TintaSiyasi.com -- Pelanggaran HAM sudah tidak asing lagi bagi kita, dengan istilah ini siapa pun akan paham arti dari kata tersebut. Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 6 UU HAM mendefinisikan kasus pelanggaran HAM adalah "perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang melawan hukum dalam mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang". Karenanya siapa saja orang yang melanggar HAM akan terjerat oleh undang-undang diatas dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Dalam sistem kapitalis sekularisme saat ini begitu banyak pelanggaran HAM yang dilakukan oleh manusia, baik antar individu satu daerah atau negara bahkan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh satu negara kepada negara yang lain hanya untuk kepentingan pribadi, dan itu masih terus berlangsung hingga sekarang. Hal ini terjadi karena tidak pernah ada solusi yang dapat menyelesaikannya.
Baru baru ini Presiden Joko Widodo bertemu sejumlah menteri untuk membahas hasil dan rekomendasi Tim PPHAM di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (16/1). Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, presiden nantinya akan mengeluarkan inpres terkait rekomendasi Tim PPM. Inpres tersebut akan memberikan tugas kepada 17 kementerian dan lembaga negara, serta lembaga independen untuk menyelesaikan rekomendasi Tim PPHAM. "Mungkin dalam waktu dekat Presiden akan berkunjung ke beberapa daerah. Misalnya Aceh dan Talangsari, dan di luar negeri, kami akan kumpulkan korban-korban pelanggaran HAM berat di masa lalu," kata Mahfud di Jakarta (voaindonesia.com, 16/1/2023).
Presiden Jokowi bermaksud akan menerbitkan instruksi presiden untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Tim penyelesaian Non-Yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu. Upaya penyelesaian pelanggaran Berat HAM sudah semestinya dilakukan oleh penguasa demi merealisasikan keadilan untuk rakyatnya, namun anehnya upaya ini baru dilakukan pada akhir masa jabatan, tentu hal ini bisa menjadi indikasi adanya pencitraan, padahal pengusutan kasus pelanggaran HAM berat hingga menghilangkan nyawa tak bersalah bisa dilakukan sejak awal menjabat, karena negara memiliki semua perangkat untuk mengusut tuntas semua kasus tersebut.
Akan tetapi pada faktanya penguasa justru terkesan menutupi hal itu, bahkan mereka sibuk mendulang kekayaan pribadi, sibuk dengan proyek-proyek yang tak genting dan tak penting seperti proyek IKN, proyek kereta api cepat dan masih banyak lagi. Seperti inilah wajah asli penguasa dalam sistem kapitalis sekulerisme yang lebih mementingkan keuntungan materi daripada nyawa manusia. Dan kedaulatan hukum berada di tangan manusia sehingga memudahkan bagi penguasa atau pihak yang memiliki kepentingan atas kasus pelanggaran HAM dibuat tidak tuntas. Terbukti dengan banyaknya kasus pelanggaran Ham di masa lalu maupun yang baru terjadi tidak bisa diselesaikan bahkan kasus ditutup begitu saja.
Sungguh berbeda dengan Islam yang sangat menghormati dan menghargai nyawa manusia, darah dan jiwa manusia mendapat perlindungan kuat. Sebagai mana firman Allah SWT surat Al-Maidah ayat 32 :
"مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِٱلْبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِى ٱلْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ"
Artinya : "Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi."
Dari sini diterangkan bahwa Allah SWT menetapkan bahwa pembunuhan satu nyawa dosanya sama dengan menghilangkan nyawa seluruh umat manusia. Oleh karena itu Islam tidak akan membiarkan kasus pelanggaran Ham begitu saja, Islam memiliki institusi praktis untuk mengusut tuntas dan memberi sanksi kepada mereka yang melanggar aturan Allah SWT.
Institusi tersebut adalah Daulah Khilafah, negara yang menerapkan Islam secara kaffah. Khilafah akan melaksanakan penyelidikan, pembuktian, dan persaksian hingga ditemukan pelakunya. Kemudian khilafah akan menerapkan sanksi berupa qishas kepada pelaku jika keluarga korban menginginkan hukuman setimpal, tetapi jika keluarga korban memaafkan, pelaku wajib membayar diyat berupa memberikan 100 ekor unta (40 ekor di antaranya dalam keadaan bunting) kepada keluarga korban. Penerapan hukum sanksi Islam (uqubat) ini bertujuan untuk mencegah seseorang terjerumus pada kejahatan yang sama (zawajir) serta menghapus dosa pelakunya (jawabir). Begitulah sedikit gambaran bagaimana islam menangani kasus pelanggaran HAM.
Wallahu a'lam bishshawab. []
Oleh: Yeyet Mulyati
Aktivis Muslimah
0 Comments