Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Panas Ekstrem, Inikah Dampak Kelola Kapitalisme?


TintaSiyasi.com -- Seluruh pemerintah daerah diperintahkan untuk bersiap menghadapi kemarau panjang yang bakal menyebabkan kekeringan. Hal ini dikarenakan siklus El Nino bakal melanda Indonesia mulai Mei 2023. Tidak hanya Indonesia, bahkan seluruh dunia merasakan dampaknya (cnnindonesia.com, 27 April 2023).   
El Nino yang merupakan fenomena pemanasan Suhu Muka Laut (SML) di atas kondisi normal di Samudera Pasifik, diprediksi akan melanda Indonesia pada Agustus 2023. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pun meminta semua pihak bersiap menghadapi kemarau panjang ini. Menko Luhut mengatakan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah; harus bersiap melakukan upaya mitigasi menghadapi El Nino. Berdasarkan di 2015, El Nino berpotensi menyebabkan dampak kekeringan yang luas, termasuk juga kebakaran hutan dan lahan (bbc.com, 26 April 2023).
Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jarot Widiyoko menyampaikan indikasi kekeringan itu dapat dilihat dari cuaca, di mana tingkat intensitas hujan yang di bawah 100 mm/bulan. Sudah kami ringkas di bulan Maret, ada 4 provinsi di mana intensitas hujan di bawah 100 mm. Ini sudah masuk ringan, kata Jarot. Jarot mengatakan, jumlah itu akan terus bertambah menjadi 8 provinsi pada April, 19 provinsi di Mei, 21 provinsi di Juni dan 29 provinsi di Juli. Agustus menjadi musim yang paling kering.
Dalam mengatasi situasi ini, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menyusun berbagai strategi untuk mengantisipasi fenomena El Nino ini. Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo tengah memperkuat infrastruktur air untuk lahan pertanian sebagai pencegahan kekeringan.
Memang benar bahwa bencana kekeringan bisa terjadi karena faktor alam seperti El-Nino. Namun bencana kekeringan inj semakin diperparah dengan liberalisasi dan kapitalisasi Sumber Daya Alam (SDA) yang menyebabkan perubahan iklim. Kekeringan adalah salah satu masalah cabang sebagai dampak diterapkannya ideologi kapitalisme di negeri ini.
Dalam paradigma kapitalisme, sumber daya alam boleh dikelola atau diprivatisasi oleh pihak swasta, demi meraih keuntungan sebesar-besarnya. Termasuk sumber daya air dan hutan. Sehingga terjadilah pembabatan hutan dan penguasaan sumber mata air oleh swasta dengan cara masif dengan legalisasi penguasa dan atas nama investasi. Padahal hutan memiliki peranan penting dalam mengatur kondisi iklim di bumi melalui siklus karbon. Hutan mampu menyerap sebanyak 2,4 M ton karbon dioksida per tahun. Nilai ini sebanyak 30% dikontribusikan dari hasil pembakaran bahan bakar fosil. Namun kini habitat hutan di Indonesia semakin berkurang, meski laju deforestasi berhasil ditekan, namun berdasarkan penelitian terbaru, laju deforestasi masih lebih cepat dari pertumbuhan hutan di Kalimantan. Oleh karena itu, suhu ekstrem hingga kekeringan, akan terus melanda masyarakat di dunia ini, selama sistem kapitalisme liberal masih diberlakukan di dunia.
Berbeda dengan khilafah sebagai satu-satunya institusi penerap dan pelindung Islam kaffah, yang diatur dengan aturan Islam semata. Islam, melalui pengaturan oleh khilafah, telah memiliki solusi dalam mengatasi kekeringan akibat perubahan suhu ekstrem karena fenomena alam. Juga Islam mampu mencegah perubahan iklim yang saat ini terjadi akibat penerapan kapitalisme hingga berdampak pada kekeringan.
Hutan secara umum mempunyai fungsi ekologis dan hidrologis yang dibutuhkan jutaan orang di Indonesia bahkan dunia. Juga sumber mata air yang berpengaruh luas dalam kehidupan masyarakat. Karena itu pada hutan, sumber-sumber mata air, sungai, danau, dan lautan secara umum; melekat karakter harta milik umum sebagaimana yang ditegaskan Rasulullah saw dalam hadisnya :
Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput/hutan, air dan api (sumber energi).” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Status hutan dan sumber-sumber mata air, danau, sungai, dan laut; sebagai harta milik umum, tidak dibolehkan dimiliki oleh individu atau swasta. Akan tetapi tiap individu publik memiliki hak yang sama dalam pemanfaatannya. Khilafah sebagai pihak negara, tidak berwenang memberikan hak konsesi (pemanfaatan secara istimewa khusus) terhadap hutan, sumber-sumber mata air, sungai, danau dan laut; karena konsep ini tidak dikenal dalam Islam. Khilafah hadir sebagai pihak yang diamanahi Allah SWT, yaitu bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya, terhadap pengelolaan harta milik umum. Rasulullah SAW bersabda:

Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Al-Bukhari).

Dengan demikian fungsi hutan sebagai stabilitator iklim dunia, akan berjalan secara maksimal.
Khilafah juga mendirikan industri air bersih perpipaan sehingga terpenuhi kebutuhan air bersih semua individu masyarakat, kapan pun dan dimana pun berada. Bahkan ketersediaan air ini akan cukup untuk mengatasi fenomena alam seperti El Nino. Khilafah akan mengelolanya untuk kemaslahatan Islam dan rakyat secara keseluruhan.
Berbagai kemajuan sains dan teknologi akan dimanfaatkan khilafah, memberdayakan para pakar terkait berbagai upaya tersebut, seperti pakar ekologi, pakar hidrologi, pakar teknik kimia, teknik industri, dan ahli kesehatan lingkungan. Sehingga terjamin akses setiap orang terhadap air bersih gratis atau murah secara memadai. Penerapan syariat Islam secara kafah di bawah naungan khilafah, akan menghindarkan masyarakat menghadapi kekeringan akibat suhu ekstrem. []


Oleh: Irawati Tri Kurnia
Aktivis Muslimah

Catatan Kaki :
(1) https://www.cnnindonesia.com/internasional/20230427103209-113-942525/daftar-negara-di-dunia-dilanda-gelombang-panas-ekstrem
(2) https://www.bbc.com/indonesia/articles/cnk0xyz0495o
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments