Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penetapan Idul Adha Harus Berdasarkan Syarak

Tintasiyasi.com -- Memasuki bulan Dzulhijjah bagi umat Islam adalah momen yang dinanti-nantikan. Karena dibulan inilah dilaksanakannya perintah Allah SWT pada rukun Islam yang ke 5 yaitu ibadah haji. Ibadah haji bagi yang mampu adalah perintah Allah bagi seluruh umat Islam di dunia. Maka, momen haji biasanya juga dikaitkan dengan menyatunya kaum muslimin yang ada diseluruh dunia.

Berkumpul dan menyatu dalam balutan ibadah kepada Sang Khalik. Bangsa, warna kulit dan Bahasa yang berbeda-beda melebur menjadi satu yaitu kaum muslimin. Dzulhijjah atau sering disebut bulan haji juga merupakan bulan istimewa bagi umat Islam, selain melaksanakan ibadah haji ke baitullah Mekah, umat Islam juga disunahkan untuk berkurban. 

Namun sayangnya, bulan mulia dan berkah ini selalu saja terjadi polemik bagi umat Islam. Adanya  paham nasionalisme yang diemban setiap negeri-negeri Islam menyebabkan seringnya terjadi perbedaan dalam melaksanakan hari raya idul adha.

Contohnya saja hari raya idul adha yang akan datang dalam waktu dekat, sudah ada perbedaan pendapat mengenai jatuhnya hari raya idul adha di bulan ini. Muhammadiyah sudah menetapkan bahwa idul adha jatuh pada tanggal 28 Juni 2023. Sementara pemerintah belum memutuskan kapan idul adha itu berlangsung.

Hal ini tentu saja membuat umat Islam menjadi bingung dan dilema. Pendapat mana yang harus diikuti nantinya. Perbedaan ini bukan kali pertama terjadi di tengah- tengah kehidupan kaum muslimin. Sekat nasionalisme-lah penyebab utama seringnya terjadi perbedaan antar umat islam. Misalnya dalam penetapan jatuhnya hari raya idul adha ini.

Paham nasionalisme yang di usung oleh sistem kapitalisme membuat umat islam terpecah belah. Setiap negara muslim memiliki pemahaman yang berbeda-beda tentang penetapan hari raya tersebut. Pemahaman tentang kebijakan masing- masing negara menghantarkan kepada perpecahan dan pengabaian terhadap syariat Allah. Kapitalisme yang menyebarkan paham nasionalisme di negeri-negeri muslim membuat kaum muslimin menjadi individualis dan ashobiyah.      
                 
Menerapkan sistem kapitalis sekuler didalam kehidupan dan kenegaraan adalah hal yang dilarang oleh Allah subhanahu wata’ala. Karena sistem ini beraqidah pemisahan agama dari kehidupan manusia. Sistem ini membuat aturan hidup tanpa adanya campur tangan Sang Khalik. Sistem ini juga bisa mengubah hukum yang tadinya halal menjadi haram, atau sebaliknya.

Memberikan kebebasan kepada penganutnya ini untuk melakukam apa saja tanpa takut akan melanggar syariat Allah swt. Sistem Kapitalis Sekuler ini harus segera ditinggalkan dan digantikan dengan Syariat Islam.

Kewajiban umat islam agar menerapkan hukum syariat terdapat didalam alQuran surah annisa ayat 65, yaitu : “ Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakekatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”

Islam mampu menjadi solusi disetiap permasalahan. Hukum syara juga menutup terjadinya perselisihan dan pertentangan di tengah- tengah kehidupan umat islam. Perbedaan dalam penetapan hari raya tidak akan terjadi dalam sistem islam. Karna sistem islam berasal dari al Quran dan sunah Rasulullah. Sehingga semua permasalahan yang muncul akan diselesaikan berdasarkan syariat Islam.

Dalam menetapkan hari raya idul adha, kita harus mengikuti apa yang sudah disepakati oleh seluruh ulama mahzab. Artinya tidak ditemukan khilafiyah seperti halnya penetapan idul fitri. Untuk penetapan idul adha, sesungguhnya ulama seluruh madzhab (Hanafi, maliki, syafi’I dan hambali) telah sepakat mengamalkan rukyat yang sama untuk idul adha. Rukyat yang dimaksud adalah rukyatul hilal (pengamatan bulan sabit) untuk menetapkan bulan Dzulhijjah yang dilakukan oleh penduduk Makkah.

Rukyat ini berlaku untuk seluruh dunia. Sebagaimana terdapat didalam hadist Husain Ibn Al-Harist Al-Jadali ra, dia berkata :
“ Sesungguhnya Amir (wali) Makkah pernah berkutbah dan berkata : Rasulullah SAW mengamanatkan kepada kami untuk melaksanakan manasik haji berdasarkan rukyat. Jika kami tidak berhasil merukyat tetapi ada dua saksi adil yang berhasil merukyat, maka kami melaksanakan manasik haji berdasarkan kesaksian keduanya.” ( HR Abu Dawud )

Berdasarkan hadist diatas adalah jelas bahwa yang berhak menetapkan idul adha adalah penduduk Makkah. Bukan berdasarkan rukyat masing-masing negeri muslim. Jika ada yang tidak mengikuti keputusan penduduk Makkah, maka akan terjadi pelanggaran syara lainnya seperti salahnya puasa arofah dan hari-hari tasyrik. Untuk itu wahai umat Islam, kembalilah kita berhukum kepada syariat Islam, agar keselamatan dan keberkahan senantiasa menghampiri kita.  Wallahu’alam bishshowwab.

Oleh: Rika Lestari Sinaga, Amd.
(Konten Kreator)


Baca Juga

Post a Comment

0 Comments