Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Upaya Pergeseran Cara Pandang Bermodal Permainan Diksi


TintaSiyasi.com -- Pada akhir Mei 2023 lalu media sosial dihebohkan dengan kasus perkosaan terhadap remaja putri berusia 15 tahun, berinisial R yang berasal dari Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah.
 
Salah satu media yang mengungkapkan adanya kasus tersebut adalah deli.suara.com dengan merilis berita bertajuk Miris! Gadis 15 Tahun Diperkosa 11 Lelaki Bejat, Pelakunya Kades, Guru Hingga Oknum Brimob.

Dalam pemberitaan deli.suara.com tersebut dinyatakan, Kapolres Parigi Moutong, AKBP Yudy Arto Wiyono mengungkapkan, sejumlah pelaku pemerkosaan itu sudah ditangkap. Kasus ini diselidiki polisi berdasarkan Laporan Polisi atau LP-B/8/I/2023/SPKT/Polres Parigi Moutong/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 25 Januari 2023. "Adapun pelapor orang tua daripada korban berinisial HN," kata Yudy Arto, Sabtu (27/5/2023). 

Dari hasil pemeriksaan sementara, kasus pemerkosaan ini terjadi di beberapa lokasi di Parigi Moutong sejak April 2022 hingga Januari 2023. Para pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban imbalan berupa uang, makanan, dan handphone.

"Para pelaku ini memberikan berupa iming-iming uang yang bervariasi dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu. Pelaku ada juga yang memberikan makanan, pakaian serta pernah juga memberikan handphone kepada korban," jelas Yudy. (Deli.suara.com, 28/05/2023).

Versi lain mengungkapkan bahwa awal kronologi kasus tersebut adalah F seorang mahasiswa yang merupakan pacar korban berhasil menggauli korban dengan mengiming-imingi uang, selanjutnya F menyampaikan kepada pelaku lain bahwa korban bisa diajak untuk berhubungan dengan imbalan uang, di mana dalam kasus ini antara korban dengan semua tersangka pelaku saling mengenal, bahkan korban bekerja pada tersangka ARH yang merupakan ASN guru SD sebagai pelayan memasak.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak heran jika Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah atau Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho, dalam konferensi pers 31 Mei 2023, memilih diksi persetubuhan dibandingkan pemerkosaan.

Dari rentetan peristiwa tersebut kita bisa melihat, bahwa masyarakat Indonesia hari ini telah menganggap bahwa melakukan hubungan badan dengan selain istri bukan lagi hal yang tabu. Pandangan masyarakat Indonesia telah bergeser, adat ketimuran tidak lagi diperhatikan bahkan sudah dicampakkan. 

Globalisasi atau tepatnya westernisasi yaitu tingkah laku kebarat-baratan telah mempengaruhi perilaku masyarakat Indonesia. Masyarakat menganggap bahwa bertingkah laku sebagaimana orang Barat sebagai tolok ukur modern.

Kapitalisme sebagai pandangan hidup yang hari ini diemban oleh Barat, berusaha untuk disebarluaskan oleh Barat, tak terkecuali ke wilayah Indonesia. Gaya hidup hedonis yang mengedepankan kesenangan, telah berhasil memalingkan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat yang notabene Muslim telah kehilangan arah dalam kehidupan mereka.

Kapitalisme dengan sekularismenya telah berhasil membuat kaum Muslim Indonesia memisahkan kehidupannya dengan agama. Agama hanya sekadar menjadi simbol, sementara nilai-nilai agama telah dicampakkan dari kehidupan.

Parahnya hampir semua lini generasi telah terpapar kapitalisme dengan sekularismenya, menjadikan generasi-generasi Muslim Indonesia kehilangan jati dirinya sebagai seorang Muslim. Dalam pergaulan yang semestinya terpisah antara kehidupan laki-laki dengan perempuan, terjadi campur baur dalam interaksi kaum laki-laki dengan perempuan. 

Akibat dari interaksi yang campur baur antara kaum laki-laki dan perempuan, maka menjadi pemicu adanya ketertarikan antara lawan jenis, ditambah pandangan hidup yang tidak menjadikan halal-haram sebagai standar perbuatan, sehingga memunculkan maraknya persoalan yang berkaitan dengan seksualitas, mulai dari pelecehan seksual, perkosaan, seks di luar nikah, sampai kekerasan seksual.

Kekerasan seksual ini tidak hanya menimpa orang dewasa, namun anak-anak pun tak luput menjadi korban. Makin lama kasusnya bahkan makin bertambah banyak. Sanksi hukum yang diterapkan pun ternyata tidak mampu untuk menghentikan kasusnya, karena tidak tegasnya penerapan sanksi.Selain adanya peran sistem sanksi yang rusak, faktor-faktor penunjang kekerasan seksual ini adalah ketersediaan sumber informasi maupun perkembangan teknologi yang memudahkan seseorang untuk mengakses situs-situs porno. 

Namun, bagaimana hukum serta sanksi akan bisa ditegakkan dengan tegas, jika definisi terhadap fakta saja masih simpang siur? Satu pihak menyebut sebagai tindakan perkosaan sementara pihak lain menyebut persetubuhan? Sebelumnya upaya penggeseran cara pandang terhadap zina juga nampak dari tarik ulur lahirnya RUU TPKS, yang harus menyertakan sexual concern dan kekerasan itu sendiri. Sehingga jika ada concern atau persetujuan maka tidak dianggap suatu maksiat layaknya zina yang masih dipandang kemaksiatan.

Untuk menerapkan sanksi secara tegas, dibutuhkan keberadaan sebuah institusi negara yang mampu menegakkan hukum secara tegas kepada para pelaku kekerasan seksual, baik kekerasan terhadap orang dewasa maupun terhadap anak. Negara yang demikian ini hanya akan terpenuhi oleh negara Islam. Syariat Islam menjadi aturan yang akan dipastikan ditegakkan oleh negara, karena para penegak hukumnya memiliki kesadaran akan pertanggungjawaban jabatan yang diembannya kepada Sang Pencipta, Allah SWT. Dalam negara Islam, orang yang melakukan tindakan pemerkosaan mendapat hukuman 100 kali cambuk (apabila belum menikah) dan hukuman rajam (jika sudah menikah). Pelaku sodomi akan dibunuh. 

Dengan hukuman seperti ini, orang-orang yang akan melakukan kekerasan seksual terhadap anak akan berpikir beribu kali sebelum melakukan tindakan.

Penerapan hukum secara tegas ini akan menyelesaikan dengan tuntas masalah kekerasan seksual. Anak-anak dapat tumbuh dengan aman, menjadi calon-calon pemimpin, calon-calon pejuang, dan calon generasi terbaik. Akan tetapi, yang mampu menjalankan fungsi dan tanggung jawab seperti di atas tidak lain hanyalah negara yang menerapkan sistem Islam secara utuh, yaitu negara Islam yang dikenal dengan istilah Daulah Khilafah Islamiyah. []


Oleh: Atiqah Muthi'ah
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments