Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ekonomi Syariah Tanpa Islam Kaffah, Bukti Nyata Indonesia Negara Sekuler Kapitalis

TintaSiyasi.com -- Kondisi perekonomian syariah di Indonesia mengalami kemajuan yang signifikan. Sebagai negara dengan mayoritas Muslim terbesar yakni 86,7 persen atau sebanyak 237 juta orang dan jumlah institusi keuangan syariah terbanyak di dunia, ekonomi syariah merupakan sebuah keunggulan komparatif yang dimiliki oleh Indonesia.

Sehingga pemerintah ingin memposisikan Indonesia sebagai produsen pusat halal dunia, bahkan program Ekonomi Syariah didorong masuk dalam penganggaran pembangunan daerah.

Dikutip dari Kaltimprov.go.id (23/05/2023)
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI merilis aset keuangan syariah di Indonesia tidak kurang dari Rp 2.300 triliun. Hal ini bisa meningkatkan perputaran uang setelah Kaltim yang telah ditetapkan menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kita lihat bahwa ekonomi syariah saat ini diterima dengan baik karena berpotensi mendukung ekonomi nasional. Sayangnya, dukungan dari penguasa tampak tak sepenuh hati. Perbankan ribawi masih menjadi penyedot uang rakyat, tak hanya pengusahan besar bahkan sampai rumah tangga ke pelosok desa.

Privatisasi dan liberalisasi didukung regulasi. Padahal, semua itu melanggar syariat Islam. Ekonomi syariah diambil karena ada sisi kemanfaatannya, anehnya Islam kafah dianggap tidak layak diterapkan di negeri ini bahkan dianggap membahayakan negara. 

Hal ini menguatkan wajah sekuler kapitalis negeri ini.  Persoalan negeri ini juga dunia terjadi  justru karena penerapan sistem sekuler kapitalis.

Berbeda dengan ekonomi Islam memiliki imun kuat hadapi resesi juga krisis. Islam adalah aturan yang sempurna dan komprehensif untuk mengatur kehidupan manusia. Penerapan Islam kafah sangat penting untuk menyelesaikan berbagai problem dunia dan akan menjadi rahmat bagi seluruh alam, bukan hanya sekedar mengambil ekonomi syariah setengah-setengah tapi juga secara keseluruhan.

Ekonomi syariah, lahir dari akidah Islam. Konsepnya bersumber dari wahyu Allah. Wahyu Allah juga sudah mengatur secara detail sumber pemasukan dan pengeluaran dalam konsep ekonomi syariah, bahwa ada tiga sumber pendapatan negara dalam Ekonomi syariah berdasar Al-Quran dan Sunah:

Pertama, bagian fai dan kharaj, terdiri dari ganimah, kharaj, jizyah dan lain-lain. Kedua, bagian kepemilikan umum, terdiri dari minyak dan gas, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan dan mata air, hutan, padang rumput gembalaan, dan hima (yang dipagari negara dan dikuasai negara). Ketiga, bagian sedekah, terdiri dari zakat mal dan perdagangan, zakat pertanian dan buah-buahan, serta zakat unta, sapi, dan kambing.

Tiga sumber tersebut cukup untuk membiayai pemerintahan dalam melaksanakan kewajibannya sebagai sebuah negara yang melayani dan memenuhi hajat rakyatnya.

Apalagi ditambah sumber-sumber tidak tetap, seperti harta tidak sah dari penguasa dan pegawai negara, harta hasil usaha yang terlarang dan denda, khumus, rikaz,  dan barang tambang, harta yang tidak ada ahli warisnya, harta orang murtad dan dharibah.

Sebenarnya Indonesia memiliki sumber kepemilikan umum sangat banyak, seperti tambang emas, minyak dan gas, belum tambang lainnya. Jika semua yang disediakan Allah Swt. Ini dikelola oleh negara dan melarang swasta serta asing untuk memilikinya, maka dapat dipastikan hasilnya lebih dari cukup untuk membiayai kebutuhan negara. Tidak seperti sekarang, negara hanya mengandalkan pajak untuk pemasukan negara yang malah defisit terus, bahkan terlilit utang. Wallahu'alam Bishshawab.[]

Oleh: Hayunila Nuris
(Aktivis Muslimah)
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments