Tintasiyasi.com-- Lemah lembut, saling menghormati sesama manusia, saling menjaga antara sesama adalah sifat alami manusia yang sudah dibekali fitrah saling menyayangi antar sesama.
Melukai dan saling menodai sesama adalah perbuatan buruk perangai iblis yang harus dijauhi. Akan tetapi bagaimana dengan keadaan sekarang ini, hanya karena permasalahan yang sepele melayanglah nyawa. Hanya karena perbedaan pendapat terjadilah tawuran. Seakan akan kesabaran telah hilang, rasa kemanusiaan dan saling menyayangi seperti lenyap entah kemana bahkan banyak kekerasan seksual yang merenggut kehormatan sesorang.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti pernyataan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho terkait kasus pemerkosaan terhadap anak baru gede (ABG) berusia 15 di Parigi Moutong (Parimo). Dia menilai pernyataan Agus yang menyebut kasus tersebut bukan tindak pidana pemerkosaan tidak sensitif terhadap gender (Republika.co.id, 01/06/23).
Bahkan, menurut Bambang, pertanyaan Irjen Agus Nugroho layak dipertanyakan, apakah Kapolda sebagai pimpinan penegak hukum di wilayah Sulteng memahami Undang-undang (UU) 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS. Kapolda juga harus bisa menjelaskan perbedaan antara perkosaan dengan pasal 4 ayat 2 (c) persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak.
Dalam konferensi pers, Irjen Agus Nugroho menyampaikan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah atau ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) bukan sebuah pemerkosaan. Agus lebih memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur dibanding pemerkosaan. Hal itu karena tidak ada unsur kekerasan maupun ancaman dalam kasus ABG tersebut.
Sungguh miris jika kita membaca berita di atas. Kekerasan seksual yang dialami anak-anak dianggap bukan kekerasan seksual. Ya Rabb sungguh lemah perlindungan negara terhadap anak-anak.
Anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kehormatanya malah diabaikan.
Darurat kekerasan seksual terhadap anak makin parah. Karena sanksi yang tidak berefek jera, sanksi yang diberikan hanya akan menjadikan pelakunya mengulangi perbuatan nya. Begitu juga buruknya media yang di akses, kebebasan anak-anak dalam mengaksea media sosal dan tanpa penyaringannya membuat pikiran mereka tak terarahkan. Film film porno yang dengan mudahnya di akses akan membuat mereka penasaran untuk mempraktekan apa yang mereka tonton.
Buruknya sistem pendidikan saat ini. Diakibatkan sistem sekularisme kapitalisme. Dimana sekularisme memisahkan agama dari kehidupan. Dan sistem liberalisme yaitu kebebasan dalam melakukan sesuatu.
Islam menjaga pergaulan antara laki laki dan perempuan. Perempuan disuruh menutup aurat nya. Karena hal ini bisa menjaga dirinya dari pandangan liar laki laki jahil. Begitu juga dengan laki laki diminta menundukkan pandangannya dari perempuan yang bukan mahramnya.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat An-Nur ayat 31:
{وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡن فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ }
Artinya: katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.
Masyarakat juga mempunyai andil yang besar terhadap pergaulan laki-laki dan perempuan. Masyarakat saling mensehati jika ada pergaulan bebas di lingkungannya. Begitu juga dengan negara, perannya sebagai pelindung dan perisai untuk rakyatnya akan memberikan hukuman yang memberikan efek jera terhap pelaku kekerasan seksual dan sejenisnya. Begitu juga dengan media informasi dan video-video yang diakses oleh anak-anak akan di batasi, sehingga anak-anak tidak akan mengakses yang bukan level pemikirannya. Wallahu 'alam bisshawab.[]
Oleh: Veny Hartiyaj
(Sahabat Tintasiyasi)
0 Comments