Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Membuka Keran Ekspor Pasir Laut, Sama Saja Menjual Tanah Air


TintaSiyasi.com -- Presiden Jokowi baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut, dan memasukkan ketentuan baru soal pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut salah satunya untuk aktivitas ekspor.

Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Dalam Pasal 8 beleid dikatan sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap terutama yang berbendera Indonesia. Jika tidak tersedia, maka kapal isap asing juga diizinkan mengeruk pasir di Indonesia. (CNN Indonesia, 29 Mei 2023).

Kegiatan ekspor pasir laut ini sudah diberhentikan total selama 20 tahun lamanya. Melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut tahun 2003.

Sesuai dengan SK yang saat itu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Sumarno pada tanggal  28 Februari 2003, menyatakan bahwa pelarangan total ekspor pasir laut adalah untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. Kerusakan lingkungan yang dimaksud berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir laut.

Selain dianggap ‘menguntungkan’, alasan pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut ini adalah untuk mencegah sedimentasi yang dapat menyebabkan pendangkalan dan kecelakaan di jalur laut.Eksploitasi pasir laut sendiri pernah merusak dasar laut Indonesia dan menenggelamkan 7 pulau di kepulauan seribu, pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau, serta pulau Nipah dan Sebatik yang juga sempat hilang karena pasir yang ada dikeruk untuk dijual ke Singapura.

Alhasil pulau-pulau ini mengalami kerusakan yang sangat fatal, bahkan ketika air laut pasang, banyak pulau yang hilang dan tenggelam. Negara sejatinya tidak mendapatkan apa-apa dari ekspor pasir laut ini dan justru malah dirugikan, karena harus mengeluarkan dana yang lebih banyak untuk memulihkan kerusakan yang terjadi akibat aktivitas ekspor pasir laut ini.

Aktivitas ini dikhawatirkan juga merugikan ekosistem laut seperti kerusakan habitat padang lamun, hutan mangrove, hutan bakau dan terumbu karang, yang mana pada akhirnya kerusakan ini akan membahayakan kehidupan manusia. Karena, ekosistem laut terutama padang lamun, hutan mangrove, hutan bakau dan terumbu karang juga berperan penting untuk menjaga keseimbangan iklim melalui aktivitas Blue Carbon.

Blue carbon merujuk pada cadangan emisi karbon yang disimpan, diserap, dan dilepaskan oleh ekosistem pesisir dan laut. Potensi karbon biru di Indonesia sangatlah besar yakni mencapai 3.4 Giga Ton (GT) atau sekitar 17% dari karbon biru dunia. Ekosistem blue carbon yang terdapat di daerah pesisir sangatlah penting, karena dalam jangka panjang penyerapan dan penyimpanan karbon yang baik dan terjaga akan membantu dalam mengurangi dampak perubahan iklim.

Di Indonesia, blue carbon tersebar di ekosistem pesisir seperti hutan mangrove, hutan bakau, padang lamun, dan lahan gambut di kawasan pesisir. Hutan mangrove menjadi salah satu ekosistem pesisir yang sangat penting sebagai penyerap CO2 dari atmosfer kemudian disimpan dan diubah dalam bentuk biomassa tubuh. Selain itu, ekosistem karbon biru juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pesisir sebagai sumber ekonomi dengan memberikan servis ekologi. (Kumparan.com, 15 Maret 2023).

Sementara padang lamun mampu menyimpan karbon sebanyak 83.000 metrik ton/km2 dimana jumlah tersebut lebih besar dibandingkan dengan penyimpanan karbon yang dapat dilakukan oleh hutan di darat yaitu 30.000 metrik ton/km2 (Fifianingrum et al., 2020).

Dari fakta di atas, jelas bahwa pemerintah tidak serius dalam mencegah perubahan iklim ekstrem dan menjaga keseimbangan iklim, juga tak sejalan dengan janji presiden jokowi dalam pidato pertamanya sebagai presiden yang mengatakan bahwa beliau akan bersungguh-sungguh untuk mengembalikan Indonesia sebagai negara maritim.

Membuka kembali keran ekspor pasir laut sama saja seperti menjual tanah air sendiri, karena terlihat jelas dari fakta di atas bahwa dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas ini bukanlah isapan jempol semata. Wilayah daratan negara kita akan makin menyusut sementara negara-negara tetangga yang menjadi importir akan memperluas wilayahnya.

Padahal sesungguhnya Indonesia memiliki potensi sumber daya lain yang mampu memberikan keuntungan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan ekspor pasir laut, melalui pengelolaan SDA secara mandiri. Sayangnya saat ini SDA kita kebanyakan dikelola oleh asing. Kalaupun ada yang dikelola oleh negara, negara hanya memiliki sebagian persen dari saham yang ada.

Islam memberikan tuntunan bagi negara tentang sumber pemasukan negara, salah satunya dengan mengelola SDA. Hasil pengeloaan ini akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk fasilitas gratis dalam layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

Sebab, dalam Daulah Islam seluruh kepemilikan sudah diatur sesuai dengan hukum-hukum Allah. Mulai dari kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Setiap SDA dalam jumlah besar yang bersumber dari tanah, air dan api tidak boleh dimiliki oleh pribadi, swasta apalagi asing. Melainkan akan dikelola secara langsung oleh negara, sehingga tidak akan ada bagi hasil dengan pihak-pihak yang mencari keuntungan tanpa mempertimbangkan kerusakan yang terjadi pada lingkungan.

Kerjasama dengan negara di luar daulah diperbolehkan termasuk aktivitas impor dan ekspor. Namun dalam proses impor dan ekspor pengambilan kebijakan langsung dilakukan oleh khalifah.

Dalam hal impor produk-produk yang diimpor haruslah merupakan sesuatu yang memang dibutuhkan di dalam negeri, dan pasokan didalam negeri tidak mencukupi kebutuhan rakyat, tidak seperti yang terjadi di Indonesia misalnya impor beras dilakukan pada saat musim panen. Kemudian dalam hal ekspor produk-produk yang dieskpor haruslah produk yang ketersediaannya berlimpah dan sudah mencukupi kebutuhan dalam negeri, namun untuk produk-produk yang dapat melemahkan potensi daulah tidak boleh diekspor, karena dikhawatirkan dapat menguatkan pihak importir. 

Demikianlah penjagaan daulah terhadap pengelolaan SDA, sehingga kestabilan lingkungan akan selalu terjaga melalui kebijakan-kebijakan yang dibuat sesuai dengan hukum Allah serta dapat mensejahterakan rakyat, bukan kebijakan yang justru meninggalkan warisan petaka bagi lingkungan akibat keserakahan manusia yang menjadi korban sistem. []


Oleh: Marissa Oktavioni, S.Tr.Bns.
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments