Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual pada Anak

TintaSiyasi.com -- Darurat kekerasan seksual terhadap anak makin parah. Ada banyak hal yang menyebabkan hal itu terjadi, diantaranya sanksi tidak berefek jera, perbedaan definisi, buruknya Media yang diakses, dan juga buruknya sistem pendidikan.

Pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti meminta kepolisian menelusuri dugaan prostitusi anak dalam kasus yang menimpa gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Pasalnya, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban mendapatkan pekerjaan dan uang.

Hingga Selasa (30/05) Polda Sulawesi Tengah telah menahan lima tersangka dari 11 terduga pelaku dan memeriksa sejumlah saksi. Meski demikian hasil penyelidikan belum mengungkap motif para pelaku.

Sementara itu pendamping korban, Salma Masri, mengatakan kondisi kesehatan anak terus memburuk lantaran alat reproduksinya mengalami infeksi akut dan rahimnya terancam diangkat.

Salma Masri juga menerangkan dalam banyak kasus kekerasan seksual yang dialami anak, kasusnya cenderung terlambat dilaporkan. Sebab mereka tidak punya keberanian untuk menceritakan apa yang dialami.

Dalam kasus di Kabupaten Parigi Moutong, kata Salma, si anak baru berani menceritakan kejadian tersebut setelah merasakan sakit di organ reproduksinya ke sang bapak."Hampir semua kasus yang kami dampingi terlambat melaporkan," tegasnya.

Pasalnya para pelaku yang saling mengenal diduga membarter korban dengan narkoba jenis sabu, termasuk mengancam korban dengan senjata tajam.

Kesimpulan [kasus pemerkosaan] ini dilakukan dalam rentang waktu berbeda, tempatnya berbeda, dan waktunya juga berbeda-beda.Jadi tidak dilakukan secara bersama-sama. Kalau merujuk pada penjelasan itu, pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti menduga ada tindak pidana prostitusi anak
(https://www.bbc.com Rabu, 31/05/2023).

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah atau Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho menuai kontroversi usai menyebut kasus yang menimpa R,15 tahun, di Parigi Moutong bukan termasuk pemerkosaan.

Dalam konferensi pers 31 Mei 2023, Agus Nugroho memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur dibanding pemerkosaan terkait kasus pemerkosaan terhadap anak 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo). Agus beralasan tidak ada unsur kekerasan maupun ancaman dalam kasus tersebut. 
Sontak pernyataan itu mendapat sorotan berbagai pihak. Pakar hukum hingga Kompolnas pun menilai bahwa Irjen Agus  keliru.

Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, mengatakan Kapolda Sulteng Agus Nugroho keliru menyebut kasus pemerkosaan remaja 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) bukan pemerkosaan. Agus Nugroho menyebut kasus tersebut merupakan persetubuhan anak di bawah umur (https://nasional.tempo.co, 04/06/2023).

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti pernyataan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho kasus pemerkosaan terhadap anak baru gede (ABG) berusia 15 di Parigi Moutong (Parimo). Dia menilai pernyataan Agus yang menyebut kasus tersebut bukan tindak pidana pemerkosaan tidak sensitif terhadap gender, apalagi korbannya anak di bawah umur.

Bahkan, menurut Bambang, pertanyaan Irjen Agus Nugroho layak dipertanyakan, apakah Kapolda sebagai pimpinan penegak hukum di wilayah Sulteng memahami Undang-undang (UU) 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS. Kapolda juga harus bisa menjelaskan perbedaan antara perkosaan dengan pasal 4 ayat 2 (c) persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak
(https://rejogja.republika.co.id, 02/06/2023).

Jika kita telisik, ada banyak aspek yang menjadikan kasus kekerasan seksual terhadap anak makin parah. Pertama, adalah aspek sanksi yang tidak menjerakan. Berdasarkan UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar (Kompas, 6-1-2022).

Ancaman hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak tidak sampai hukuman mati, melainkan hanya dipenjara, bahkan realisasinya bisa sangat ringan. Banyak kasus menguap begitu saja jika publik tidak mengawal ketat. Hanya dengan modus pemberian sejumlah uang terhadap keluarga untuk berdamai, kasus bisa “hilang” tanpa penyelesaian secara hukum. Hal ini menjadikan tidak adanya efek jera bagi pelaku dan selanjutnya ia maupun orang lain enteng saja melakukan kejahatan serupa karena tidak takut terhadap ancaman hukumannya. 

Kedua, masih terdapat perbedaan persepsi di antara para aparat terkait definisi kasus. Perbedaan definisi kasus di antara para aparat ini bisa menjadi kesalahan fatal karena terkait penentuan hukuman bagi pelaku. Lantas, kalau definisinya saja berbeda, bagaimana keadilan hukum bisa terwujud?

Ketiga, buruknya pengaturan media massa. Pornografi-pornoaksi banyak bergentayangan di internet. Siapa pun mudah saja mengakses konten porno melalui ponselnya.

Keempat, adalah buruknya sistem pendidikan. Kurikulum pendidikan kita begitu jauh dari agama (sekuler) sehingga output-nya adalah orang-orang yang mengabaikan agama. Mereka tidak peduli halal-haram, juga tidak takut neraka. Mereka merasa bebas berbuat apa saja tanpa peduli terhadap syariat. Akibatnya, terwujudlah masyarakat liberal yang memunculkan beraneka macam tindak kejahatan.

Anak-anak pun tidak luput dari keburukan sistem ini. Mereka menjadi korban dari kerusakan sistem sekuler liberal yang diterapkan. Selama negeri ini menerapkan sistem sekuler, selama itu pula akan terus ada yang menjadi korban kejahatan seksual, termasuk remaja dan anak-anak.

Maraknya kasus kekerasan seksual disatuan pendidikan menjadi bukti penguat atas busuknya sistem kehidupan yang sedang diterapkan. Tampak bahwa tidak ada lagi tempat yang aman bagi generasi.

Dimanapun mereka berada, berpotensi ada ancaman yang akan merusak masa depan. Sayangnya, solusi yang diambil untuk mengatasi problem ini masih sangat artifisial, terkesan pragmatis, dan sangat ego sektoral . Pemerintah merasa sudah hadir dengan hanya mengeluarkan undang-undang atau membuat berbagai aturan. Sementara itu, aturan yang dikeluarkan—selain dituding oleh sebagian kalangan sebagai “UU pesanan”—dipandang tidak menyentuh akar persoalan, bahkan bisa menambah rumit permasalahan.

Kebijakan di bidang pendidikan pun kental dengan paham sekuler yang cenderung melemahkan pertahanan ideologis sebagai pondasi kepribadian, termasuk menjadi asas bagi sikap dan perbuatan seseorang. Alhasil, semua aturan yang ada tidak mungkin bisa diharapkan akan menyolusi problem kekerasan seksual kapan pun, dimana pun, termasuk di satuan pendidikan.

Islam memiliki mekanisme jitu dalam memberantas kasus ini baik dari pencegahan maupun pengobatan. Harus ada tindakan konkret untuk memutus rantai kejahatan, yaitu mengganti sistem sekuler dengan menerapkan sistem Islam. Sistem Islam berasaskan akidah Islam sehingga keimanan dan ketakwaan menjadi dasar penyelesaian setiap masalah.

Sistem pendidikan Islam akan mewujudkan pribadi bertakwa sehingga tidak akan mudah bermaksiat. Sistem pergaulan Islam memisahkan antara kehidupan laki-laki dan perempuan, kecuali ada keperluan yang dibenarkan syariah. Tidak akan terjadi interaksi khusus antara laki-laki dan perempuan non mahram selain dalam ikatan pernikahan. Praktik prostitusi akan dihilangkan sehingga tidak ada istilah “prostitusi legal”. Semua praktik prostitusi adalah haram.

Sistem media massa dalam Islam mencegah adanya konten pornografi-pornoaksi sehingga tidak ada rangsangan yang bisa mendorong terjadinya kekerasan seksual. Sistem ekonomi dalam Islam pun menempatkan perempuan sebagai pihak yang dinafkahi sehingga mereka tidak perlu pontang-panting mencari pekerjaan demi menghidupi dirinya sendiri hingga menempatkannya pada bahaya.

Pelaksanaan semua sistem tersebut akan mencegah terjadinya kekerasan seksual, termasuk terhadap anak. Jika terjadi kasus, negara akan memberikan sanksi tegas. Jika pelecehan seksual yang terjadi sampai terkategori zina, hukumannya adalah 100 kali dera bagi pelaku yang belum menikah dan hukuman rajam bagi pelaku yang sudah menikah.

Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari-Muslim, pada suatu waktu, ada seorang laki-laki yang mendatangi Rasulullah saw.. Laki-laki itu berseru, “Wahai Rasulullah, saya telah berzina.” Rasulullah SAW berpaling tidak mau melihat laki-laki itu hingga laki-laki itu mengulang ucapannya sebanyak empat kali. Nabi pun memanggilnya dan berkata, “Apakah kamu gila?” Laki-laki itu mengatakan tidak. “Apakah kamu sudah menikah?” Ia mengatakan iya. Kemudian Nabi SAW bersabda kepada para sahabat, "bawalah orang ini dan rajamlah ia."

Dalam QS An-Nur: 2, Allah SWT berfirman;

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.” Inilah hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah.

Adapun perkosaan atau rudapaksa (ightisabh) bukanlah hanya soal zina, melainkan sampai melakukan pemaksaan atau ikrah yang perlu dijatuhi sanksi tersendiri. Imam Ibnu Abdil Barr dalam kitab Al-Istidzkar menyatakan, “Sesungguhnya, hakim atau qodhi dapat menjatuhkan hukuman kepada pemerkosa dan menetapkan takzir kepadanya dengan suatu hukuman atau sanksi yang dapat membuat jera untuknya dan orang-orang yang semisalnya.”

Hukuman takzir ini dilakukan sebelum penerapan sanksi rajam. Adapun ragam takzir dijelaskan dalam kitab Nizhamul Uqubat, yaitu bahwa ada 15 macam takzir, di antaranya adalah dera dan pengasingan.

Demikianlah, hanya dengan penerapan Islam kafah dalam wadah Khilafah, kekerasan seksual terhadap anak bisa tercegah dan tersolusi hingga ke akarnya. 

Sistem Islam benar-benar akan menutup celah kerusakan, termasuk peluang munculnya kasus kekerasan seksual di semua lini kehidupan. Takwa yang bersemayam dalam diri individu, kuatnya kontrol di tengah masyarakat, serta tegasnya negara dalam menerapkan seluruh hukum Islam—mulai dari sistem ekonomi, sosial/pergaulan, media massa, sanksi, pendidikan, dan sebagainya—, menjadi lapis-lapis pelindung bagi kehormatan dan kemuliaan generasi umat Islam. Hadirnya Islam dalam ranah kehidupan terbukti benar-benar menjadi rahmat bagi sekalian alam.

Mindset yang benar akan mengarahkan manusia untuk memiliki visi hidup yang lurus dan universal. Manusia tidak akan mudah teralihkan pada hal-hal yang tidak penting dan serba instan. Setiap Muslim akan fokus beramal untuk kebaikan umat, agama, dan peradaban. Satu sama lain berlomba-lomba dan bekerja sama mengukir kebaikan. Semua dilakukan dalam kerangka ibadah sebagai bekal pulang ke “kampung halaman."

Sungguh, hanya sistem Islam yang benar-benar menjamin kebaikan, kebersihan, dan keberkahan. Jika bukan dengan Islam, bagaimana kita berharap semua problem yang menyusahkan, termasuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, akan terselesaikan? 

Allah Swt. berfirman;

ÙŠَٰٓØ£َÙŠُّÙ‡َا ٱلَّØ°ِينَ Ø¡َامَÙ†ُوا۟ ٱسْتَجِيبُوا۟ Ù„ِÙ„َّÙ‡ِ ÙˆَÙ„ِلرَّسُولِ Ø¥ِØ°َا دَعَاكُÙ…ْ Ù„ِÙ…َا ÙŠُØ­ْÙŠِيكُÙ…ْ ۖ ÙˆَٱعْÙ„َÙ…ُÙˆٓا۟ Ø£َÙ†َّ ٱللَّÙ‡َ ÙŠَØ­ُولُ بَÙŠْÙ†َ ٱلْÙ…َرْØ¡ِ ÙˆَÙ‚َÙ„ْبِÙ‡ِÛ¦ ÙˆَØ£َÙ†َّÙ‡ُÛ¥ٓ Ø¥ِÙ„َÙŠْÙ‡ِ تُØ­ْØ´َرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.” (QS Al-Anfal: 24). Wallahu'alam bishshawab.[]

Oleh : Elyarti
(Aktivis Muslimah)
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments