Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional, Hanya pada inisial saja?

TintaSiyasi.com -- Perekonomian berbasis syariah kini kian eksis di Indonesia. Pemerintah ingin memposisikan Indonesia sebagai pelaku utama dan sekaligus hubungan ekonomi Syariah, serta produsen pusat halal dunia. Seperti yang disampaikan oleh menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menyebutkan bahwa pengembangan ekonomi syariah yang merupakan kebutuhan pembangunan di Indonesia, selain sebagai manifestasi ajaran Islam. Menurutnya sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar yaitu 86,7 persen dengan jumlah institusi keuangan syariah yang terbanyak di dunia (Antaranews.com. umat, 26/5/2023)

Selain Sri Mulyani, ada juga wakil gubernur Kaltim Hadi Mulyadi yang mengatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI merilis aset keuangan syariah di Indonesia tidak kurang dari Rp.2.300 triliun. Hal ini menjadi isyarat bahwa perekonomian syariah di Indonesia mengalami kemajuan yang signifikan. Menurutnya hal ini juga dapat berdampak positif bagi Kaltim, hal ini dikarenakan Kaltim akan ditetapkan menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN) yang nantinya akan berdampak pada meningkatnya perputaran uang. (www.kaltimprov.go.id, 27/5/2023) 

Miris, sangat jelas fakta diatas menggambarkan fakta bahwa konsep ekonomi syariah diambil hanya karena ada manfaatnya saja. Sistem ekonomi kapitalisme hanya menempatkan ekonomi syariah sebagai komoditas baru bagi sistem ekonomi kapitalisme itu sendiri. Kapitalisme melihat bahwa adanya geliat kebangkitan ekonomi syariah di negara ini kian membuncah tatkala populasi umat muslim semakin banyak dan bahkan banyak masyarakat yang ingin beralih karena sadar akan riba yang ditimbulkan dari sistem kapitalisme.

Namun lagi-lagi karena sistem pemerintahan yang diterapkan sekarang adalah sistem kapitalisme liberal, penerapan sistem ekonomi syariah hanya karena manfaatnya belaka. Tidak berlebihan sepertinya jika dikatakan bahwa ”syari'at” hanya jadi ajang kapitalisasi yang dilakukan oleh para pemilik modal yang dibantu oleh penguasa.

Padahal, jika dilihat dan ditilik lagi secara seksaama, benarkah perekonomian berbasis syariah yang didengungkan oleh pemerintah merupakan murni atau hanya menggunakan istilah syariah saja agar seakan-akan sudah sesuai dengan syari'at Islam?

Beginilah cerdiknya para kapitalis jika sudah menyangkut perihal materi, sepertinya kata ”bunga” tidak mempan lagi digunakan karena label ”bunga” (baca: riba) sudah tidak diinginkan lagi oleh masyarakat, akhirnya para kapitalis membaca peluang besar ini untuk mengganti label bunga dengan label baru yang seakan-akan berasal dari Islam yaitu ”bagi hasil”.

Seakan-akan ini sangat berbahaya jika kita tidak benar-benar memahaminya, karena pada dasarnya dalam Islam akad bagi hasil hanya terjadi antara pemilik modal dan yang menerima modal. Namun bank bukanlah pemilik modal, dia hanya lembaga yang nasabah menitip uang mereka disana, dan bank tidak pernah meminta izin untuk mengambil dan mengolah uang nasabah. Sehingga jelas uang yang diberikan oleh bank untuk modal bekerja pada penerima modal dan akhirnya uang itu menjadi banyak jumlahnya karena dikembangkan hasilnya itu merupakan riba.

Anehnya di saat para penguasa begitu bersemangat mengambil ekonomi syariah untuk diterapkan di lain sisi mereka menolak Islam kaffah yang dianggap tidak layak diterapkan di negeri ini bahkan dianggap membahayakan negara.  Hal ini menguatkan Wajah sekuler kapitalis negeri ini. Pemisahan agama dari kehidupan sangat serasa. Agama hanya dipakai jika mendatangkan keuntungan. Jika tidak maka akan didiskriminasikan. 

Padahal perlu kita pahami bersama, bahwasanya syariat Islam diterapkan bukan karena ada manfaatnya, namun penerapan syariah merupakan konsekuensi dari keimanan. Seharusnya bukan syariat Islam yang dicomot dan dipaksa mengikuti keinginan manusia tetapi manusialah yang mengikuti syariat Islam. 

Seakan-akan dengan penerapan Islam secara kaffah akan menghancurkan NKRI, bahkan syariat Islam dianggap tidak sesuai dengan zaman. Wahai Kaum muslim, persoalan negeri ini dan juga dunia yang terjadi saat ini, bukan karena penerapan Islam Kaffah, namun karena penerapan sistem sekuler kapitalis. Allah Azza wa Jalla berfirman:

الْÙŠَÙˆْÙ…َ Ø£َÙƒْÙ…َÙ„ْتُ Ù„َÙƒُÙ…ْ دِينَÙƒُÙ…ْ ÙˆَØ£َتْÙ…َÙ…ْتُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ Ù†ِعْÙ…َتِÙŠ Ùˆَرَضِيتُ Ù„َÙƒُÙ…ُ الْØ¥ِسْÙ„َامَ دِينًا

"Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu.” [Al-Maa-idah/5: 3]

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah (wafat th. 774 H) menjelaskan, “Ini merupakan nikmat Allah Azza wa Jalla terbesar yang diberikan kepada umat ini, tatkala Allah menyempurnakan agama mereka. Sehingga, mereka tidak memerlukan agama lain dan tidak pula Nabi lain selain Nabi mereka, yaitu Nabi Muhammad SAW.

Oleh karena itu, Allah Azza wa Jalla menjadikan beliau sebagai penutup para Nabi dan mengutusnya kepada seluruh manusia dan jin. Sehingga, tidak ada yang halal kecuali yang beliau halalkan, tidak ada yang haram kecuali yang diharamkannya, dan tidak ada agama kecuali yang disyari’atkannya. Semua yang dikabarkannya adalah haq, benar, dan tidak ada kebohongan, serta tidak ada pertentangan sama sekali (Almanhaj.or.id/6/6/2023).

Islam adalah aturan yang sempurna dan komprehensif untuk mengatur kehidupan manusia. Penerapan Islam kafah akan menyelesaikan berbagai problem dunia dan negari kita lebih tepatnya, dan Islam juga akan menjadi rahmat bagi seluruh alam. Sistem ekonomi syariah akan terjalankan dengan baik dan shahih apabila dijalankan dalam sistem pemerintahan Islam.

Karena dalam Islam tidak ada yang namanya bank yang ada hanyalah baitul mal. Islam mempunyai asas yang berbeda dengan sistem kapitalisme yang asasnya hanyalah manfaat. Sumber pemasukan utama dari sistem kapitalisme adalah pajak, tidak ada pengurusan kepemilikan sehingga bahan tambang, seperti emas, perak, batu bara, nikel dan lainnya hanya dikuasai oleh individu dan bukan negara. 

Sedangkan dalam Islam, asas dalam pembahasan ekonomi terbagi menjadi tiga yaitu konsep kepemilikan, pendistribusian kepemilikan dan pemanfaatannya. Dalam bidang kepemilikan ada kepemilikan umum, kepemilikan individu dan kepemilikan negara. pendistribusian kepemilikan umum seperti emas, batu bara, nikel dan lainnya akan diolah dan didistribusikan untuk kemaslahatan masyarakat dalam negara Islam nantinya. Sehingga uang akan berputar dengan sendirinya tanpa harus ada riba di dalamnya yang akan mengundang kemurkaan Allah Swt. Wallahualam bishshowab.[]

Oleh: Nada Navisya S.Pd
(Aktivis Muslimah)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments