Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tanpa Hukum Tegas dan Keras, Penistaan Agama Terus Berulang

TintaSiyasi.com -- Melansir data World Population Review tahun 2021, Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak di dunia, dengan total sekitar 231 juta penduduk Indonesia yang memeluk agama Islam. Namun, sungguh ironis di negara mayoritas Muslim, peristiwa penistaan agama seolah tak pernah ada habisnya.

Namun, inilah konsekuensi yang terjadi tatkala sistem kapitalisme sekuler diterapkan sebagai asas negara. Kebebasan berpendapat dan berekspresi diakui sebagai hak konstitusional yang fundamental. Sehingga bebas untuk melakukan penistaan agama atau menghina Allah, Nabi Muhammad, atau kitab suci Al-Quran

Selain memisahkan antara agama dan negara, negara sekuler juga berprinsip bahwa agama harus menjadi urusan pribadi individu dan tidak boleh campur tangan dalam kebijakan publik atau menjadi landasan bagi hukum dan keputusan politik. Alhasil, urusan duniawi manusia hanya diurus oleh manusia saja, dan tidak lagi mementingkan keberadaan Tuhan atau kehidupan sesudah dunia.

Hal ini secara perlahan membuat masyarakatnya kehilangan tujuan hidup, gagal paham dalam memahami tentang dunia dan diri mereka sendiri, perasaan kekosongan dan kebingungan itu pula yang menjebak mereka dalam gaya hidup yang berorientasi pada materi. Mereka bersedia melakukan apapun bahkan melecehkan agamanya hanya demi materi seperti yang dilakukan oleh Lina Mukherjee yang dikenal sebagai seorang selebgram. Demi konten guna meraup keuntungan dan popularitas, wanita tersebut memakan daging babi yang jelas diharamkan dalam Islam dengan mengucapkan "Bismillah" hingga video tersebut menyebar dan menjadi viral di tengah masyarakat. (cnnindonesia.com, 23/04/2023)

Selanjutnya, ada pula warga negara asing asal Australia yang meludahi imam masjid
Masjid Jami Al-Muhajir, Bandung, Jumat (28/4/2023) dikarenakan pelaku merasa tergangu dengan suara murotal yang diputar oleh imam masjid di depan tempatnya menginap. (Kompas.com,  30/04/2023)

Meskipun kedua pelaku tersebut saat ini telah dijadikan tersangka dan dalam proses di pihak kepolisian, namun ini bukanlah jaminan bahwa penistaan terhadap agama tidak akan muncul kembali. Sebab, jika menilik Pasal 156 KHUP mengenai penodaan agama di negeri ini juga terkesan hanya melindungi orang yang beragama dan bukan melindungi agamanya secara utuh.
Terlebih Perlindungan terhadap kebebasan berekspresi seolah menjadi tameng untuk mereka melakukan penistaan agama atau penghinaan terhadap kepercayaan orang lain.

Namun, inilah sistem kapitalisme sekuler, di mana hukumnya juga dibuat oleh manusia yang sejatinya lemah. Berbeda halnya dengan Islam, agama yang diturunkan Allah SWT, sang pencipta manusia, melalui wahyu kepada Rasulullah SAW melalui perantara Jibril. Dalam paradigma Islam, seluruh aktivitas manusia selalu terikat dengan agama dan tidak bisa dipisahkan. Dengan memahami bahwa segala perbuatan individu dan umat terikat dengan perintah dan larangan Allah SWT, jelas artinya bahwa tidak seorangpun manusia mempunyai hak legislasi (membuat hukum). Sesuai firman Allah SWT:

“Menetapkan hukum itu hanya milik Allah.” (TQS. Al An’am: 57)

Dalam Islam, penghinaan terhadap agama atau penistaan agama merupakan perbuatan yang sangat serius dan diancam dengan hukuman yang berat. Karena hal ini bertentangan dengan norma agama Islam, sehingga sangat besar hukumannya.

Para ulama tidak berbeda pendapat bahwa muslim yang melakukan penghinaan terhadap Allah, Al-Qur'an, dan Rasulullah dalam keadaan dia tahu maka dia telah murtad dan layak mendapatkan hukuman mati. Demikian pula, non-muslim yang melakukan penghinaan terhadap Al-Qur'an atau Nabi Muhammad SAW, maka hukumannya adalah hukuman mati, sama dengan hukuman untuk orang muslim yang menghina Al-Qur'an atau Nabi Muhammad SAW, berdasarkan kesamaan kedudukan non-muslim dan muslim di hadapan hukum Islam dalam negara Islam (Khilafah).

Imam Nawawi berkata: "Para ulama sepakat bahwa barangsiapa yang menghina Al-Qur'an, atau menghina sesuatu dari Al-Qur'an, atau menghina mushaf, atau melemparkannya ke tempat kotoran, atau mendustakan suatu hukum atau berita yang dibawa Al-Qur'an, atau menafikan sesuatu yang telah ditetapkan Al-Qur'an, atau meragukan sesuatu dari yang demikian itu, sedang dia mengetahuinya, maka dia telah kafir." Padahal sudah diketahui bahwa hukuman untuk muslim yang murtad (keluar dari agama Islam) adalah hukuman mati, jika dia sudah diminta untuk bertaubat (istitabah) tetapi dia tetap tidak mau bertaubat.

Namun, jika penista tersebut bertaubat, maka sanksi hukumnya dibebankan pada kearifan seorang hakim. Tentu dalam memutuskan suatu jenis dan ukuran sanksi ini harus tetap memperhatikan nash keagamaan secara teliti, baik, dan mendalam terlebih jika ini menyangkut kemaslahatan orang banyak, semisalnya jilid (dera) 80 kali. Dengan demikian, jelas bahwa hukuman yang keras dan tegas akan sangat berpengaruh terhadap sikap para penista agama,  sehingga mereka tidak berani lagi melakukannya.

Selain itu, Islam juga telah menetapkan sistem yang khas untuk mengelola pemerintahan. Sistem yang sempurna yang di dalamnya terdapat aturan yang mengatur segala bentuk interaksi antar sesama manusia, seperti sistem sosial, ekonomi, politik, dan lain sebagainya. Dengan asas Kedaulatan di tangan Syara' yaitu al Qur'an dan as Sunnah. 

Oleh karena itu, jika berharap berakhirnya penistaan agama kepada sistem selain Islam adalah hal mustahil, karena hanya Islam yang mampu menegakkan hukum secara tegas dan keras terhadap penista agama, tanpa pandang bulu terhadap pelaku, bahkan menyelesaikan persoalan ini langsung dari akarnya. 

Wallahu'alam bissawab.


Oleh: Indri Wulan Pertiwi
Aktivis Semarang
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments