingga seorang pemimpin melahirkan kebijakan yang benar sesuai syariat dan tidak tergesa-gesa, tidak emosiaonal dalam memutuskan perkara.

Kedua, At Taqwa (ketakwaan) akan menjadikan pemerintahan dalam khilafah diisi oleh pejabat yang amanah terhadap tugasnya dan bertanggung jawab terhadap rakyat dan Allah SWT kelak di hari kiamat.

Al Rifq bi Ar Ra’iyyah (lembut terhadap rakyat) dan tidak menyakiti hati, criteria ini akan menjadikan para pejabat semakin dicintai dan tidak ditakuti rakyatnya.
Dengan kriteria ini pihak-pihak yang mengurusi umat adalah orang-rang terpercaya dan bekerja hanya untuk kepentingan islam dan kaum muslim.

Sistem dan para pejabatnya disuasanakan dengan baik sesuai dengan porsinya.
Islam tidak menafikkan mungkin ada oknum yang masih bisa melanggar aturan. Karenanya khilafah akan membentuk dewan keuangan untuk mengawasi jumlah harta para pejabat khilafah agar jumlahnya sesuai dengan seharusnya.

Abdul QadimZallum dalam kitab Al Amwal fi Daulah Khilafah menyebutkan untuk mengetahui apakah pejabat dalam instansi melakukan kecurangan atau tidak, maka aka nada pengawasan yang ketat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Secara teknis BPK Khilafah akan mealakukan pembuktian terbalik untuk menyelidiki pejabat yang diduga korupsi. Pembuktian terbalik dilakukan dengan mencatat harta kekayaan diawal dan diakhir jabatannya.

Jika ada kenaikan harta pejabat yang tidak wajar dan yang bersangkutan tidak dapat menjelaskan sumber harta tersebut, maka kelebihan harta tersebut dihukumi sebagai harta ghulul yang dimasukkan ke dalam pos kepemilikan Negara Baitul Mal.dan pelakunya akan dikenai sanksi ta’zir oleh Khilafah.

Cara inilah yang dilakukan oleh Umar bin Khattab saat menjadi Khalifah. Pembuktian terbalik ini sangat efektifdan mekanismenya tidak berbelit. Sehingga kasus korupsi akan mudah teridentifikasi. 
Selain itu, korporasi dalam khilafah tidak seperti korporasidalam system kapitalisme yaang mereka bisa bekerjasama dengan penguasa dan menguasai sumber daya alam. Korporasi dalam khilafah berperan membantu khilafah untuk melayani kebutuhan masyarakat.

Mereka tidak diizinkan menguasai sumber daya alam dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Jika mereka berbuat kecurangan hingga merugikan Negara seperti melakukan korupsi, monopoli, penimbunan dan sejenisnya. Khilafah juga akan menindak korporasi ini dengan memberikan ta’zir. Seperti inilah khilafah menumpas kecurangan baik ditingkat system pemerintahan, pejabat dan korporasi.

Dengan pengaturan yang sempurna ini akan menjadikan kehidupan masyarakat tenteram dan sejahtera. Sehingga masyarakat bisa menikmati minyak goreng dengan harga terjangkau karena tidak ada lagi permaianan korporasi maupun oligarki.[]

Oleh: Eka
(Aktivis Muslimah)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments