Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Upah Buruh Makin Menipis, Potret Buram Sistem Kapitalis

TintaSiyasi.com -- Demonstrasi digelar oleh kalangan serikat buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 21 Maret 2023. Demo ini dalam rangka menolak aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian aaktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.

Dikutip dari CNBCIndonesia.com, (19/03/2023), Said Iqbal menegaskan, layak buruh menolak dengan keras Permenaker. Terdapat 4 alasan penolakan yang disampaikan oleh kaum buruh terhadap permenaker 3/2023 tersebut:

Pertama, Peraturan itu diklaim bertentangan dengan aturan perundang undangan mulai dari perpu no. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja hingga undang undang no.13 thn 2003 dalam aturan tersebut  disebutkan pengusaha  dilarang membayar upah buruh dibawah upah minimum.

Kedua, Implementasi permenaker ini akan menimbulkan  diskriminasi upah antara pekerja industri padat karya berorientasi ekspor  dengan yang domestik dan ini bertentangan dengan UU perburuhan No. 133 tentang upah.

Ketiga, Permenaker ini akan menurunkan target pertumbuhan ekonomi sehingga daya beli akan semakin tergerus setelah sebelumnya tujangan buruh diluar gajih pokok dipangkas.  

Lagi-lagi pemerintah menzalimi buruh dengan mengeluarkan regulasi yang melegalkan pengusaha kapitalis untuk memotong upah buruh. Padahal, tanpa memotong upah saja, banyak buruh yang diupah di bawah UMK. Apalagi sekarang ketika pemotongan upah tersebut dilegalkan, jelas upah buruh yang sudah tipis akan makin tipis.

Regulasi pemerintah ini menunjukkan bahwa penguasa lebih berpihak kepada pengusaha kapitalis daripada kaum buruh. Buruh diperdaya dengan dalih menyolusi maraknya PHK, padahal sejatinya penguasa tengah membela para pengusaha.

Inilah potret sistem perekonomian dalam sistem kapitalisme, selalu diukur dari keuntungan dan materi, pekerja dianggap  sebagai penggerak produksi. Jumlah upah yang diinginkan  para pekerja buruh sering kali bertentangan  dengan kehendak perusahaan. Upah adalah hak pemenuhan ekonomi  pekerja yang menjadi  kewajiban  yang tidak boleh diabaikan oleh pengusaha.

Berbeda dalam Islam, pengusaha dan pekerja terikat oleh satu kontrak (akad) yang adil dan bersifat saling rida di antara keduanya. Ketika keduanya sepakat dan saling rida, barulah pekerjaan dilakukan. Dengan demikian, tidak ada pihak yang terpaksa dan terzalimi. Seorang pekerja mendapatkan upah sesuai dengan manfaat yang ia berikan, bukan disesuaikan dengan kebutuhan minimum. Upah tersebut adalah hak pekerja dan wajib ditunaikan oleh pengusaha pada tanggal yang disepakati.

Upah pekerja akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya berupa sandang, pangan, dan papan. Sedangkan kebutuhan dasar komunal seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan disediakan oleh negara secara gratis. Untuk transportasi umum, Khilafah menyediakannya secara gratis atau murah.

Adapun para pekerja yang sudah bekerja maksimal, tetapi upahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup, negara akan turun tangan untuk membantu. Bantuannya bisa berupa pelatihan untuk meningkatkan keterampilannya, modal untuk wirausaha, atau santunan jika terkategori lemah.

Semua solusi ini akan menjadikan hubungan buruh dan pengusaha selalu harmonis. Kalaupun ada permasalahan antara keduanya maka pemerintahan yang menerapkan sistem Islam ini akan menyelesaikannya melalui peradilan yang adil. Wallahu'alam bishshowab.

Oleh: Susi Herawati
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments