Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Izin Freeport Diperpanjang, Benarkah Rakyat Diuntungkan?


TintaSiyasi.com -- Pemerintah melalui kementrian ESDM telah resmi memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport sampai Mei 2024. Meskipun pemerintah mengakui hal ini menyalahi UU tentang larangan ekspor konsentrat tembaga mulai 2023,namun langkah ini diambil dengan dalih menekan kerugian yang akan diakibatkan jika ekspor terpaksa dihentikan. Sungguh miris, UU yang telah ditetapkan mudah sekali dilanggar dengan dalih keuntungan.  

Freeport adalah perusahaan Amerika yang mengeruk emas dan hasil tambang sampingan lain seperti tembaga dan nikel di Papua. Freeport menjadi perusahaan asing pertama yang menandatangani kontrak kerjasama dengan negara Indonesia. Dimulai dengan ditetapkanya UU No. 1 th 1967 tentang Penanaman Modal Asing oleh Presiden Soeharto. (Papua.Inews.id 3 November 2022). Freeport saat ini mengantongi Izin Usaha Khusus Pertambangan (IUPK) dengan hak perpanjangan masa operasi 2×10 tahun hingga tahun 2041. Harusnya tahun 2041 nanti menjadi masa akhir kontrak Freeport namun Menteri ESDM Arifin Tasrif telah mengkonfirmasi pengajuan perpanjangan izin operasi oleh Freeport. Pemerintah melalui Menteri Investasi/ Kepala Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadila mengatakan pemerintah sedang menegosiasikan agar kepemilikan saham negara naik dari 51,2% menjadi 61% sebagai syarat perpanjangan kontrak Freeport (Kompas, 28 April 2023).

Hampir 56 tahun Freeport mengeksplorasi kekayaan alam Papua. Papua sebagai pulau terluas di Indonesia menyimpan kekayaan alam yang sangat menakjubkan. Sungguh Allah telah menganugrahi Papua dengan hasil tambang, hutan, dan keindahan alamnya yang tak terbantahkan. Bahkan UMP tertinggi di Indonesia adalah Papua. Namun sayangnya semua kebutuhan masyarakat sama tinggi harganya. Sistem yang ada saat ini sangat memungkinkan SDA dikuasai oleh swasta asing. Hal ini menyebabkan keuntungan tak bisa dirasakan langsung oleh rakyat. Kehidupan masyarakat Papua tak bisa dibilang sejahtera meski kekayaan alam mereka melimpah. Walaupun diberitakan pembangunan infrastruktur dan peradapan modern terus dikerjakan di Papua, pada kenyataannya tidak semua masyarakat bisa menikmatinya. Banyak masyarakat Papua yang masih hidup dengan keterbatasan dan belum merasakan pemerataan pembangunan. 

Padahal, Allah SWT telah menganugerahkan kekayaan alam yang sangat besar kepada negara kita. Indonesia tercatat sebagai negara ke-6 terbesar sebagai negara dengan tambang emas, tembaga, dan nikel. Sekitar 2,3% cadangan emas dunia ada di negara kita dan 8,7% cadangan timah dunia kita miliki. Dengan anugrah SDA yang kaya harusnya masyarakat sangat bisa hidup sejahtera, jika pengelolaan SDA-nya baik dan benar.

Kapitalisme adalah sumber masalah sebenarnya dalam kesalahan pengelolaan SDA negeri ini. Dalam sistem kapitalisme, penguasaan SDA oleh asing justru mendapat pembenaran dan legalitas. Bahkan mereka mendapatkan payung hukum dengan disahkannya beberapa UU yang kebijakannya jelas semakin menyengsarakan rakyat. Eksplorasi terus menerus oleh Freeport di Papua adalah contoh pengelolaan SDA dalam sistem kapitalis yang sangat merusak lingkungan. Padahal Allah telah berpesan melalui firmanNya yaitu surat Al-Ahqaaf ayat 3:

لسَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَآ اِلَّا بِالْحَقِّ وَاَجَلٍ مُّسَمًّىۗ وَالَّذِيْنَ كَفَرُوْا عَمَّآ اُنْذِرُوْا مُعْرِضُوْنَ

"Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya melainkan dengan (tujuan) yang benar dan dalam waktu yang ditentukan. Namun orang-orang yang kafir, berpaling dari peringatan yang diberikan kepada mereka.”

Ayat tersebut mengingatkan agar manusia tidak mengeksplorasi SDA secara berlebihan tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan. 
Namun dalam sistem sekuler kapitalis menjadi keniscayaan bahwa pemilik modallah yang berhak menguasai berbagai sektor penting termasuk SDA dan mengeksplorasi sesuai keinginan mereka. Kapitalisme menempatkan perusahan milik swasta sebagai elemen penting karena asas yang mereka anut adalah profit oriented.

Sangat berbeda halnya dalam Islam. Konsep pengelolaan SDA dalam Islam sangatlah jelas. Syekh Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan bahwa SDA yang bisa dimanfaatkan langsung oleh rakyat adalah padang rumput, air, dan api. Adapun barang tambang dan mineral termasuk jenis SDA milik rakyat dimana negaralah yang berkewajiban mengelolanya dan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan rakyat. Kalaupun ada kerjasama dengan swasta atau asing hanya sebatas kontrak sewa jasa tenaga ahli dan teknologi, bukan dalam rangka pemindahan kepemilikan atau privatisasi.

Dalam Islam, individu dan asing dilarang menguasai sumber daya yang mencakup hajat hidup orang banyak. Negara akan memaksimalkan pengelolan SDA dan hasilnya akan dikembalikan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakatnya secara mutlak tanpa mengambil keuntungan pribadi. Karena Islam memandang kekayaan alam termasuk halnya tambang emas Freeport, migas, dan lain sebagainya sebagai anugrah sekaligus amanat dari Allah yang harus dijaga, bukan dirusak. Negara dalam sistem Islam menjalankan tanggung jawabnya semata-mata untuk menjalankan semua perintah Allah dan menjahui larangan-Nya. Aturan bernegara dalam Islam menjadikan firman Allah berupa Al-Qur’an dan juga hadis Rasulullah sebagai pedoman. Selama sistem yang dianut negara ini masih sistem yang sama yaitu sekuler kapitalis, jangan harap negara ini bisa terbebas dari mafia Freeport atau sejenisnya. Jalan satu satunya adalah kembali kepada penerapan syariat Islam secara total dan menyeluruh, tidak setengah-setengah. Wallahu a'lam. []


Oleh: Ika Kusuma
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments