Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kasus TPPU: Umat Menanti Keberanian Negara Memberantasnya


TintaSiyasi.com -- Buntut kasus Rafael Alun Trisambodo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami sosok artis inisial R yang diduga turut terlibat dalam kasus yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) atas tindak pidana pencucian uang.

Adapun artis inisial R terlibat kasus Rafael Alun diungkap oleh Indonesian Audit Watch (IAW), dan kabarnya sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus pun menyebutkan ciri-ciri dari artis R tersebut yakni merupakan sosok selebritis terkenal dan tinggal di Jakarta (Liputan6.com, 1/4/2023).

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut ada 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun. Dia mengungkapkan bahwa 491 entitas ASN Kemenkeu itu terdiri dari tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA). 

Kategori pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah Rp35.548.999.231.280, melibatkan 461 entitas ASN Kemenkeu (liputan6.com, 30/3/2023).

Komitmen dan keseriusan negara dalam menyelesaikan TPPU dipertanyakan mengingat dugaan TPPU sudah ada sejak tahun 2003, bahkan seolah negara kalah melawan para koruptor yang semakin canggih dalam melakukan pencucian uang. Meskipun ada institusi khusus yang dibentuk guna memberantas tindak korupsi seperti KPK, namun tidak membuat langkah para pelaku nya surut dari melakukan korupsi.

Dalam sistem sekuler, tampak pengawasan negara lemah terhadap hal ini. Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat untuk bahu membahu memberastas korupsi serta menjadikan korupsi sebagai musuh yang harus diperangi. Bahkan tidak sedikit dari masyarakat yang justru saling bekerjasama dalam kasus korupsi, terbukti jika ada satu kasus korupsi pasti melibatkan lebih dari satu orang.

Islam menjadikan akidah sebagai landasan dalam setiap aktivitas, termasuk dalam jajaran pegawai pemerintahan. Islam juga memiliki sistem yang komprehensif dalam pencegahan dan sanksi yang memberi efek jera bagi pelakunya.

Dengan landasan akidah yang kuat dalam diri individu serta dukungan dari sistem yang baik yaitu sistem syariat Islam. Maka, kasus korupsi tidak akan menjamur seperti sekarang ini. Seorang individu yang memiliki akidah yang kokoh tentu akan memiliki rasa takut pada Allah SWT. Takut berbuat dosa.

Selain itu, akan muncul dalam dirinya sikap amanah dalam menjalani tugas yang telah menjadi tanggung jawabnya semata mata karena memahami bahwa setiap amanah kelak akan dimintai pertanggungjawaban.

Syariat Islam kaffah jika diterapkan dalam kehidupan akan memberikan pengaruh baik bagi setiap individu yang berada dalam sistem tersebut. Bukan seperti sistem demokrasi sekuler yang sebaliknya akan melahirkan individu yang memiliki pengaruh buruk pada orang yang berada di dalamnya.

Sanksi yang memberikan efek jera juga tentunya akan diterapkan di dalam sistem syariat Islam kaffah. Sanksi bagi para pelaku korupsi mulai yang paling ringan yaitu mempublikasikan bahwa dirinya adalah pelaku korupsi dan memohon maaf kepada setiap orang yang dia ambil haknya dari harta yang dia korupsi sampai hukuman mati adalah hukuman yang paling berat.

Oleh karena itu, jika kita berada pada sistem yang baik yaitu sistem syariat Islam. Maka kebaikan juga akan terwujud dalam kehidupan kita. Namun jika kita menjalankan sistem hidup yang rusak seperti demokrasi sekuler maka kerusakan juga akan senantiasa muncul dalam kehidupan kita.

Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Pipit Ayu
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments