Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kemuliaan Agung Khilafah di Dalam Fiqih Klasik


TintaSiyasi.com -- Peneliti Balaghah Al-Qur'an dan Hadist Ustaz Irfan Abu Naveed, M.Pd.I. menanggapi fenomena yang terjadi di masyarakat terkait isu politisasi khilafah sebagai bagian dari fiqih klasik. “Berbicara tentang kemaslahatan kedudukan Agung Khilafah di dalam Islam ada disebutkan di TQS An-Nur: 55,” ujarnya mulai membeberkan dalil fiqih klasiknya pada YouTube Ngaji Shubuh TV Episode 1007: Keagungan Khilafah Perspektif Al-Qur'an dan as-Sunnah, Selasa (14/2/2023).

Dikatakan, mana kala tegak syariah maka tegaklah kemaslahatan. Artinya, standarnya harus Islam. Pada prinsipnya jelas pembahasan khilafah itu menempati tempat khusus di dalam Islam itu sendiri.

“Bahkan kalau kita kaji apa yang kemudian diakui di dalam fiqih klasik bahwasanya khilafah juga bagian dari fiqih klasik, pun juga jelas ulama-ulama kenamaan seperti Al-Imam Al-Hafiz an-nawawi as-Syafi’i, Al-Imam abu Hamid Al-Syafi’i dan di antara deretan ulama-ulama kenamaan pada prinsipnya mereka menyebutkan dengan tegas, menegaskan urgensi bahkan kedudukan agung khilafah itu sendiri. Kita mudah melacak pembahasan ini di dalam kitab-kitab mereka,” ia memulai mendetaili  penjelasannya.

Ia melanjutkan penjelasannya. Bahkan, Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali dalam kitabnya Al-Ihya juga diakui dan digunakan aliran Islam Nusantara sebagai rujukan tasawuf mereka. Tasawuf itu adalah menghormati memuliakan agama dan memuliakan hukum-hukum agama. Di antaranya menempatkan pembahasan agama pada tempatnya. Al-Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa khilafah adalah termasuk keutamaan ibadah jika kemudian ditegakkan. Berbicara menegakkan syariah Islam dalam kehidupan adalah upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT. Seorang Imam khalifah yang adil jelas dia akan menerapkan berbagai macam syariat Islam. Bahkan bukan buat dirinya pribadi tapi pada masyarakat juga.

Selanjutnya ia mengutip Al-Imam Al-Ghazali yang mengatakan, “Hukum-hukum kekhilafahan, peradilan dalam Islam, politik dalam Islam, kebanyakan dari hukum-hukum fiqih ini, berbicara tentang hukum-hukum klasik itu. Khilafah itu sesuai dengan maqasif syariah.”

Abu Naveed, sapaan akrabnya, membeberkan kejelasannya lebih lanjut, jadi bila ada yang mengklaim bertentangan dengan maqasid syariah, tentu kita akan lebih percaya kepada ucapan ulama tersebut. Yang ilmunya mencakupi seluruh dunia dan diakui di seluruh dunia.

“Ini sangat jelas! Bagaimana mungkin kita  menghukumi khilafah dengan sepak terjang ISIS yang bertentangan dengan konsep kekhilafahan Islam, bertentangan dengan syariat Islam itu sendiri," tegasnya. 

Lalu Abu Naveed melanjutkan cerita faktanya, ketika kemudian dia (ISIS) terlibat dalam memorak-porandakan Suriah dan banyak kaum Muslimin menjadi korban di sana. Itu merugikan Islam, merugikan kaum Muslimin juga. Tidak ada untungnya bagi kaum Muslimin. Lalu, bagaimana mungkin perbuatan orang yang menyalahi Islam semacam ini kita jadikan standar menghukumi Khilafah Islamiah ini kan aneh?” tanyanya. 

"Pada kenyataannya, jelas ISIS lahir di era demokrasi kapitalisme. Hari ini, ketika piagam PBB itu ada, apakah piagam PBB efektif? Katakanlah mengatasi persoalan pelik di Irak—Afghanistan misalnya yang kemudian mengorbankan nyaris sejuta orang?” geramnya.

Kemudian, ia menyinggung tentang fenomena katakanlah Suriah itu misalnya, “Lah siapa yang terlibat di sana? Pada kenyataannya jelas Amerika dan Rusia ada di sana,” sebutnya. Bahkan, kata Abu Naveed, dari Rusia salah satu tokohnya mengonfirmasi kalau bukan sepak terjang dia di sana, maka sudah muncullah kekhilafahan yang baru. Artinya khilafah itu diakui orang-orang Rusia itu sendiri.

“Kita mendapati Amerika dan Rusia, harusnya kita mengevaluasi keberadaannya di Suriah?” tanyanya.  Amerika-Rusia yang jelas-jelas mereka menjadi penggagas utama dalam sejarah munculnya PPB. Kemudian, khilafah mana yang harus dituntut yang berbuat jahat di Suriah itu? Khalifah yang mana? Pada kenyataannya kan tidak ada," Abu Naveed mengulang pertanyaannya bertubi-tubi.

Ia menegaskan, kemuliaan kedudukan agung Khilafah di dalam fiqih klasik itu jelas, maka jangan kemudian jadikan ISIS yang jelas memporakporandakan tujuan penegakkan khilafah di Suriah itu, yang jelas ia berperan penting mengaburkan hakikat kekhilafahan. "Apakah kemudian ISIS hadir dan menjadi junnah darah kaum Muslimin tetap terjaga?” tutupnya. [] Titin Hanggasari
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments