Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kasus BSI: Mempertanyakan Kemampuan Negara Atas Jaminan Keamanan Data


TintaSiyasi.com -- Pernahkah membaca pengalaman seseorang untuk menekan kode nomor pengganti pada layar smartphone? Hal itu bisa jadi penipuan menggunakan fitur penerus panggilan (call forwarding) untuk mengirim data telepon dan sms ada pada pelaku. Kasus serupa bisa saja menyerang siapa pun.

Musibah ini terjadi pada salah satu Bank besar di negara ini. Dikutip dari Tempo.co (14/5/2023), sejumlah layanan perbankan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. atau BSI mengalami error atau gangguan selama berhari-hari sejak awal pekan ini, Senin, 8 Mei 2023. Seberapa besar dampak gangguan ini terhadap kepercayaan nasabah terhadap layanan perbankan digital?

Kasus Bank Syariah Indonesia bukanlah kali yang pertama, sebelumnya di bulan Agustus 2022 kasus kebocoran 26jt data diduga milik pelanggan Indihome bocor dan diperjualbelikan di Breachforum, data-data itu berupa histori pencaharian, keyword, user info mencakup email, nama, jenis kelamin, NIK. Data pelanggan PLN pun tak lepas dari incaran sebanyak 17 jutadi forum hacker.

Data SIM card sebanyak 1.3 miliar data pendaftar bocor dan di jual di forum gelap, diklaim bahwa data tersebut berasal dari Kementrian Komunikasi dan Informatika yang seharusnya menjadi lembaga yang paling bertanggung jawab atas keamanan data rakyat di negara ini.

Di bulan September pun kejadian berulang 105 juta data KPU dijual di situs gelap Breachto dengan judul Indonesian Citizenship Database from KPU, Dokumen rahasia untuk Jokowi, Doxing para pejabat, data MyPertamina, data PeduliLindungi.

Sehingga semenjak tahun 2022 kebocoran data banyak terjadi, berdasar catatan CNN Indonesia.com terdapat 10 kasus kebocoran data. Dari data yang ada, kebocoran banyak terjadi pada Instansi pemerintah atau Institusi negara , meskipun mereka tidak mengakui secara terbuka.

Catatan Index Keamanan Siber Indonesia, pada tahun 2022 skor Indonesia memperlihatkan, dalam kontex keamanan data sebesar 38 96% dari nilai yang paling tinggi 100, yang memperlihatkan bahwasanya Indonesia menempati peringkat ke 3 terendah diantara negara negara yang tergabung dalam G-20.

Dapat dilihat dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir kejahatan kebocoran data mulai muncul berkembang pesat di negara ini, di antaranya hoax, penituan, hacking, phising, sampai kejahatan kartu kredit yang dapat digunakan transaksi di Internet.

Diperhatikan dari kebocoran data yang terjadi akhir-akhir ini akan membawa dampak pada kepercayaan publik kepada instansi pemerintah akan menurun, karena buruknya penggaman data terhadap masyarakat sehingga otomatis pelayanan publik digital pun akan menurun. Dampak dari itu semua masyarakat yang menanggung kerugian baik secara finansial maupun mempengaruhi mental sang korban.

Sementara Undang-Undang yang baru disahkan, Undang Undang no.27 tahun 2022, nyatanya pun tidak mampu melindungi data keamanan pribadi. Bahwasanya tujuannya memberikan landasan hukum dalam memberikan keamanan atas data pribadi, serta menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi. Persoalan yang muncul pun kembali di pertanyakan ketika undang undang telah di sahkan, lembaga mana yang diberikan kewenangan di negara ini yang berfungsi sebagi pengontrol atau pengawas.

Kasus yang menimpa BSI (Bank Syariah Indonesia) dan beberapa kasus lainnya ini telah membuktikan bahwa pemerintah masih lemah dalam pengawasan terhadap kebocoran data yang kembali terulang, Mesk undang undang perlindungan telah ada. Karena sistem Demokrasi di negara ini, fungsi pemerintah hanya sebagai regulator, akhirnya kembali lagi, rakyat lagi yang harus menanggung segala resiko yang di hadapi.

Bagaimana Islam memandang bahwa keamanan rakyat merupakan prioritas utama yang harus dilindungi baik itu menyangkut harta atau nyawa. Begitu juga ketika menyangkut keamanan instansi pemerintah negara ketika mendapat serangan maka otomatis pertahanan keamanan negarapun akan terancam.

Bagaimana Rasullulah SAW bersabda, "Sesungguhnya Al Imam (Khalifah) itu laksana perisai, dimana orang orang akan berperang dibelakangnya mendukung dan berlindung dari musuh dengan kekuasaannya. Jika seseorang Khalifah memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah 'azza wajalla dan berlaku adil, maka ia (Khalifah) mendapat pahala karenanya dan jika ia memerintah selain itu, maka ia akan mendapat siksa." (HR. Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Ahmad).

Begitu juga bagaimana dijelaskan Al Imam an Nawawi dalam syarh sahih Muslim, Iman itu perisai yakni seperti As-sitr (pelindung) karena imam (khalifah) menghalangi atau mencegah Muslim dari mencelakai kaum Muslim dan mencegah antara manusia satu dengan lainnya untuk saling mencelakai, memelihara kemurnian ajaran Islam dan manusia berlindung di belakangnya dan mereka tunduk di bawah serangan kekuasaannya.

Dalam hadis lain, "Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang telah diurusnya." (HR.Muslim dan Ahmad). []


Oleh: Melani N.
(Aktivis Muslimah)
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments