TintaSiyasi.com -- Penerapan ekonomi syariah mulai dilirik dan menjadi bahan perbincangan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan pengembangan ekonomi syariah merupakan kebutuhan pembangunan di Indonesia, selain sebagai manifestasi ajaran Islam.
Sebagai negara dengan mayoritas Muslim terbesar yakni 86,7 persen atau sebanyak 237 juta orang dan jumlah institusi keuangan syariah terbanyak di dunia, ekonomi syariah merupakan sebuah keunggulan komparatif yang dimiliki oleh Indonesia.
Beliau juga mengharapkan dengan mengembangan ekonomi syariah bisa menghadirkan sebuah sistem perekonomian syariah yang mewujudkan kemakmuran, keadilan, efisiensi, dan sesuai dengan kebutuhan zaman, sehingga bukan sebuah ekonomi yang tidak efisien dan memiliki berbagai persoalan dari sisi tata kelola keuangan syariah.
Apalagi Implementasi aktivitas ekonomi dan keuangan syariah telah membawa dampak positif yang dirasakan oleh masyarakat, yang tecermin dari naiknya total aset keuangan syariah mencapai Rp 2.375,8 triliun pada akhir tahun 2022, dan perbankan syariah telah menjadi motor penggerak (republika.co.id/26/5/2023).
Selain itu, pemerintah juga mengharap dukungan bagi pengembangan potensi ekonomi Indonesia untuk menjadi pusat halal dunia dalam industri, terutama makanan dan minuman, mode, farmasi, kosmetik, hingga pariwisata, dan media. Dalam rangka kemudahan berusaha, dukungan diberikan dalam bentuk termasuk fasilitas sertifikasi halal dan kemudahan ekspor bagi UMKM industri halal.
Dari fakta diatas, terlihat jelas bahwa Ekonomi syariah diambil karena banyak membawa manfaat bagi perekonomian Indonesia. Namun anehnya Islam kafah dianggap tidak layak diterapkan di negeri ini bahkan dianggap membahayakan negara. Padahal, sistem ekonomi syariah adalah bagian dari syariat Islam kaffah. Hal ini jelas menguatkan wajah sekuler kapitalis dinegeri ini.
Jika kita amati secara mendalam, segala persoalan yang terjadi dinegeri ini juga dunia justru karena penerapan sistem sekuluer kapitalis. Apalagi masalah ekonomi sangat memiliki pengaruh besar dalam kehidupan masyarakat.
Maka ketika pemerintah mengambil ekonomi syariah sebagai solusi atas permasalahan ekonomi yang terjadi. Mengapa pemerintah tidak mengambil aspek Islam lain nya secara kaffah untuk dijadikan solusi atas segala permasalahan yang terjadi?
Islam adalah aturan yang sempurna dan komprehensif untuk mengatur kehidupan manusia. Penerapan Islam kafah akan menyelesaikan berbagai problem dunia dan akan menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Kesempurnaan syariat Islam ini telah nampak perwujudan penerapan nya selama 13 abad lama nya dalam sistem daulah khilafah Islam. Penerapan syariat islam wajib diterapkan secara kaffah sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat Albaqarah: 208. Penerapan syariat Islam secara kaffah dalam kehidupan adalah bentuk ketundukan kita kepada Allah SWT Rabbul 'Alamiin.
Maka, mengambil sistem ekonomi Islam demi kemaslahatan adalah hal keliru. Untuk itu, terapkanlah syariat Islam secara kaffah bukan dipilah pilah. Wallahu'alam Bishshawab. []
Oleh: Pipit Ayu
(Aktivis Muslimah)
0 Comments