Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Rusia Sahkan UU Anti-L68T, Bagaimana dengan Indonesia?


TintaSiyasi.com -- Komunitas LGBT kian menjamur di berbagai negara. Hal ini tentu amat mengkhawatirkan. Eksistensi mereka semakin diakui oleh banyak pihak termasuk promosi oleh berbagai media. Namun bagi kaum LGBT di Rusia mungkin merasa mendapatkan kabar buruk dengan ditekennya UU larangan LGBT baru-baru ini oleh Pemerintah Rusia. 

Dikutip dari Tempo.co (06/12/2022), Presiden Rusia Vladimir Putin menerbitkan Undang-undang baru yang total melarang propaganda terhadap LGBT. Aturan baru ini secara luas melarang ekspresi publik atas identitas kaum LGBT di Rusia. Undang-undang baru melarang penyebaran propaganda tentang hubungan seksual nontradisional di media, iklan, film, atau media sosial. Undang-undang itu telah melewati Duma, Parlemen Rusia, dengan suara 397 berbanding 0 pada 24 November 2022. Para pejabat Rusia telah menindas ekspresi LGBT sebagai bagian dari perjuangan yang lebih luas untuk melindungi Rusia dari campur tangan Barat. Putin telah lama menganggap kehidupan LGBT sebagai intrusi Barat ke dalam masyarakat dan nilai-nilai tradisional Rusia. 

Kebijakan berani Rusia ini mendapatkan respon keras dari para pendukung LGBT dan beberapa negara. Adapun denda bagi pelanggar UU tersebut mencapai 400.000 rubel atau sekitar Rp 103 juta untuk individu dan hingga 5 juta rubel (Rp 1,2 miliar) untuk badan hukum. Warga negara asing (WNA) dapat menghadapi 15 hari penangkapan dan pengusiran dari Rusia. 

LGBT adalah orientasi seksual yang menyimpang. Namun para pelaku seks ini menganggap LGBT adalah sesuatu yang alami, wajar bahkan tidak boleh didiskriminasi. Berbagai pembelaan pun kerap dilakukan oleh para aktivis pendukungnya. Akhirnya dengan banyaknya pemakluman dan penerimaan berbagai pihak, LGBT pun tumbuh subur. Para pelaku dan aktivis pendukung LGBT menyatakan bahwa orientasi seksual ini merupakan HAM, hak hidup. Negara tak boleh mempidanakan, tak boleh ikut campur dalam urusan ranjang seseorang. Mereka berpendapat kaum LGBT juga bisa berbuat positif, tidak selalu negatif. 

Negara yang mengesahkan pernikahan sesama jenis dianggap membanggakan dan merupakan sebuah gebrakan. Seperti halnya di negara Jerman yang mengesahkan pernikahan sesama jenis pada tahun 2017. Mereka menganggap pelarangan terhadap komunitas ini merupakan sebuah kemunduran. 

Jika Rusia saja sudah bersikap tegas terhadap perilaku LGBT. Lantas bagaimana dengan Indonesia? Sudah seharusnya negeri ini pun tak boleh bersikap lemah. Negara tidak boleh mentolerir perbuatan menyimpang ini.

Sudah seharusnya Indonesia mengacu kepada hukum Islam, yang merupakan agama mayoritas penduduknya. Dan bagi seorang Muslim keyakinan akan hukum Allah sebagai hukum terbaik seharusnya senantiasa dipegang dengan sepenuh hati. Karena setiap hukum syara membawa maslahat untuk manusia.

Islam dengan tegas mengharamkan hubungan sesama jenis. Dalam sejarah, kaum homoseksual adalah kaum yang dilaknat Allah dan mendapatkan azab-Nya. Mereka adalah kaum Nabi Luth as di negeri sodom. Bukan hanya pelaku homo yang mendapatkan azab. Namun juga yang mendukung perbuatan ini yakni istri Nabi Luth sendiri. Tidakkah kita takut dengan azab Allah ketika melanggar perintah-Nya? Bukan hanya pelakunya, ternyata pendukung dan pembela kaum ini akan memperoleh murka-Nya.

LGBT menyalahi fitrah manusia karena menafikan pelestarian keturunan. Selain itu, kemaksiatan ini jelas akan menghilangkan kemuliaan manusia. Hubungan sesama jenis adalah perbuatan yang menjijikkan. Bahkan menimbulkan kemadaratan yakni akan menimbulkan berbagai penyakit seksual seperti HIV/AIDS. Sudah kita ketahui bersama penyakit ini amat mengerikan dan mematikan. 

Islam pun memberikan hukuman keras bagi pelaku gay. Pelaku gay yang tebukti melakukan hubungan sesama jenis maka akan dihukum mati. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Nabi SAW bersabda, "Siapa saja yang menjumpai kaum yang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual), bunuhlah pelaku dan pasangannya."

Demikian kerasnya Islam memperlakukan mereka karena telah bermaksiat kepada Allah. Hal tersebut pun dilakukan karena begitu besarnya madarat dan dosa perbuatan ini. Untuk itu, sebagai negeri mayoritas Muslim harus bersikap tegas terhadap kaum LGBT. Hal ini dilakukan atas dorongan keimanan dan ketakwaan untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT. Jangan takut terhadap tekanan atau ancaman dari negara-negara asing. 

Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Nina Marlina, A.Md.
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments