TintaSiyasi.com -- Sifilis adalah sebuah penyakit yang menular dan bisa meregang nyawa penderitanya. Kini sifilis telah menghantui negeri ini, dan menjadi perhatian pemerintah saat ini. Jumlah kasusnya terus bertambah. Penyakit seksual ini pun menggurita dan menjadi ancaman mengkhawatirkan bagi generasi negeri ini. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
Dilansir dari CNN Indonesia (17-06-2023), pada 2020 dari 11.430 orang yang diperiksa, ditemukan 300 yang positif sifilis. Pada tahun 2021, dari 12.228 orang yang diperiksa, ditemukan 332 yang positif sifilis. Pada 2022, pemeriksaan meningkat menjadi 30.311 orang dan ditemkan 881 orang positif sifilis. Artinya, positivityrate kasus sifilis 2020-2022 mencapai 3%.
Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Kesehatan, terdapat beberapa provinsi dengan jumlah kasus sifilis yang mencengangkan. Beberapa daerah tersebut adalah provinsi Papua yang mencapai 3.864 orang, di susul Provinsi Jawa Barat sebanyak 3.186 orang. Selanjutnya adalah Provinsi DKI Jakarta 1.897 orang, Bali 1.300 orang, dan Banteng sebanyak 1.154 orang.
Dari jumlah tersebut, Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi yang paling banyak terdeteksi sifilis berdasarkan skrining yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Jabar, yakni 830 kasus. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan RI, Imran Pambudi, menyebutkan alasan di balik kenaikan kasus sifilis di Indonesia. Menurutnya, peningkatan kasus sifilis berhubungan dengan jumlah skrining yang juga meningkat.
Sejatinya, penyakit sifilis disebabkan oleh penyakit bakteri Treponema Pallidum, bakteri tersebut menginfeksi tubuh manusia melalui luka di alat kelamin seperti anus, bibir, maupun mulut. Penularan infeksi dipicu oleh aktivitas sosial yang dilakukan oleh penderitanya.
Oleh karena itu ketika ditemukan kasus sifilis semakin meningkat dari tahun ke tahun, semua ini disebabkan oleh rusaknya pergaulan di tengah masyarakat atau seks bebas. Diperparah lagi dengan kebebasan tanpa batas sudah menjadi asa interaksi antara laki-laki dan perempuan. Akibatnya, aktivitas seksual pun bebas mereka lakukan dengan siapa pun yang mereka kehendaki. Alhasil, fenomena gonta-ganti pasangan menjadi hal yang lumrah di kalangan masyarakat.
Kondisi ini tentu akan makin parah jika legalisasi LGBT disahkan di negeri ini. Padahal, sebelum adanya legalisasi LGBT saja, kasus sifilis sudah menunjukkan lonjakan yang signifikan, apalagi jika legalisasi tersebut benar-benar terjadi.
Seperti inilah kehidupan yang lahir dari cara pandang sekularisme kapitalisme. Kehidupan dalam sistem ini telah memisahkan agama dari kehidupan, sehingga kebahagiaan dinilai dari kadar kepuasan jasmani yang mereka dapatkan. Menurut mereka kebutuhan ini harus dipenuhi saat itu juga jika tidak dipenuhi akan mengakibatkan bahaya pada manusia, baik bahaya fisik, psikis, maupun akalnya.
Karenanya sungguh tidak mengherankan lagi jika di dalam kehidupan saat ini banyak sekali dijumpai pemikiran-pemikiran yang mengundang hasrat seksual seperti dalam buku-buku, film-film, dan berbagai karya mereka. Campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa hajat seperti di rumah-rumah, di kolam renang, di tempat rekreasi dan sejenisnya menjadi hal lumrah.
Untuk mencegah meningkatnya penyakit sifilis ini ialah dengan menerapkan sistem sosial dan pergaulan dengan tata cara Islam. Islam adalah pedoman hidup bagi seluruh umat manusia. Islam yang diturunkan sebagai ideologi telah mengatur agar manusia dan interaksi di antara mereka menjadi interaksi yang mendatangkan keberkahan, termasuk kebutuhan seksual.
Islam telah menegaskan bahwa perilaku seks bebas dan semacamnya merupakan perbuatan yang dilaknat Allah. Apalagi jika hal itu dibiarkan atau justru difasilitasi oleh negara, maka dapat mendatangkan azab Allah SWT.
Oleh sebab itu, dalam kehidupan publik masyarakat Islam tidak menjadikan laki-laki dan perempuan bersifat seksual melainkan interaksi amar makruf nahi mungkar dan saling tolong menolong. Aktivitas pemicu bangkitnya gharizah nau akan ditutup rapat-rapat melalui aturan sistem pergaulan.
Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan menundukkan pandangan dan menjaga kesucian mereka. Firman Allah, “Katakanlah kepada kaum pria yang beriman bahwa mereka hendaknya menundukkan pandangan matanya dan memelihara kehormatan dirinya. Itulah yang lebih bersih untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha waspada terhadap apa yang mereka lakukan. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman agar mereka pun menundukkan pandangan pula dan memelihara kesantunan mereka.” (QS. An Nur: 30-31).
Selain itu Islam melarang perempuan safar tanpa mahram dan melarang seorang istri keluar rumah kecuali dengan izin suaminya. Islam juga melarang laki-laki dan perempuan ber-khalwat (berdua-duaan) dan berikhtilat (campur baur) sebagaimana kehidupan masyarakat dalam peradaban Barat.
Selain itu, negara juga menerapkan sistem sanksi yang tegas bagi pelaku. Sanksi tersebut akan berfungsi sebagai zawajir (pencegah) masyarakat agar tidak melakukan tindakan kriminal dan jawabir (penebus dosa) atau membuat pelakunya jera. Selain sanksi tegas negara juga akan menutup segala pintu yang menghantarkan terjadinya perilaku tersebut.
Demikianlah, Islam telah menentukan tata pergaulan yang sehat sesuai syariat dan mendatangkan kebaikan umat manusia. Tidak ada sistem sosial dan tata pergaulan terbaik dalam menjaga generasi dari perilaku buruk selain Islam. Terbukti selama 1300 tahun Islam diterapkan secara praktis dalam institusi negara khilafah. Sistem pergaulan yang dibangun atas peradaban Islam membawa kebaikan. Wallahu a’lam bishshawab. []
Oleh: Hamsia
Pegiat Opini
0 Comments