Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Apakah Minyakita Kebijakan yang Tidak Bijak

TintaSiyasi.com -- “Jalan-jalan ke Jakarta
Singgah sebentar mencari minyak
Eh ternyata minyakita di Jakarta 
Mahal, langka dan tidak banyak”

Begitulah gambaran ketersediaan Minyakita di daerah Jakarta, apa hal yang dapat menyebabkan seperti itu? Ternyata negara yang tidak mampu mengatur ketersediaan bahan pangan untuk rakyatnya. Pasalnya, di Pasar Tradisional Jakarta harga Minyakita dijual di atas harga eceran, yakni sebesar Rp 16.000. Seharusnya harga Eceran Tertinggi Minyakita yang ditetapkan Kementrian Perdagangan berada pada harga Rp14.000 per liter (Katadata.co.id, 01/06/2023).

Harga Minyakita di pasaran lebih tinggi dari yang sudah ditetapkan Kementerian. Tak hanya dijual dengan harga mahal, para pedagang juga sulit untuk mendapatkan stok Minyakita yang ingin dijual kembali ke masyarakat. Sulitnya Minyakita didapatkan di pasaran dirasakan oleh para pedagang dan juga masyarakat yang ingin membeli.

Hal yang dirasakan masyarakat bertolak belakang dengan apa yang disampaikan pihak pemerintah yang pernah meninjau pasar. Pasalnya pemerintah menyatakan akan menjamin ketersediaan minyak dengan meluncurkan minyak bermerek Minyakita. Akan tetapi faktanya ketersediaan Minyakita dari awal peluncuran hingga hari ini masih mengalami kesulitan yaitu kendala dalam ketersediaannya di pasaran.

Tidak hanya harga penjualan di atas harga eceran tertinggi dan sulit didapatkan, ternyata ketika kita ingin membeli Minyakita kita harus mendapatkannya dengan syarat. Seperti yang dikutip dari katadata.co.id, pada tanggal 1 Juni 2023 bawa Minyakita selain mahal juga masih dijual bersyarat atau bundling. Di mana para pedagang ketika ingin membeli Minyakita dari distributor harus membeli produk lain, dan pembelian Minyakita dari distributor dalam jumlah yang terbatas.

Akibatnya masyarakat merasa resah dan serba salah dengan keadaan yang ada. Ketetapan oleh Kementerian harga eceran tertinggi Minyakita hanya Rp. 14.000. Sedangkan pada faktanya pedagang ketika ingin mendapatkan Minyakita dari distributor sudah dengan harga yang cukup tinggi, harus membeli produk lainnya, dan pedagang membeli dengan stok yang terbatas. Hal tersebut yang menyebabkan pedagang tidak mungkin menjual Minyak kita dengan harga yang telah ditetapkan apabila ketika ingin mendapatkannya dengan susah dan harga yang cukup tinggi.

Klaim pemerintah yang ingin menjadikan Minyakita sebagai solusi untuk rakyat kecil atas mahalnya minyak di pasaran gagal. Hal ini memang pasti terjadi di dalam sistem kapitalisme yang membuktikan adanya kesalahan dalam regulasi distribusi, diperparah dengan lemahnya kontrol pemerintah yang mengakibatkan melambungnya harga Minyakita di atas harga Eceran tertinggi.

Dengan demikian permasalahan minyak goreng saat ini adalah, tingginya harga minyak goreng dan pasokan yang langka. Hal ini disebabkan buruknya tata kelola negara yang kalah ketika dihadapkan dengan mafia minyak goreng. Hal ini tidak akan terjadi apabila negara mengambil peran sebagai pengurus rakyatnya.

Sebagaimana hadis Rasulullah, “Imam (khalifah) adalah raain (pengurus rakyat) dan ia bertanggungjawab atas kepengurusan rakyatnya.” Negara seperti ini tidak akan terwujud kecuali dengan negara yang menerapkan syariat Islam kafah dalam wadah daulah khilafah. Sebagai negara periayah, tentunya khilafah akan mengatur distribusi minyak goreng mudah dalam aksesnya untuk rakyat.

Aturan ini dapat diatur syariat Islam dengan mekanismenya, negara wajib dan akan mengawasi ketersediaan bahan untuk memproduksi minyak goreng. Negara juga wajib mengawasi berjalannya pasar agar sesuai koridor syariat Islam. Dalam distribusi khilafah wajib menghilangkan semua hal yang dapat mengacaukan pasar, seperti tindakan intervensi harga oleh para monopoli kartel dan sebagainya, serta penimbunan.

Karena hal tersebut dapat menyebabkan kelangkaan dan hilangnya barang yang beredar di pasar serta harga yang kian bergejolak. Dengan situasi yang seperti negara Islam akan memberikan sanksi ta’zir kepada siapa pun yang mengancam berjalannya mekanisme pasar serta memerintahkan mereka untuk mengeluarkan barang-barang yang ditimbun.

Khilafah akan menjamin supply dan demand pasar untuk terpenuhi. Pada kasus tidak terpenuhinya permintaan Khilafah boleh memasok barang tertentu dan melakukan intervensi pasar agar kondisi pasar kembali menjadi seimbang. Sebab hal ini pernah dicontohkan oleh Khalifah Umar bin Khattab.

Di masa Khalifah Umar bin Khattab, Madinah mengalami kekurangan bahan makanan akibat paceklik. Khalifah Umar bin Khattab memasok bahan makanan dari Basrah dan sekitarnya. Khalifah Umar bin Khattab menulis surat dan mengirimkannya ke Basrah dan Mesir, dan kedua gubernur tersebut mengirimkan bantuan ke Madinah dalam jumlah yang besar. Berupa bahan makanan seperti gandum, proses pengangkutan pengiriman bahan makanan tersebut melalui air dan darat.

Khilafah juga tidak akan serakah dan mematok harga barang, sebagaimana yang dilakukan oleh pemerintahan kapitalisme saat ini. Sedangkan Islam memerintahkan agar harga barang diserahkan kepada mekanisme pasar, maka harga barang akan menjadi terjangkau ke seluruh rakyat. Karena sejatinya mematok harga akan merusak kestabilan pasar.

Seperti itulah Khilafah akan menjamin ketersediaan bahan pangan untuk seluruh warganya. Islam akan menjadi rahmatan lil alamin sebagaimana Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: 

ÙˆَÙ…َاۤ اَرْسَÙ„ْÙ†ٰÙƒَ اِÙ„َّا رَØ­ْÙ…َØ©ً Ù„ِّـلْعٰÙ„َÙ…ِÙŠْÙ†َ 
“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya [21]: 107).

Wallahualam bissawab.

 Oleh: Sindi Laras Wari
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments