Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UU Perampasan Aset Efektifkah Memberantas Korupsi?

TintaSiyasi.com -- Korupsi menjadi suatu keniscayaan bagi para penguasa sistem sekuler ini,  maka tak heran jika kita mendengar silih bergantinya para pejabat yang tertangkap tangan hingga harus mendekam dalam jeruji besi.

Mirisnya, peristiwa yang terjadi tidak menjadikan efek jera bagi para pegawai, malah sebaliknya tindak kejahatan yang banyak membuat rakyat sengsara ini dilakukan secara berjamaah bahkan terencana.

Masih anyar kasus para instansi pajak yang banyak terlibat pencucian uang, kini aksi korupsi yang dilakukan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR RI Fraksi Nasdem Ary Egahni Ben Bahat, yang merupakan pasangan suami istri ini adalah modus lama, Pegiat antikorupsi dari PUKAT UGM Zaenur Rohman, mengungkapkan modus korupsi yang paling sering dilakukan pejabat adalah penjualan perizinan, menerima suap atau gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa, pengisian jabatan pegawai daerah hingga korupsi anggaran. (29/3/23).

Polemik semakin gamblangnya harta pejabat dan gaya hidup hedon hingga flexing yang banyak menyorot perhatian masyarakat, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menghadiri rapat jilid II terkait transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Atas hal diatas Mahfud pun menegaskan akan segera mengesahkan UU Perampasan Aset dengan meminta DPR RI untuk mendukung kehadiran UU tersebut. Sayangnya, permintaan itu ditolak Ketua Komisi III, Bambang Pacul, jika bukan perintah ketua umum partai. (Republik.CO.ID, 1/3/23).

Pesimis, wajar jika rakyat meragukan UU Perampasan Aset yang akan dilakukan oleh penguasa sistem sekuler ini, dimana para pegawai pemerintah ini bekerja memang tidak dengan niat tulus, sebaliknya ada kepentingan-kepentingan terselubung. Alhasil tindak kejahatan korupsi atas segala hak dan kemaslahatan rakyat terabaikan.

Sistem Sekuler Kapitalis Biang Kerok Gurita Korupsi 

Maraknya korupsi disegala instansi pemerintahan menunjukkan bobroknya jatidiri para pejabat negeri ini, nyatanya KPK sendiri tidak mampu dalam memberantas gurita korupsi  dalam negeri.

Jika saja rakyat menyadari bahwa hanya sistem Islamlah satu-satunya metode paling ampuh dalam menyelesaikan segala polemik akar segala persoalan tentu saja rakyat tidak terus menerus menjadi sasaran empuk penguasa.

Islam sangat jelas dapat penerapan aturan yang hanya sesuai dengan akidah dan syariah Islam, yaitu penerapan yang berlandaskan keimanan juga ketakwaan kepada Allah SWT serta adanya peran negara dalam menerapkan sanksi-sanksi yang mampu menimbulkan efek jera sekaligus pencegah terulang tindak pidana kejahatan korupsi.

Alquran sudah menjelaskan dalam surat al-Ma 'idah: 55. Ayat tersebut menggarisbawahi bahwa ciri pemimpin yang baik adalah : (1) Beriman kepada Allah Swt, (2) Mendirikan salat, (3) Menunaikan zakat, (4) Tunduk kepada peraturan dan ketentuan Allah Ta'ala.

Sebagai pemimpin teladan yang menjadi model ideal pemimpin, Rasulullah SAW dikaruniai empat sifat utama, yaitu: shiddiq, amanah, tablig dan fathanah. Shiddiq berarti jujur dalam perkataan dan perbuatan, amanah berarti dapat dipercaya dalam menjaga tanggung jawab.

Semua kebijakan yang dibuatnya harus mengacu pada kepentingan yang dipimpinnya. Bila ia mengkhianati amanah yang telah diberikan (rakyat) itu, dosa besar dan azab yang pedih akan ditimpakan kepadanya.


Oleh: Maya Ernitasari
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments