Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UU Perampasan Aset, Akankah Membuat Koruptor Jera?


TintaSiyasi.com -- Terjadi lagi Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Bupati Kapuas dan KPK telah menetapkan sepuluh orang kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) AS di kementrian SDM, ini semakin menambah deretan korupsi oleh pejabat Negeri, apakah ini termasuk imbas dari pengawasan politik uang yang lemah atau karena sistem lemah yang memudahkan koruptor untuk melakukan aksinya?

Pegiat antikorupsi dari PUKAT UGM Zaenur Rohman menilai aksi korupsi yang dilakukan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR RI Fraksi Nasdem Ary Egahni Ben Bahat bukan lah modus baru. Zaenur menilai, modus yang dilakukan pasangan suami istri itu kerap dilakukan pejabat lain dengan menyalahgunakan wewenangnya.

"Ini modus lama politisi di daerah menggunakan kewenangannya sebagai pejabat publik, sebagai kepala daerah untuk mengumpulkan dana politik dengan korupsi ya," kata Zaenur kepada tirto. Zaenur menambahkan, modus korupsi yang paling sering dilakukan pejabat adalah penjualan perizinan, menerima suap atau gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa, pengisian jabatan pegawai daerah hingga korupsi anggaran (Nasional.kompas.com, 01/04/2023).

Undang Undangn Perampasan Aset kembali mengemuka usai Menkopolhukam, Mahfud MD, meminta DPR RI untuk mendukung kehadiran UU tersebut. Sayangnya, permintaan itu ditolak Ketua Komisi III, Bambang Pacul, jika bukan perintah ketua umum partai. Apa itu UU Perampasan Aset? Pakar Hukum Universitas Trisakti, Prof Abdul Fickar Hadjar mengatakan, secara terminologi perampasan aset itu dimaksudkan untuk aset-aset hasil kejahatan. Sebab, ada upaya-upaya paksa yaitu perampasan. "Dengan kita mengusulkan adanya UU Perampasan Aset, apakah juga undang-undang ini akan melegalkan, umpamanya begitu aset dirampas oleh negara, kemudian ada prosesnya lagi langsung menjadi milik negara tanpa harus ada proses peradilan," kata Fickar saat mengisi diskusi Forum Legislasi di Media Center DPR RI (Republika.co.id, 01/04/2023).


Korupsi Menggurita, UU Perampasan Aset Tidak Menyelesaikan Problematika

Di negeri ini korupsi sudah menggurita dan menjadi budaya yang tersistematis, kapitalisme memberikan jalan dan memudahkan para pejabat melakukan aksi korupsi, sudah banyak wacana Undang-Undang yang dirancang untuk memberantas korupsi bahkan usulan UU perampasan Aset pun tidak mampu menyelesaikan problematika negara tersebut, sehingga bukan hanya pengesahan Undang-Undang yang menjadi solusi bagi korupsi tetapi harus ada sistem yang baik dan hukuman yang setimpal bagi koruptor.

Kapitalisme adalah sistem yang rapuh, membuat para pejabat tidak memiliki rasa takut terhadap azab Allah dan tidak pernah iba dengan rakyat, pajak yang katanya untuk rakyat ternyata hanya untuk sebagian pejabat yang rakus akan uang. Biaya naik di atas kursi jabatan, dari awal pencalonan sudah menggelontorkan banyak biaya bagaimana tidak ketika sudah naik segala macam cara dilakukan untuk menutupi biaya tersebut. budaya hedonisme dan flexing para pejabat juga menjadi pemicu korupsi.


Islam sebagai Solusi Korupsi

Islam hadir untuk menyelesaikan problematika umat salah satunya adalah korupsi, islam pun melahirkan pemimpin-pemimpin amanah yang tidak menzalimi rakyat, rakyat susah payah membayar pajak malah dinikmati oleh sebagian pejabat. Nabi SAW bersabda, “Siapa saja yang menjadi pegawai kami dan sudah kami beri gaji, maka apa saja yang ia ambil di luar itu adalah harta yang curang.” (HR Abu Dawud).

Hanya syariah islam yang mampu memberantas korupsi baik dari sisi pencegahan (preventif) yaitu dengan memilih pemimpin yang berkepribadian islam serta melakukan audit terhadap harta kekayaan aparat negara, dan penindakan (kuratif) yaitu dengan memberikan hukuman yang tegas dan setimpal bagi koruptor yang akan memberikan efek jera. Hukuman korupsi termasuk hukuman takzir di mana kadar hukumannya ditentukan oleh hakim (Qadhi). 

Wallahu a’lam bishshawab. []


Oleh: Nurhayati, S.Ak.
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments