Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Peningkatan Kejahatan Menjadi Tren di tahun 2022. Apa yang salah?

TintaSiyasi.com -- Banjarmasin Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi mengungkapkan perkembangan kejahatan di wilayah Kalsel Tahun 2021 berbanding Tahun 2022. Tren Kejahatan Tindak Pidana meningkat 6,28 persen sedangkan tren Kejahatan penyelesaian tindak pidana menurun 3,04 persen.

Diungkapkan, jumlah tindak pidana tahun 2021 ada 5.031 kasus, sedangakan di 2022, Januari hingga November, 5.364 kasus, naik 333 kasus. Kemudian jumlah penyelesaian tindak pidana, 2021 ada 4.365 kasus, sedangkan di 2022 4.231 kasus, turun 133 kasus.

Ada empat jenis kejahatan disampaikan yakni konvensional dan transnasional mengalami tren peningkatan sedangkan kekayaan negara mengalami tren turun, dan kontijensi disebutkan nihil.

Kejahatan konvensional, Tahun 2021 3.451 kasus, tahun 2022 3.604 kasus, naik 153 kasus atau 4,43 persen. Sedangkan transnasional dari 1.517 kasus menjadi 1.622 kasus, naik 178 kasus atau 11,73 persen. Untuk kejahatan kekayaan negara 2021 63 kasus, 2022 138 kasus, turun 75 kasus atau 119 persen.

Lima uraian dalam kejahatan konvensional, yakni pencurian kendaraan bermotor naik 7 kasus dari 232 kasus Tahun 2021, pencurian dengan pemberatan naik 64 kasus dari 361 kasus, pencurian dengan kekerasan turun 25 kasus dari 88 kasus. Sedangkan penyalahgunaan senjata tajam turun 22 kasus dari 222 kasus, dan kejahatan lainnya naik 145 kasus dari 2.548 kasus.

Dua kejahatan transnasional, yakni Narkoba naik 104 kasus dari 1.516 kasus pada Tahun 2021, dan kejahatan transnasional lainnya naik satu kasus dari satu kasus.

Lima kejahaan kekayaan negara, yakni Illegal Loging naik 22 kasus dari 7 kasus pada Tahun 2021, Illegal Mining naik 13 kasus dari 15 kasus, Korupsi turun 2 kasus dari 17 kasus, BBM Illegal naik 30 kasus dari 9 kasus, Kejahaan Kekayaan Negara Lainnya naik 12 kasus dari 15 kasus.

Manusia pada awalnya diciptakan oleh Allah dalam keadaan fitrah. Namun sejatinya, manusia selain diberikan potensi oleh Allah untuk menjaga dirinya sehingga tetap berada dalam kondisi fitrah tersebut, juga diberikan potensi untuk mengotori fitrahnya. Perilaku kejahatan bukanlah fenomena baru yang ada dalam masyarakat. Perilaku ini sudah ada sejak anak-anak Nabi Adam, Habil dan Qabil yang menentang aturan ayahnya tentang homo seksualitas kaum Nabi Luth yang dilaknat Tuhan, hingga tindakan anak pada masa kini yang mengonsumsi narkoba serta berbagai tindakan kriminal yang dilakukan oleh gembong narkoba dan kejahatan antar negara. Hal yang patut dipertanyakan atas fenomena tersebut adalah mengapa masih banyak perilaku jahat dalam kehidupan masyarakat walaupun sudah ada tatanan nilai dan norma yang mengatur kehidupan perilaku bagi setiap orang. 

Titik permasalahan yang menjadikan sekelompok orang melakukan perbuatan jahat adalah cara manusia itu sendiri dalam mencapai tujuan. Semua orang memiliki tujuan dan kehendak untuk mencapai kepuasan diri. Namun, tidak semua orang mendasarkan diri pada tatanan nilai dan norma yang ada dalam memenuhi kebutuhannya. Bukan hanya itu, salah satu factor yang paling berpengaruh adalah sistem yang diterapkan di negaranya, yaitu sistem kapitalisme. Yang mana tujuan utama dari sistem ini adalah materi. Sehingga sangat wajar jika manusia itu sendiri mencapai tujuan materinya dengan melakukan segala cara, tanpa memikirkan apakah ini boleh atau tidak.

Selain itu negara juga masih kurang tegas dalam pemberian hukum kepada pelaku kejahatan, terlebih dengan kejahatan untuk para penjabar atau orang yang memiliki uang. Kata orang hukum itu tumpul keatas tajam kebawah. Faktanya, orang di bawah (rakyat biasa) sangat mudah diadili sedangkan orang di atas  membutuhkan alur banyak.

Berbanding terbalik dengan negara islam pada masa kejayaannya. Dalam negara islam hanya ada kurang lebih 150 kejahatan yang terdata selama hampir 1 abad berdirinya negara islam. Mengapa demikian? Karena Penerapan Islam rahmatan lil alamin secara sempurna akan memberantas kriminalitas. Hukum Islam berfungsi sebagai pencegah dan penebus dosa. Negara khilafah menutup semua pintu kemaksiatan. Karena penerapan Islam dalam bingkai khilafah, mencegah orang melakukan tindak kejahatan. Hukum yang diberikan sesuai dengan syariat dari Allah swt. 

Wallahu a'lam bishshawab.

Oleh: Mariatul Kiftiah
Pegiat Pena Banua
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments