Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Korupsi Merajalela, Sistem Rusak Biang Keroknya


TintaSiyasi.com -- Salah satu penyakit kronis yang masih menggerogoti bangsa ini adalah korupsi. Berbagai pihak meyakini, penyakit ini telah menyebar luas ke seluruh negeri dengan jumlah dari tahun ke tahun cenderung makin meningkat serta modus yang makin beragam. Bahkan pelaku korupsi terbanyak adalah di kalangan petinggi negeri.

Coba cek, ada berapa kasus korupsi yang belum terselesaikan dengan tuntas? Seolah bak bongkahan es yang terus tergulung tak henti-henti. Seperti kasus korupsi yang baru saja terungkap di kalangan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir telah menetapkan dua orang selaku rekanan dan PPK (pejabat pembuat komitmen) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pekerjaan rekonstruksi jalan Pangaseang-Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Samosir senilai Rp6,1 miliar pada tahun anggaran 2021 lalu. Kejari menangkap kedua pelaku setelah terkumpul dua alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka selama proses pemeriksaan hingga penyidikan (sumut.antaranews.com, 10/6/2023).

Indonesia adalah negara yang kaya, tetapi pemerintahannya tidak bisa mengelola dengan baik, pun banyak mengambil utang dan akhirnya rakyat tak bisa keluar dari lingkaran kemiskinan permanen. Kabar terbaru, utang Indonesia tembus Rp8.000 Triliun. Skandal keuangan Rp341 Triliun di Kemenkeu juga belum ada titik terang. Meski demikian, pemberantasan korupsi justru melemah.

Ironisnya setelah dilakukan riset oleh berbagai lembaga, menunjukkan bahwa tingkat korupsi paling tinggi di dunia adalah Indonesia. Bahkan koran Singapura, The Strait Time, pernah sekali waktu menjuluki Indonesia sebagai the envelope country, karena segala hal bisa dibeli, mulai dari lisensi, tender, wartawan, hakim, jaksa, polisi, petugas pajak atau yang lainnya. Dengan kata lain, semua kehendak akan bisa dituruti kalau ada amplopnya.

Bukan rahasia lagi bahwa keberadaan korupsi telah melibatkan banyak kalangan, baik di pusat maupun di daerah, di lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan tokoh masyarakat. Dan tentunya, rakyatlah yang menjadi kambing hitamnya untuk menerima segala dampak dari korupsi ini.

Istilah korupsi itu sendiri berasal dari bahasa latin yakni corruptio yang berarti kebusukan, keburukan, penyuapan, penggelapan, dll. Dalam hukum Islam disebutkan bahwa korupsi merupakan perbuatan buruk atau penyelewengan dana, wewenang dan waktu untuk kepentingan pribadi sehingga menyebabkan kerugian bagi orang lain.

Jika diperhatikan, hal mendasar yang menjadi penyebab utama makin merebaknya korupsi yaitu adanya pembiasaan dan atmosfer yang mendukung. Lebih-lebih lagi dengan kerusakan sistem yang tidak menerapkan sistem Islam, inilah yang memberikan banyak peluang kepada aparatur negara maupun rakyatnya untuk beramai-ramai melakukan korupsi.      

Oleh karena itu, harus ada suatu sistem paripurna untuk menghentikan kebiasaan korupsi ini dan juga mendidik rakyat supaya tidak ikut-ikutan masuk ke lubang hitam ini. Sistem pencegahan korupsi terbaik sudah pernah ada dan dilakukan oleh para pemimpin Islam pada masanya. Dalam Islam, sistem pencegahan korupsi sangatlah sederhana, yaitu sistem yang menerapkan syari'at Allah. Salah satunya, sebagaimana diistilahkan dalam wancana hukum sekarang, yaitu sistem pembuktian terbalik.

Pemberantasan korupsi dengan sistem pembuktian terbalik ini telah dilaksanakan oleh Khalifah Umar bin al-Khatbab ra. Ketika itu, Abu Hurairah ra diangkat menjadi wali (gubernur). Yang mana hakikatnya harta Allah yang diamanatkan kepada para pejabat untuk dijaga dan tidak boleh diambil secara tidak haq. Tindakan mengambil harta negara secara tidak haq adalah tindakan curang, yang oleh Khalifah Umar ra diibaratkan dengan mencuri harta Allah, maka mereka menjadi musuh Allah dan Kitab-Nya.

Bahkan demi menumbuhkan keberanian rakyat untuk mengoreksi aparat, Khalifah Umar di awal pemerintahannya menyatakan, "Apabila kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, maka luruskan aku walaupun dengan pedang." Tampak dengan jelas bahwa Islam melalui syariatnya telah memberikan jalan yang sangat gamblang dalam memberantas korupsi dan mewujudkan pemerintah yang bersih.

Maka sejauh ini, maraknya tindak korupsi yang terjadi di Indonesia masuk dalam kategori jarimah takzir. Maka hukumannya dapat berupa pemecatan, penjara, bahkan penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Wallahu a’lam bishshawab. []


Oleh: Rusmiati
Jembrana-Bali
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments