Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Maraknya Sifilis, Bukti Rusaknya Generasi

TintaSiyasi.com -- Mengejutkan! Infeksi menular seksual jenis sifilis meningkat drastis sepanjang 2023. Penyakit yang bersumber dari bakteri jenis Treponema Pallidum ini masuk dan  menginfeksi seseorang melalui luka di vagina, penis, anus, bibir, atau mulut. Ledakan kasus sifilis ini menjadi ancaman nyata ditengah maraknya pergaulan bebas dan gaya hidup liberal yang menjadi jantung kehidupan masyarakat kekinian.

Temuan Kemenkes telah membuat data terkait wilayah-wilayah dengan kasus Sifilis terbanyak. Diantaranya Papua: 3.864 kasus, Jawa Barat: 3.186 kasus, DKI Jakarta: 1.897 kasus, Papua Barat: 1.816 kasus, Bali: 1.300 kasus, Banten: 1.145 kasus, Jawa Timur: 1.003 kasus, Sumatera Utara: 770 kasus, Jawa Timur: 708 kasus, dan Maluku: 594 kasus (klikpendidikan.id, 18/6/2023).
Jelas ini angka yang akan terus meningkat jika tidak dilakukan tindak pengobatan dan pencegahan melalui pola interaksi masyarakat terlebih hubungan seksual secara bebas. 

Penyakit Menular Seksual Tumbuh Subur dalam Sistem Sekuler

Tingginya kasus sifilis dan penyakit menukar seksual lainnya menunjukkan  buruknya tata pergaulan saat ini. Liberalisasi pergaulan  terbukti membawa petaka besar pada kehidupan masyarakat. Rantai utama penularan IMS (Infeksi Menular Seksual) ini adalah hubungan seksual tidak terkecuali hubungan sesama jenis (LGBT) yang jumlahnya kian hari kian meningkat. Jelas kondisi lebih buruk lagi niscaya akan terjadi jika legalisasi LGBT di negeri ini disahkan. Di beberapa negara di dunia telah mengesahkan pernikahan sesama jenis seperti sebagian wilayah Eropa. 

Ini akan membuka gerbang pembuka untuk semakin menggiatkan infeksi menular seksual. Kita tahu bersama bahwa bagaimana LGBT ini banyak menyebabkan penyakit kelamin seperti sifilis, gonorhoe, HIV/AIDS dan banyak lagi.
Tidak dapat kita pungkiri kondisi ini adalah hasil dari peradaban sekuler yang menjadi pandangan hidup manusia hari ini. Gaya hidup bebas menjadi akibatnya, norma dan nilai-nilai agama tidak lagi diperhatikan dalam melakukan perbuatan. Agama dianggap adalah aturan yang mengekang perbuatan.

Akibatnya terjadi pemakluman terhadap kemaksiatan yang ada di sekeliling kita dengan dalih kebebasan berekspresi yang dijamin oleh HAM. Padahal dari sinilah kerusakan dan penyakit masyarakat semakin menjadi. Segala sesuatu yang melenceng dari aturan Allah menjadi factor Allah mendatangkan kerusakan. "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." (TQS Ar Rum: 41)

Penjagaan Islam Terhadap Infeksi Menular Seksual

Jika dalam sistem kapitalisme menjadikan asas sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan) menjadi ruh dalam kehidupan maka yang terlihat hanya kerusakan dan pola pikir masyarakat semakin liar. Aturan Allah ta’ala dianggap sampah dan mengekang kebebasan dalam berperilaku. 
Islam tidak hanya konsep keyakinan saja. Lebih dari itu Islam juga memiliki seperangkat aturan yang mengatur kehidupan manusia. Al-Quran adalah paket lengkap untuk menjadikan kehidupan manusia berada pada fitrahnya. Terbukti bahwa Islam telah menentukan tata pergaulan yang sehat dan sesuai syariat.  Yang mana aktifitas seksual yang dihalalkan adalah hanya melalui ikatan pernikahan dan tata cara pergaulannya pun telah diatur sedemikian rupa. 
Tidak seperti saat ini, fenomena zina sudah menjadi hal biasa bahkan istilah “jajan diluar” oleh yang sudah menikah sudah lumrah baik door to door maupun melalui Dating Apps. 

Islam mengatur bahwa kehidupan asal laki-laki dan perempuan adalah terpisah secara sempurna (infishol taam) kecuali pada empat perkara yaitu pendidikan, kesehatan, muamalah dan persaksian. Juga menutup segala celah yang mengantarkan kepada kemaksiatan seperti perintah menutup aurat bagi laki-laki dan perempuan, perintah menundukkan pandangan dan perintah menikah untuk menyalurkan hasrat seksualnya.

Selain itu, Islam juga memberikan punishment bagi yang melanggar aturan Allah ini. Seperti hukuman jilid bagi perilaku zina, "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah…” (TQS. An Nur: 2)

Hukuman bunuh bagi pelaku homo seksual, Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya!” (HR. Ahmad 2784, Abu Daud 4462, dan disahihkan al-Albani).

Tugas kita adalah meyakini segala sesuatu yang Allah perintahkan dan larang pastilah mendatangkan mashlahat (kebaikan) bagi manusia. Terjaganya kita dari penyakit IMS adalah ketika kita melaksanakan perintah dan menjauhi segala apa yang Allah larang. Niscaya kehidupan akan sehat dan barakah melingkupi kehidupan kita. Wallahu ‘alam bishowab[]


Oleh: Nurhayati, S.S.T.
Sahabat Tintasiyasi
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments