Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kekerasan Seksual pada Anak di Indonesia Kian Parah dan Memprihatinkan


TintaSiyasi.com -- Sungguh menyayat hati melihat realita di negeri ini yang kian hari kian memprihatinkan, kekerasan seksual pada anak seakan jadi kasus yang tak berkesudahan. Salah satunya kasus kekerasan pada anak yang baru-baru ini terjadi adalah sudah ditahannya lima dari 11 terduga pelaku tindak kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. (BBC, 31/5/2023).

Pada kasus tersebut remaja berinisial R berusia 15 tahun dilecehkan oleh 11 laki-laki di tempat dan waktu yang berbeda. Tentu ini bukanlah peristiwa biasa, ini adalah peristiwa tragis yang dimulai saat tahun 2022 ketika R membawa bantuan dari Poso untuk korban banjir Desa Tidore, Parimo. Tapi celakanya, R berjumpa dengan seorang pelaku yang menjanjikannya pekerjaan di sebuah rumah. Rupanya pelaku bukannya memberikan pekerjaan tetapi melecehkannya, ia pun mengajak pelaku lain untuk melecehkan R pula. 

Para pelaku mengiming-imingi R dengan berbagai imbalan dan mengancamnya pula dengan senjata tajam. Atas hal itu, R mengalami sakit pada organ reproduksinya. Setelah dilakukan penyidikan pada bulan Januari 2023, terungkaplah bahwa beberapa pelaku yang seharusnya mengayomi masyarakat ternyata malah sebaliknya. Pelaku tersebut adalah (HST) anggota brimob dan menduduki jabatan polisi sebagai perwira, (HR) selaku kepala desa dan (AHR) selaku ASN. Sontak hal ini mengagetkan berbagai pihak dan menunjukkan betapa biadab diri mereka.


Sudah Tahap Darurat!

Dikutip dari media online BBC Indonesia (31/5/2023) bahwa kasus Parino adalah kasus kekerasan seksual terberat selama 2023, hal itu didukung dengan banyaknya jumlah pelaku dan parahnya dampak bagi korban. Sebagaimana diungkap bahwasanya korban mengalami infeksi akut pada alat reproduksinya, bahkan harus dilakukan operasi pengangkatan rahim.

Kemen PPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) mengumumkan bahwa Indonesia masuk darurat kekerasan seksual terhadap anak. Pada tahun 2022 saja kasus kekerasan seksual pada anak sudah mencapai 9.588 kasus di Indonesia. Hal ini tentu didukung dari beberapa faktor salah satunya adalah tidak membuat jera sanksi yang didapatkan.

Belum lagi adanya perbedaan persepsi antara aparat terkait atas definisi kasus. Hal ini tentu menciptakan dampak fatal bagi masyarakat dan sebagai cermin tidak jeli dan tegasnya negara dalam mengatur aspek ini. Negara juga belum mampu mengontrol dan menjaga masyarakat dari pornografi dan pornoaksi. Hal tersebut dapat dengan mudah ditemukan di internet dan tentunya memberikan dampak di tengah masyarakat pada pemikiran dan sikapnya.

Di sistem yang tidak menggenggam Islam ini, kerusakan-kerusakan ibarat bertemu dan berkumpul menjadi satu. Semua saling mempengaruhi menjadi kehancuran di tengah masyarakat secara nyata. Dengan tidak menggenggamnya masyarakat pada Islam, maka sudah pasti masyarakat didominasi oleh ide sekularisme, yaitu memisahkan soal agama dari kehidupan.

Masyarakat tak memikirkan perkara halal dan haram, tidak punya hubungan dengan Sang Pencipta dan menjadi pribadi yang tidak takut dengan konsekuensi di kemudian hari. Masyarakat pun hidup dalam pusaran liberalisme dengan kebebasan-kebebasannya. Semua itu bertahan di bawah naungan sistem yang besar dan kuat hari ini yaitu kapitalisme. Di dalam kapitalisme semua tidaklah penting kecuali mendapatkan kesenangan dan keuntungan dunia semata. Tanpa masyarakat sadari semua itu lah yang menggerus masyarakat dalam kubangan problema yang memprihatinkan dan tidak berkesudahan ini. Maka dari itu kita perlu beranjak menuju upaya tegas dengan beralih kepada solusi hakiki.


Hanya Islam yang Tegas dan Menyelesaikan!

Masyarakat perlu menyadari bahwa Islam adalah aturan yang diturunkan Sang Pencipta untuk mengatur manusia dan menyelesaikan seluruh problem di muka bumi ini. Aturan berlandaskan Islam dibangun dengan akidah, dengan itu setiap individu memiliki keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Semua itu tentu dibangun dengan kesamaan pemikiran, perasaan dan peraturan yang berdiri di tengah masyarakat. Karena hanya itulah yang dapat memperbaiki dan membangkitkan masyarakat secara menyeluruh.

Karena bila bercermin pada pada solusi-solusi hari ini, itu semua hanyalah pereda yang tidak menumpaskan masalah dengan total, masalah akan terus tumbuh selama biang problemnya masih ajek dan menaungi. Kita harus beralih kepada Islam secara total, karena hanya Allah SWT yang mengetahui kita seutuhnya, maka kita perlu gunakan hukum syara guna menyolusi seluruh masalah yang ada termasuk soal kekerasan seksual pada anak ini.

Di dalam Islam semua akan saling mendukung guna menjemput perbaikan dan semua aspek tentu akan diperhatikan. Mulai dari sistem pendidikan yang dibangun dengan takwa dan menumbuhkan kesadaran untuk menjauhi kemaksiatan, lalu dipisahkannya antara laki-laki dan perempuan kecuali dalam urusan yang dibolehkan syara.

Bukan hanya itu, pada aspek lain pun diperhatikan seperti ditiadakannya prostitusi baik yang hari ini dikenal legal atau ilegal, karena prostitusi sudah jelas hukumnya haram. Lalu diperhatikan dan dikontrol dengan ketat pula perihal media massa untuk mencegah adanya pornografi dan pornoaksi, dengan begitu tidak ada lagi hal yang mendukung rangsangan untuk mendorong terjadinya tindak kekerasan seksual.

Hal ini pun dikawal dengan adanya sanksi tegas bagi para pelaku, mulai dari tindakan zina seperti adanya rajam bagi pelaku yang sudah menikah dan 100 kali dera bagi yang belum menikah. Juga jika ada tindak pemerkosaan atau rudapaksa maka bukan hanya masuk pada kategori zina melainkan adanya pemaksaan. Dengan itu akan ada hukumannya tersendiri yang dijatuhkan oleh hakim kepadanya dan tentunya membuat jera pelaku dan membuat takut orang-orang sehingga tidak ada lagi yang mengulanginya.

Semua itu hanya bisa didapatkan di bawah naungan Islam secara total dalam bingkai khilafah. Karena sejatinya Islam melindungi setiap warganya dari seluruh kejahatan yang terjadi, termasuk dalam soal ini adalah kekerasan seksual pada anak. Maka, marilah bergegas menjemput penerapan tersebut dengan kesungguhan agar kita bisa raih ridho Ilahi dan mendapatkan ketenangan di dunia dan kebahagiaan hakiki di surga-Nya kelak.

Wallahu a’lam bisshawab. []


Oleh: Rifdah Reza Ramadhan, S.Sos.
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments