Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terminologi Wisata dalam Konteks Islam

TintaSiyasi.com -- Gubernur Bali, Wayan Koster akan melarang para wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing menyewa sepeda motor. Larangan itu, akan disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

"Yang pertama mengenai kepariwisataan Bali, jadi sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali, mengenai tata kelola pariwisata Bali," kata Koster, saat konferensi pers, di Kantor Kemenkumham Bali, Minggu (12/3) sore. (cnnindonesia.com, 12 Maret 2023)

Kebijakan ini diambil dikarenakan banyaknya keluhan dari pariwisata di Bali yang dihebohkan  dengan ulah ugal-ugalan turis asing yang membuat warga asli tidak nyaman.  Pembukaan wisata paska pandemi terbukti membawa bebrbagai hal yang harus dipikirkan solusinya.

Negara menginginkan devisa yang tinggi dri sektor pariwisata, namun saat ini  yang terjadi justru ketidaknyamanan masyarakat asli. Hal ini seharusnya menjadi perhatian penting negara, lebih-lebih demi kenyamanan penduduk asli. 

Kenyaman para wisatawan memang penting untuk dipertimbangkan. Namun, kelonggaran dalam memberikan mereka kebebasan harus ditanggapi dengan serius melalui kebijakan-kenijakan tegas yang dapat mengatasi masalah ini.

Dari berbagai sumber media, ada banyak sekali turis asing yang bekerja secara ilegal di Bali bahkan tak sedikit yang membuka usaha sendiri, jasa yang ditawarkan mulai dari sewa penginapan, fotografi, jasa perjalanan wisata, pelatihan berselancar, rental sepeda motor, latihan piano, cukur rambut hingga jualan sayur.

Padahal, mereka tidak memiliki visa untuk bekerja di Indonesia yang artinya seluruh kegiatan yang mereka lakukan adalah ilegal. Mereka menggunakan Visa On Arrival yang mana setiap dua bukan sekali bisa ini dapat diperpanjang di Kuala Lumpur dengan membayar sebesar VoA US$35 per bulan.

Para turus ini mengklaim bahwa isu bekerja ilegal di Indonesia, sudah menjadi masalah berlarut-larut dan tak kunjung mendapat perhatian dari pemerintahnya. Hal inilah yang membuat mereka berani untuk bekerja dan membuka usaha  secara ilegal di Indonesia.

Beberapa waktu lalu juga ditemukan kasus pemalsuan identitas, yang mana seorang warga asal Ukraina memiliki KTP Indonesia ilegal bernama Alexandre Nur Rudi, 37 tahun. Saat ditangkap akhir Februari lalu, pria berinisial RK sempat bersikukuh sebagai warga Indonesia dengan panggilan Rudi.

Kemudian dalam kasus lain ditemukan adanya wisman yang memproduksi film “tidak layak” dipertontonkan dan bahkan dijual kepada khalayak ramai. Hal ini tentunya tak terlepas dari oknum tidak bertanggung jawab dan tentunya tindakan seperti ini dapat menimbulkan penanaman budaya yang buruk dan menggerus aqidah generasi kedepannya.

Sekilas keuntungan yang dapat diraih dari sektor pariwisata memang menggiurkan, namun tak bisa dipungkiri ada bahaya mengancam di balik sektor ini. Jika kita cermati secara mendalam, sektor pariwisata dapat menjadi gerbang pembuka kesyirikan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. Pariwisata dengan sasaran menghidupkan kearifan lokal sesungguhnya mengandung beberapa bentuk ajaran yang masih disusupi animisme dan dinamisme.

Hanya karena alasan keunikan serta bernilai jual, akhirnya pemerintah secara intens menerapkannya dalam berbagai program pariwisata. Sangat disayangkan, yang terlibat dalam ritual pariwisata kebanyakan adalah umat muslim. Fakta ini, menjadi indikasi bahwa pariwisata tiada lain adalah upaya  melemahkan aqidah umat muslim yang merupakan  kunci kekuatan umat. (mitrarakyat.com, 17 Januari 2020)

Pariwisata juga merupakan alat penjajah berpaham liberalisme kapitalis dalam rangka mengokohkan hegemoninya dengan iming-iming keuntungan secara finansial, namun faktanya sangat merusak alam dan akidah umat.

Islam memiliki aturan yang jelas tentang pariwisata dan hal-hal yang terkait dengaannya.  Keamanan rakyat dan kenyamanan seharusnya menjadi prioritas utama, sehingga negara akan tegas bertindak. Apalagi jika terkait dengan warga asing yang masuk kedalam wilayah daulah, jangan sampai masuknya warga negara asing ini justru memiliki maksud lain seperti membawa budaya baru yang bertentangan dengan ajaran Islam. Sehingga akan menyerang potensi intelektual umat Islam dan semakin menjauhkan mereka dari agamanya.

Terminologi wisata dalam konteks Islam diperbolehkan sepanjang tidak keluar dari aturan yang ditetapkan oleh Allah SWT. Maka dalam konteks ini, pijakan wisata menurut Islam harus berpijak pada Al-Quran dan Hadist. Pijakan yang kuat terhadap Al-Quran dan Hadist akan membawa dampak yang signifikan bagi pertumbuhan dan perkembangan wisata halal dunia khususnya di Indonesia.

Karena syari'at Islam melarang pembiaran asing berkuasa atas kaum mukminin. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt ;

“Dan Allah sekali kali tidak memberikan jalan pada orang kafir untuk menguasai orang beriman.” (TQS An Nisa:141)

Aturan syara yang diterapkan dalam Islam membuat negara tidak akan membiarkan celah bagi asing terbuka bebas dan lebar, yang memberi jalan kekuatan asing untuk menguasai kaum muslim. Sekalipun hanya kerjasama bisnis pariwisata. Khilafah juga tak akan membiarkan pariwisata yang merusak akidah dan akhlak umat masuk kedalam daulah.

Pariwisata dalam pandangan Islam dianggap sebagai upaya untuk mengokohkan keimanan, juga sebagai sarana untuk menanamkan pemahaman Islam kepada wisatawan yang mengunjungi tempat-tempat wisata. Objek yang dijadikan tempat wisata  berupa potensi keindahan alam, yang notabene bersifat natural dan anugerah dari Allah Swt. Bisa juga berupa peninggalan bersejarah dari peradaban Islam.

Negara khilafah tidak akan melakukan optimalisasi pembangunan sektor pariwisata dan mempertahankan budaya yang bertentangan dengan Islam dalam rangka menjadikannya sebagai keran sumber perekonomian negara. Hal ini karena, pariwisata bukan sumber devisa utama negara khilafah, sehingga negara permisif demi menggenjot pemasukan.

Negara khilafah memiliki sumber devisa utama yang tetap dari pos kepemilikan umum, pertanian, perdagangan, industri dan jasa. Semua sumber inilah yang menjadi tulang punggung bagi negara khilafah dalam membiayai perekonomianya. Selain sumber tetap ini, negara khilafah juga mempunyai sumber lain, baik melalui pintu zakat, jizyah, kharaj, fai’, ghanimah hingga fdharibah. Semuanya ini mempunyai kontribusi yang tidak kecil dalam membiayai perekonomian negara khilafah.

Demikianlah sempurnanya Islam dalam mengatur tatanan pariwisata dan ekonomi, sehingga tidak akan membuka celah yang dapat merugikan umat Islam.

Oleh: Marissa Oktavioni, S.Tr.Bns.
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments