Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Puluhan PTS Dicabut Izin Operasionalnya, Fenomena Apa?

Tintasiyasi.com -- Kementrian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbud Ristek) Lukman mencabut izin operasional 23 Perguruan Tinggi yang tersebar di berbagai provinsi.

Lukman mengungkapkan beberapa alasan pencabutan izin operasional perguruan tinggi itu dilakukan karena praktik - praktik sebagai berikut: 

Perguruan tinggi tidak memenuhi ketentuan standar perguruan tinggi, perguruan tinggi melaksanakan pembelajaran fiktif, perguruan tinggi melaksanakan praktik jual beli ijazah, perguruan tinggi melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah ( KIP-K) dan Perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif (CNN Indonesia, Kamis 25 Mei 2023).

Ini menjadi bukti bahwa pembebasan yang diberikan oleh pemerintah bagi swasta untuk membuka PTS justru menjadi ladang bagi para kapitalis untuk mengeruk keuntungan dari dunia pendidikan. Praktik-praktik tersebut sangatlah wajar terjadi, karena sistem pendidikan kita saat ini berlandaskan sistem kapitalisme yang hanya berorientasi pada materi, sehingga mencederai tujuan pendidikan itu sendiri.

Seharusnya PT itu didirikan oleh pemerintah saja, karena pendidikan itu termasuk kebutuhan rakyat yang harus dipenuhi oleh pemerintah bukan swasta. Kalau diberikan kepada swasta, maka menjadi rawan dijadikan lahan bisnis hingga memunculkan sederet permasalahan seperti pemalsuan ijazah, memperjual belikan ijazah, melakukan praktik kuliah fiktif sebagaimana yang menjadi sebab dicabutnya perijinan puluhan PTS yang disebutkan sebelumnya.

Menjamurnya keberadaan PTS menjadi bukti bahwasanya PTS juga banyak peminatnya. Mengapa demikian? Karena kita hidup di era sistem kapitalisme liberal yang mengukur segala sesuatu dengan uang dan ditujukan untuk mendapatkan uang. Keberadaan PTS menjadi jalan alternatif bagi masyarakat yang menjadi korban kapitalisasi untuk lebih mudah mendapatkan ijazah dan gelar yang kemudian digunakan untuk melamar pekerjaan.

Pencabutan izin operasional Perguruan Tinggi sejatinya tidak akan menyelesaikan persoalan pendidikan selama masih bertahan dengan paradigma kapitalisme - sekuler liberal. Jika pemerintah menutup sebagian besar Perguruan Tinggi, maka peluang bagi generasi untuk kuliah semakin berkurang, seharusnya PTS yang ada diambil alih oleh Negara sehingga menjadi PTN, dan ditindak lanjuti dengan perbaikan mutu pendidikannya.

Karena negara yang seharusnya mampu menyediakan institusi pendidikan yang memadai dan berkualitas bagi rakyatnya, bukan hanya menjadi regulator ( pembuat aturan ) saja, lalu malah menyerahkan pengurusan tersebut kepada swasta yang ingin mengeruk keuntungan dari dunia pendidikan.

Namun tidak cukup dengan mengubah PTS menjadi PTN sehingga murni pendidikan tinggi disediakan oleh Negara saja, di samping itu harus didukung dengan sistem pemerintahan yang mampu mengembalikan tujuan pendidikan sebagaimana seharusnya. Yakni bukan sekedar untuk mendapatkan keuntungan materi belaka, melainkan untuk mencetak generasi yang unggul dan ahli dalam bidang keilmuan dan bertaqwa kepada Allah Subhanahu Wata'ala.

Sehingga semakin tinggi tingkat pendidikannya, semakin baik pula akhlaknya karena disertai taqwa. Sistem pendidikan hari ini tidak menjamin itu. Buktinya, banyak koruptor yang mereka adalah jebolan PT bahkan PT ternama.
Beda halnya jika sistem Islam diterapkan, dimana negara berkewajiban penuh memenuhi kebutuhan rakyatnya termasuk layanan pendidikan, baik pendidikan dasar, menengah maupun tingkat Perguruan Tinggi, dengan pendidikan yang berkualitas dan bebas biaya.

Negara juga mencegah upaya yang menjadikan pendidikan sebagai bisnis. Dalam sistem Islam seluruh pembiayaan pendidikan berasal dari Baitul Maal, sehingga rakyat bisa mendapatkan pendidikan secara cuma-cuma. Sudah saatnya kita kembali menerapkan sistem Islam Kaffah, yang akan mengatasi segala problematika kehidupan, khususnya di bidang pendidikan. Semoga bermanfaat.
Wallahu a'lam bishshawab.

Oleh: Sumariya
(Anggota Lingkar Studi Muslimah Bali)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments