Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Darurat Korupsi, Selamatkan Negeri dengan Islam Kaffah

TintaSiyasi.com -- Kapitalisme melahirkan pejabat gemar korupsi. Demokrasi nirharapan basmi tikus berdasi. Demokrasi nirharapan berantas korupsi.

Korupsi ibarat pepatah `mati satu tumbuh seribu` dalam sistem Kapitalisme-Demokrasi. kegaduhan di tubuh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), yang mana adalah ujung tombak dalam pemberantasan korupsi seakan menguatkan bahwa harapan pemberantasan korupsi di Indonesia hanya mimpi. 

Dilansir dari bbc.com (10/04/2023), Mantan Ketua KPK, Abraham Samad dan Saut Situmorang, eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana, dan sejumlah individu melaporkan Ketua KPK saat ini, Firli Bahuri, ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pelanggaran etika dan pidana. Abraham Samad mengatakan, pelanggaran yang menjadi fokus adalah pembocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja Tahun Anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM. "Yang dibocorkan Firli itu bukan sekadar surat penyelidikan, tapi dokumen hasil laporan penyelidikan. Di situ semua ada hal-hal yang sangat substansial," katanya. Dan kalau aparat penegak hukum bekerja secara profesional maka kasus ini tidak terlalu lama untuk meningkatkan status Firli menjadi tersangka terhadap tindak pidana kebocoran dokumen," tegas Abraham.

Bak tertangkap satu tumbuh seribu, kabar pejabat negara menjelma menjadi "tikus berdasi " bukan lagi sesuatu yang asing untuk didengar. Bahkan ketika umat Islam sedang khusyuk menjalankan ibadah pada bulan mulia. Membudidayanya "tikus-tikus" yang menggondol dana bernilai fantastis, adalah arti bahwa negara gagal bebas dari jeratan korupsi.

Sebagaimana kasus walikota Bandung, Yana Mulyana yang diamankan KPK empat hari menjelang satu tahun memimpin Kota Bandung, terkait dugaan suap senilai Rp 924 juta proyek Bandung Smart City. Kemudian karena kasus tersebut, Yana Mulyana pun menambah daftar Walikota dan Bupati di Jawa Barat yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. 

Bupati Bogor, Ade Yasin terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 April 2022. Yang mana, Ade Yasin adalah adik dari Rachmat Yasin yang merupakan Bupati Bogor yang sebelumnya juga terjaring KPK pada Mei 2014 lalu. Bupati Subang Imas Aryumningsih terkena OTT KPK atas kasus suap pada Oktober 2018. Sebelumnya, Ojang Suhandi yang menjabat Bupati juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.Ojang Suhandi ditangkap KPK pada 2016 lalu. Tak hanya itu, bupati sebelumnya, Eep Hidayat, terjaring juga kasus korupsi pada 2011. (Tribunnews.com, 14/04/2023).

Memang kata "koruptor" terlalu apik untuk disematkan kepada mereka yang rakus dan tak kenal kenyang memakan uang rakyat. Seakan memiliki asas, asal tak terbukti tentulah harus di sikat lagi. Permainannya sudah lihai untuk dieksekusi, cenderung rapi, sistematis, serta melibatkan pihak terkait sehingga sulit terjejaki. Apakah masih ada harapan korupsi bisa diberantas hingga akar oleh orang orang "bersih" yang didambakan dan sedang duduk di kursi pemerintahan?

Tidak mengagetkan maraknya budaya korupsi di sistem Kapitalisme-Demokeasi. Karena Ideologi ini memandang bahwa tolak ukur perbuatan dalam kehidupan adalah "kemanfaatan" maka apapun kegiatan yang banyak mengandung manfaat akan ia ambil, apakah menguntungkan bagi dirinya atau tidak. Jika menguntungkan maka akan dia ambil, sebaliknya jika merugikan akan dia tinggalkan. Yang menghasilkan banyak materi, yang menghasilkan banyak manfaat berupa jabatan dan title yang tinggi, sudah pasti akan ia ambil.

Selain itu, buruknya hukum yang ada dalam negeri sangat memungkinkan para pejabat mencari lubang untuk melakukan tindak korupsi.  Sanksi yang diterapkan dalam sistem Demokrasi-Kapitalis juga tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Bahkan para koruptor tetap diberikan fasilitas didalam bui. 

Hal itu terjadi karena sistem demokrasi yang menyerahkan kewenangan membuat hukum kepada manusia. Penerapan sistem politik demokrasi yang mengonsumsi penerapan hukum sekuler, yaitu memisahkan agama dari kehidupan terutama menghilangkan peran agama dalam politik dan untuk mengatur negara menjadikan para aparat dan birokratnya tidak memiliki standar halal dan haram dalam berbuat. 

Selamatkan Negeri dengan Islam Kaffah

Pelaku korupsi melakukan itu secara sadar dan hanya takut apabila tertangkap KPK. Tidak ada rasa takut akan dosa, tidak pula merasa bahwa Allah SWT Maha Melihat perbuatan kita. Apalagi sadar bahwa segala perbuatan akan dipertanggung jawabkan kelak dihadapan Allah. Maka sangat sulit melahirkan pejabat yang amanah ditengah sistem yang rusak.

Sebab jika terdapat kesadaran dalam dirinya antara perbuatan yang dilakukan dan keberadaan Allah, maka dalam apapun kondisinya, ada kesempatan tidaknya, sebagai pengajak atau yang diajak, bahkan tidak diterapkannya sanksi yang berlaku atas hal tersebut, ia tidak akan melakukan karena sadar bahwa hal tersebut melanggar hukum syara'.

Selain itu, pada sistem demokrasi para kapital berserta parpol dan elit parpol mengemban peran penting terhadap penguasa dan kebijakannya. Hal ini sangat membuka celah terjadinya praktik korupsi, karena untuk mendapat jabatan dalam pemerintahan sistem demokrasi membutuhkan dukungan politik dan modal yang tidak cuma-cuma. Yang mana, akhirnya penguasa dalam negeri disetir oleh cukong parpol beserta para kapital. 

Tak ayal, kunci memberantas para tikus-tikus otonom adalah dengan menerapkan hukum Allah secara totalitas (kaaffah). Sistem hidup yang menerapkan Islam kaaffah akan  melahirkan para pejabat yang bertakwa dan merasa diawasi oleh Allah. Sistem Islam akan menjadikan pejabat senantiasa menjalankan amanah kepemimpinan berjalan di atas syariat Islam. Hukum pidana Islam bersifat tegas sebagai jawabir (penebus dosa dan siksa di akhirat) dan zawajir (pencegah terjadinya tindak kriminal terulang kembali/memberi efek jera). 

Apabila pejabat terbukti melakukan tindak korupsi, maka selain harta curangnya disita, pelakunya dita'zir atau diumumkan pada khalayak. Selain itu, para pelakunya akan diberi pidana hingga hukuman mati berdasarkan tingkat kejahatannya sebagai ta'zir dalam sistem pidana Islam.

Sistem politik Islam yang bersumber dari Allah telah nyata menutup segala pintu korupsi. Mengusut kasus korupsi dan memberantas hingga akarnya pun menjadi lebih mudah karena negara beserta masyarakatnya dibangun atas dasar ketakwaan. Hukumnya berlaku unstoppable (tidak berubah-ubah) karena berasal dari wahyu Allah, bukan dari hawa nafsu manusia sebagaimana dalam sistem Kapitalisme-Demokrasi.

Oleh karena itu, sudah saatnya kita kembali pada sistem hidup yang menerapkan Syariat Islam  kaaffah. Insya Allah negeri ini akan berkah, minim tindak kriminalitas. Mari selamatkan negeri ini dari darurat korupsi dengan menerapkan hukum Islam secara totalitas. 

Wallahu Ta'ala a'lam bishawwab.

 Oleh: Laura Nabila
Aktivis Muslimah

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments