Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Wisata Halal Jadi Andalan, Sumber Daya Alam Dikemanakan?

TintaSiyasi.com -- Indonesia merupakan negara yang kaya raya, potensi sumber daya alamnya luar biasa, zamrud katulistiwa julukannya. Sumber daya alam yang melimpah seharusnya menjadi sumber pemasukan negara yang strategis. Namun sayang, jebakan kapitalisme, membuat negara kita mengais-ngais pemasukan dari sektor non strategis, yakni wisata. 

Indonesia menjadi surga wisata halal dunia dengan meraih predikat Top Muslim Friendly Destination of The Year 2023 dalam Mastercard Crescent Rating Global Muslim Travel Index (GMTI) 2023 di Singapura (Katadata.co.id., 3/6/2023), Indonesia dan Malaysia  berbagi tempat di puncak dengan sama-sama mengantongi skor 73. Sebelumnya, pada tahun 2019, Indonesia juga sempat sama-sama berada di peringkat pertama GMTI bersama Malaysia (Republika.co.id, 2/6/201/23). 

 Jebakan Kapitalisme

Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, kenaikan ini merupakan capaian yang luar biasa, di mana pada 2021, Indonesia berada di peringkat keempat dan kedua pada 2022. Dengan capaian ini, Sandiaga mendapatkan tambahan target baru untuk kunjungan wisman ke Indonesia menjadi 8,5 juta pada 2023. Dengan meningkatnya wisman, diharapkan dapat meningkatkan devisa negara.

Sebagai negara dengan mayoritas muslim, wisata halal  sangat menjanjikan. Pada tahun 2022,  potensi penerimaan devisa dari sektor wisata halal mencapai sekitar US$5,5 miliar-US$10 miliar atau setara Rp77 triliun-Rp140 triliun (kurs Rp14 ribu per dolar Amerika Serikat)
(cnnindonesia.com, 9/4/2019). 

Bahkan Founder Program Pascasantri Aceh, Miswar Ibrahim Njong, mengatakan sektor wisata penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah. Sektor wisata merupakan penyumbang devisa nomor tiga setelah kelapa sawit dan migas (Koran tempo.co., 20/6/2022).

Wisata bisa menjadi sumber devisa karena para wisatawan asing akan menukarkan mata uang mata uang asalnya, sepeti dolar, euro, yen dan yuan, dengan mata uang Indonesia yaitu rupiah. Penukaran uang oleh wisatawan asing untuk berbelanja, konsumsi dan akomodasi ini merupakan kegiatan penting menyumbang devisa pada negara dan memberikan pemasukan yang penting bagi perekonomian.Devisa yang diperoleh dalam kegiatan industri wisata ini dapat digunakan untuk perdagangan luar negeri seperti import bahan baku industri.

Sekilas sumber pendapatan dari sektor wisata ini sangat besar. Tetapi, bila dicermari ada sumber pendapatan lain yang jauh sangat besar.  Indosia kaya akan sumber daya alam. Pendapatan dari laut, hutan, hasil tanbang akan sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan belanja negara.

Sebagai contoh, perusahaan tambang emas-tembaga raksasa Amerika Serikat (AS) yang  beroperasi di Indonesia, PT Freeport-McMoran Inc., mencatatkan pendapatan sepanjang tahun 2022 sebesar  US$ 22,78 miliar atau setara Rp 341,70 triliun (asumsi kurs Rp 15.000/US$) (CNBC  Indonesia, 7/2/2023).

Angka tersebut hanya dalan kurun waktu tahun 2022, padahal PT Freeport sudah beroperasi sejak April 1967. Sudah berapa trilyun kekayaan negara kita yang masuk ke negara  Paman Sam tersebut. Belum berhitung potensi dan hasil sumber daya alam yang lain.

Negara kita terjebak dalam  tata kelola sistem ekonomi kapitalisme.  Sumber daya alam yang melimpah seharusnya menjadi sumber pemasukan negara yang strategis. Hasilnya dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat. Namun sayang, paradigma kapitalisme memaksa sumber daya alam yang melimpah justru diserahkan kepada swasta, asing maupun aseng. Rakyat akhirnya terjerat dalam kemiskinan secara struktural dan sistematis.  Akhirnya, negara mencari sumber pendapatan dari sektor non strategis, seperti wisata.

 Wisata Halal, Sesuai Syariat?

Pengertian wisata halal ternyata sangat beragam. Didalam Journal of Islamic Marketing,  wisata halal adalah setiap tujuan atau kegiatan wisata yang diijinkan menurut ajaran Islam, yang menganggap hukum Islam sebagai dasar untuk menawarkan barang dan jasa pariwisata kepada khalayak yang mayoritas Muslim.

Sedangkan menurut Mansouri dalam Role of halal tourism ideology in destination competitiveness: study on selected hotels in Bangkok, Thailand., Konsep wisata halal adalah istilah kolektif untuk kegiatan dan produk pariwisata, termasuk makanan halal, maskapai penerbangan halal, dan hotel berdasarkan hukum Islam.

Hendy Mustiko Aji dari The Jakarta Post, mengatakan, kata “Islami” memiliki fungsi atribut dan segala sesuatu dengan atribut Islam belum tentu halal dan sebaliknya (Kumparan. com, 28/10/2022).

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan bahwa pariwisata halal bukan merupakan konsep destinasi wisata yang disyariahkan. Wisata halal merupakan layanan-layanan ramah muslim disediakan di tempat wisata tersebut (Bisnis com, 14/4/2023).

Kepala Bidang Bina Pemasaran Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut, Muchlis menyatakan, 
Wisata halal dan kearifan lokal bisa berjalan berdampingan tanpa saling menghilangkan atau bersaing.  Hingga saat ini, tidak ada pelarangan mengenai babi atau hal lainnya (detiknews, 2/9/2019). 

Jadi label halal ibarat gula-gula, hanya sebagai pemanis agar terkesan islami. Prakteknya masih mengakomodasi budaya dan kearifan lokal yang tidak sesuai dengan syariat Islam, sungguh menyedihkan.

 Wisata dalam Kacamata Islam

 Islam memandang bahwa sektor wisata bukan merupakan sumber pendapatan negara. Wisata dipandang sebagai cara (uslub) untuk berdakwah dan di'ayah (propaganda).

Sebagai sarana dakwah, baik muslim maupun non muslim. Manusia secara umum, ketika menyaksikan kebesaran dan keindahan alam semesta, maka hatinya akan kagum dan tunduk. Hal tersebut akan membangkitkan potensi naluri beragama (gharizah tadayun). Bagi yang sudah muslim akan semakin mengokohkan keimanannya.  Bagi non muslim, wisata  merupakan sarana dan proses dakwah menuju keimanan yang benar.

Sebagai sarana di'ayah (propaganda) adalah obyek wisata peninggalan sejarah peradaban Islam. Dengan menyaksikan jejak sejarah peninggalan peradaban Islam, seperti Masjid Aya Sophia, Taj Mahal, Masjid Demak dan sebagainya, akan menghadirkan keyakinan bagi yang masih meragukan keagungan dan kemuliaan peradaban Islam. Sementara,  bagi yang sudah meyakini keagungan Islam, akan semakin mengokohkan keyakinannya akan keagungan Islam dan peradabannya.

Tidak semua obyek wisata dikelola dalam sistem Islam. Obyek wisata yang dikelola adalah obyek wisata keindahan alam, seperti pantai, danau, air terjun, pegunungan, hutan dan sebagainya. Juga obyek wisata peninggalan sejarah peradaban Islam, seperti masjid, perpustakaan, sekolah, universitas, museum dan sebagainya.

Untuk obyek wisata peninggalan sejarah peradaban selain  Islam dibedakan pengelolaannya. Jika berupa tempat peribadatan non muslim dan masih dipergunakan, maka akan dibiarkan dengan syarat tidak boleh dipugar dan direnovasi. Jika tempat peribadatan tersebut sudah tidak dipakai, maka akan ditutup atau dihancurkan.

Jika obyek wisata bukan tempat peribadatan, maka akan ditutup, atau dihancurkan atau akan diubah agar tidak bertentangan dengan peradaban Islam.

Sebagaimana yang dicontohkan oleh Sultan Muhammad al Fatih ketika menaklukkan konstantinopel. Setelah penaklukan, Sultan al Fatih membeli gereja Aya Sophia dan diwakafkan kepada kaum muslimin. Gereja Aya Sophia diubah fungsinya menjadi masjid. Gambar-gambar, patung maupun ornamen Kristen, yang tidak sesuai dengan Islam ditutup dan dicat, sehingga bisa digunakan sebagai tempat shalat.

Dalam sistem Islam, tidak ada dikotomi wisata halal maupun  non halal. Dan yang harus dipahami, meski sektor wisata bisa menjadi sumber devisa negara, tetapi tidak akan dijadikan sebagai sumber pendapatan dalam sistem Islam.

Syariat Islam telah menentukan sumber pendapatan negara ada tiga:

Pertama, pos kepemilikan negara, berasal dari pengelolaan kepemilikan harta negara, seperti fa'i, kharaj, usyur, ghanimah, jizyah, ghulul dan dharibah. Pos ini dipakai untuk pembiayaan  jihad, pembangunan infrastruktur dan menggaji pegawai negara.

Kedua, pos kepemilikan umum berasal dari pengelolaan harta milik umum, seperti sumber daya alam, hasil hutan, hasil laut dan sebagainya. Harta ini akan dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan dasar komunal rakyat, seperti pembiayaan pendidikan, pembiayaan kesehatan dan pembiayaan keamaanan.

Ketiga, pos zakat, berasal dari pengelolaan harta zakat, infak, sadaqah dan wakaf. Harta ini akan diberikan kepada delapan golongan sesuai syarak' juga kebutuhan yang sesuai peruntukannya.

Khatimah

Islam memandang sektor wisata sebagai sarana dakwah dan di'ayah (propaganda), bukan sebagai sumber pemasukan negara. Islam mempunyai sumber pendapatan yang banyak, kokoh dan potensial. Dengan pengaturan seperti itu, Islam mampu mewujudkan kesejahteraan dan keadilan yang bisa dirasakan oleh setiap individu rakyat.

Kondisi tersebut akan terwujud, ketika Islam diterapkan secara kaffah dalam setiap aspek kehidupan. Ketika sistem Islam belum terwujud, maka kewajiban bagi setiap muslim untuk bergabung dengan kelompok dakwah idiologis, berjuang secara berjamaah untuk mengembalikan kehidupan Islam. Wallahu a'lam bishshawab.[]

Oleh: Ida Nurchayati
(Sahabat TintaSiyasi)
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments