Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mirisnya Tata Kelola Jalan Raya di Indonesia

TintaSiyasi.com -- 1) Fakta Jalan Raya di Temanggung, Banyak Berlubang
Masyarakat di sejumlah wilayah di Jawa Tengah masih mengeluhkan adanya jalan rusak. Kondisi jalan yang tidak memadai membuat perjalanan masyarakat terganggu dan tak jarang memicu kecelakaan lalu lintas. Tahun ini, Pemerintah Provinsi Jateng menyiapkan anggaran sebesar Rp 437 Miliar untuk perbaikan kualitas jalan.

Berdasarkan data Pemprov Jateng, ada setidaknya 267 aduan masuk sepanjang Januari-Februari 2023 terkait jalan rusak. Sepanjang Jalan Parakan-Sukorejo, yang merupakan penghubung Kabupaten Kendal dan Temanggung, misalnya, jalan rusak dilaporkan sepanjang 4 kilometer. Jalanan itu mayoritas berlubang dengan kedalaman 15-30 sentimeter. Tahun ini, Pemprov Jateng menyiapkan anggaran sebesar Rp 437 miliar untuk peningkatan kualitas jalan. Peningkatan kualitas dibagi dalam tiga program, yakni pemeliharaan, rehabilitasi, serta rekonstruksi jalan.

Pemeliharaan jalan berupa perawatan serta perbaikan kerusakan pada ruas-ruas jalan. Sementara itu, rehabilitasi berupa pemeliharaan berkala jalan untuk mencegah meluasnya kerusakan. Adapun rekonstruksi jalan adalah peningkatan struktur jalan yang rusak berat agar bagian jalan tersebut bisa sesuai dengan umur rencana yang ditetapkan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Jateng AR Hanung Triyono mengatakan, pemeliharaan jalan rutin dilakukan setiap tahun. Tahun ini, pemeliharaan jalan akan dilakukan sepanjang 2.404,741 kilometer. (Kompas.com)

2) Manajemen Tata Kelola Jalan Raya di Indonesia
Di Indonesia, penyelenggaraan pembangunan dan pemeliharaan jalan terbagi atas tiga kewenangan, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Pemerintah pusat berwewenang dalam penyelenggaraan jalan nasional dan jalan tol, pemerintah daerah provinsi/kota berwewenang dalam penyelenggaraan jalan provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota berwewenang dalam penyelenggaraan jalan kabupaten/kota.

Infrastruktur jalan dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu: a) Jalan Nasional, yaitu merupakan jalan arteri atau jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer. b) Jalan Provinsi, yaitu merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota dan jalan strategis provinsi, c) Jalan Kabupaten/Kota, yaitu merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten/kota dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten/kota dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten kota, dan jalan strategis kabupaten/kota.

Sumber daya manusia yang bekerja atau yang bertugas dalam pembangunan dan pemeliharaan jalan yaitu kontraktor/pemborong dan juga kulih bangunan atau yang biasa disebut tukang. Pelaksanaan pekerjaan jalan di lapangan itu melalui pihak ketiga (rekanan) yang pemilihannya melalui preses tender sesuai PerPres yang berlaku, yaitu PerPres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, sebelumnya PerPres No.54 tahun 2010 yang proses pelaksanaannya dilaksanakan oleh unit layanan pengadaan Kabupaten. Setelah proses pemilihan rekanan (kontraktor pelaksana) selesai (telah ditetapkan pemenang lelang atas pekerjaan yang dilelang), maka dilaksanakan kontrak kerja antara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang ditunjuk mewakili Pemerintah Kabupaten dengan pemenang lelang untuk selanjutnya melaksanakan pekerjaan di lapangan sampai selesai dengan isi kontrak yang telah ditangani.

3) Anggaran Dana Untuk Perbaikan Jalan
Kepala UPT Regional 5 Kandangan DPUPR Kabupaten Temanggung Budi Setyoko mengatakan, saat ini pihaknya melakukan penambalan jalan sepanjang kurang lebih 21 kilometer. Jalan yang tengah diperbaiki diharapkan sudah selesai sebelum mendekati arus mudik sehingga bisa dilalui kendaraan dan memberikan kenyamanan bagi pengendara.
"Perbaikan ini menggunakan dana APBD sebesar Rp145 juta, untuk jalan sepanjang 21 kilometer.

Perbaikan ini dilakukan karena banyak yang berlubang dan membahayakan pengguna jalan. Kami targetkan sebelum Lebaran 2023 perbaikan jalan sudah selesai,"katanya.
Sebelumnya Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq dalam Musrenbangwil Purwomanggung (Purworejo, Temanggung, Wonosobo, Magelang dan Kota Magelang), di Geo Dipa Dieng Wonsobo telah mengusulkan rekonstruksi jalan. Usulan itu disampaikan kepada Gubernur Ganjar Pranowo. Jalan yang diusulan untuk direkonstruksi antara laun, ruas Jalan Brigjend Katamso senilai Rp 12 miliar, rekonstruksi Jalan Geneng-Maron senilai Rp 10 miliar, dan usulan lain. (kumparan.com)

Pemerintah akan menggelontorkan dana tambahan senilai Rp 32,7 triliun untuk perbaikan jalan milik daerah di provinsi dan kabupaten.
Dana tersebut akan tertuang dalam bentuk instruksi presiden (Inpres), sedangkan jalan daerah yang akan diperbaiki akan dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri.
Dana yang akan digunakan untuk memperbaiki jalan daerah mencapai Rp 108,7 triliun. Selain dana tambahan, dana perbaikan jalan daerah tersebut akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 64 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejumlah Rp 12 triliun.

"Tadinya usulan tambahan dana sebesar Rp 123 triliun, kami evaluasi jadi Rp 60 triliunan, evaluasi lagi jadi RP 32 triliun," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (25/1). (rakyatsulsel.fajar.co.id)

Ruwetnya Penanganan Jalan dalam Sistem Kapitalisme

Akar masalah dari pengelolaan jalan raya ini adalah efek dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang mengkomersialkan infrastruktur. Fakta banyaknya infrastruktur yang rusak, wajar dipertanyakan sudahkah anggaran yang dikeluarkan negara digunakan untuk membangun infrastruktur yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Sistem kapitalisme ini menjadikan pihak pemerintah hanya sebagai regulator saja. Pemerintah hanya mengaturnya saja, tetapi pelaksanaannya diserahkan kepada swasta. Tak heran jika kualitas jalan makin ke sini makin mudah rusak.

Jalan merupakan salah satu infrastruktur yang penting dalam sebuah negara, maka kewajiban negara untuk menyediakannya. Bukan menyerahkannya kepada swasta baik swasta pribumi maupun swasta asing.
Tetapi inilah realitanya, pemerintah tidak ada periayahan yang sungguh-sungguh untuk rakyat.
Hal ini bukti tata kelola transportasi yang berkaitan dengan pengelolaan infrastruktur dalam sistem kapitalisme liberal. Bagaimana pandangan Islam terkait hal ini?

Infrastruktur Jalan Dalam Sejarah Islam
Dr. Kasem Ajram (1992) dalam bukunya, The Miracle of Islam Science, 2nd Edition memaparkan pesatnya pembangunan infrastruktur transportasi, jalan--yang dilakukan di zaman kekhalifahan Islam.

"Yang paling canggih adalah jalan-jalan di Kota Baghdad, Irak. Jalannya sudah dilapisi aspal pada abad ke-8 M," cetus Ajram. Yang paling mengagumkan, pembangunan jalan beraspal di kota itu telah dimulai ketika Khalifah Al-Mansur mendirikannya pada 762 M.

Sejak abad ke-8 M, peradaban Muslim telah mampu mengolah dan mengelola aspal. "Aspal merupakan turunan dari minyak yang dihasilkan melalui proses kimia bernama distilasi destruktif," ujar Ajram. Menurut catatan sejarah transportasi dunia, negara-negara di Eropa baru mulai membangun jalan pada abad ke-18 M. Insinyur pertama Barat pertama yang membangun jalan adalah Jhon Metcalfe. Pada 1717, dia membangun jalan di Yorkshire, Inggris, sepanjang 180 mil. Ia membangun jalan dengan dilapisi batu dan belum menggunakan aspal.

Kali pertama peradaban Barat mengenal jalan aspal adalah pada 1824 M. Sejarah Barat mencatat, pada tahun itu aspal mulai melapisi jalan Champs-Elysees di Paris, Prancis. Sedangkan, jalan beraspal modern di Amerika baru dibangun pada 1872.

Islam adalah sebuah ideologi yang mempunyai aturan, tak terkecuali kepemilikan umum. Jalan merupakan kepemilikan umum yang pengelolaannya diserahkan pada negara untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat.  Maka, tidak akan dibiarkan jalan rusak tanpa diperbaiki dengan cepat.

Ingat ungkapan Khalifah Umar bin Khattab ketika menyaksikan ada jalan yang rusak maka beliau berkata “Jangan ada satu keledai pun yang terperosok karena jalan yang rusak, ini akan menjadi pertanggung jawabanku di akhirat kelak”. Begitulah ungkapan seorang pemimpin dalam Islam.

Pemimpin bervisi akhirat yang selalu menyandarkan setiap kebijakan yang dikeluarkan, pasti akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Jangankan nyawa manusia, nyawa hewan pun diperhatikan. Tidak harus menunggu adanya laporan dari masyarakat, baru kemudian diperbaiki. Dalam Islam, pemimpin berkewajiban memantau. Islam pun tidak membolehkan pengelolaan fasilitas umum diserahkan kepada swasta, karena orientasinya pasti berbeda. Pihak swasta pasti menargetkan diperolehnya keuntungan materi.

Tetapi dalam Islam, penyediaan semua fasilitas umum merupakan bagian dari pelayanan negara kepada masyarakat. Seluruh pembiayaannya diambil dari kas negara yang pengelolaannya diatur dalam institusi yang disebut Baitulmal.

Karena pengadaan fasilitas umum secara langsung ditangani oleh negara, maka negara tidak boleh memungut dana dari masyarakat. Hal ini karena negara mengelola semua kekayaan yang dimiliki dan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Ada satu karya mendunia yang menggambarkan bagaimana seorang Khalifah membangun infrastruktur jalan. Kisah paling fenomenal adalah proyek pembangunan rel kereta api yang menghubungkan Hijaz, Syam, hingga Istanbul.
Proyek ini dibangun oleh Sultan Hamid II hanya dalam waktu dua tahun, beliau ikut mendanai proyek ini dengan dana pribadinya demi menyediakan fasilitas umum bagi masyarakat.
Jika kas pemasukan di Baitulmal kosong sedangkan fasilitas umum itu vital dan urgen untuk segera direalisasikan, tetapi dana terkuras karena bencana alam, peperangan ataupun lainnya, maka negara mendorong partisipasi masyarakat untuk berinfak, yakni melakukan ta’awun.

Jika masih belum cukup juga, maka negara akan menerapkan dharibah (pajak). Pajak hanya dikhususkan bagi muslim laki-laki yang mampu.
Besaran pajak juga disesuaikan dengan kebutuhan dana yang diperlukan. Jika sudah terpenuhi, maka penerapan pajak dihentikan.

Dalam Islam, jalan merupakan fasilitas umum yang menjadi tanggung jawab negara sepenuhnya. Maka, keberadaan khilafah merupakan kebutuhan yang urgen untuk segera ditegakkan. Hanya dengan sistem Islam, keamanan dan kesejahteraan hakiki akan mampu diwujudkan. Wallahua’lam bissawab

Oleh: Dewi Masruroh
Aktivis Dakwah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments