TintaSiyasi.com -- Data epidemiologi UNAIDS menyebutkan bahwa, hingga 2021 jumlah orang dengan HIV mencapai 38,4 juta jiwa. Kelompok perempuan dan anak menunjukkan angka yang memprihatinkan.
Di Indonesia, terdapat sekitar 543.100 orang hidup dengan HIV dengan estimasi 27 ribu kasus infeksi baru pada 2021. Sekitar 40 persen kasus infeksi baru terjadi pada perempuan, sedangkan lebih dari 51 persennya terjadi pada kelompok remaja (15-24 tahun), dan 12 persen infeksi baru pada anak (Sindonews.com).
Infeksi HIV ini terus meningkat, salah satu faktor pemicunya adalah pergaulan dan seks bebas yang makin menjadi budaya di tengah-tengah generasi muda. Berbagai macam program yang telah dirancang, hingga saat ini tidak mampu mencegah penularan HIV/AIDS. Solusi yang ditawarkan sama sekali tidak menyentuh akar persoalan, bahkan malah menimbulkan masalah baru.
Islam telah mengatur interaksi yang diperbolehkan antara laki-laki dan perempuan. Yang mana dalam aturan syarak hukum asal wanita dan laki-laki wajib dipisahkan. Artinya, kehidupan laki-laki dan perempuan itu terpisah, mereka hanya bisa bertemu karena adanya kebutuhan yang dibolehkan oleh syarak, misalnya dalam hal kesehatan, pasar (muamalah/jual beli), dan pendidikan.
Dalam kehidupan umum, di luar masalah pendidikan, jual-beli dan kesehatan, laki-laki dan perempuan boleh berinteraksi sesuai kebutuhan (seperlunya saja), tidak ada saling curhat masalah pribadi apalagi saling bertukar kabar dengan dalih menjalin silaturahmi.
Selain mengatur interaksi antara lawan jenis, Islam juga mengatur adab laki-laki dan perempuan jika ingin keluar rumah. Yang mana setiap Muslim memiliki kewajiban untuk senantiasa menutup aurat ketika hendak keluar rumah, batasan-batasan aurat baik laki-laki dan perempuan juga sudah lengkap diatur oleh syarak.
Namun faktanya di masa sekarang banyak sekali orang-orang yang tidak paham akan aturan-aturan ini. Hal ini merupakan imbas dari serangan pemikiran yang masif, sehingga menyebabkan seorang Muslim jauh dari agamanya sendiri, bahkan tak jarang mereka menganggap tabu hal-hal yang sudah diatur dalam hukum syarak.
Mereka tidak membatasi interaksi laki-laki dan wanita, bahkan menganggap kedekatan laki-laki dan wanita adalah hal yang wajar dan tidak menyalahi aturan Allah SWT. Diantaranya seperti bersahabatan dengan lawan jenis, berboncengan dengan lawan jenis, saling curhat, reuni campur baur, dan berinteraksi dengan partner kerja di luar jam kerja, padahal ini semua tidak diperbolehkan dalam Islam.
Dalam Islam kita dilarang untuk melakukan aktivitas khalwat, seperti berdua-duaan tanpa mahram, ikhtilat (campur baur), mendekati zina, bahkan berzina.
Saking jauhnya generasi saat ini dengan Islam, banyak dari mereka yang berargumen bahwa, “Jika kehidupan laki-laki dan perempuan terpisah, bagaimana caranya agar mereka bisa menemukan pasangan hidup?”.
Padahal, bagi mereka yang sudah siap untuk menikah Islam memberikan jalan dengan cara berta’aruf (berkenalan). Taaruf berasal dari kata “ta’rafa – yata’arafu” yang berarti “saling mengenal”. Di Al-Qur’an kata ini bisa ditemui dalam surat Al Hujurat ayat 13. Allah SWT berfirman :
“Hai manusia sesungguhnya kami telah menciptakan kalian dari seorang pria dan seorang wanita, lalu menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal (li-ta’arafu).” (TQS. Al-Hujurat ayat 13).
Allah menjelaskan bahwa memang manusia diciptakan berbeda-beda. Mulai dari perbedaan suku, bangsa, hingga jenis kelamin (pria dan wanita). Allah juga menciptakan laki-laki dan perempuan dengan perbedaan fitrah dan karakter. Perbedaan itu semakin jelas jika kita melihat kepribadian masing-masing secara mendalam. Setiap orang memiliki latar belakang, sifat, dan keinginan yang berbeda. Perbedaan inilah yang membuat masing-masing perlu saling mengenal sebelum menikah.
Saat keduanya bertemu pun tetap harus ditemani oleh mahram. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
“Tidak boleh antara laki-laki dan wanita berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya, dan seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali ditemani oleh muhramnya.” (HR. Muslim).
Dan untuk yang belum siap menikah, mereka diperintahkan untuk berpuasa. Rasulullah bersabda, "Hai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian sudah memiliki kemampuan, segeralah menikah, karena menikah dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum sanggup menikah, berpuasalah, karena puasa akan menjadi benteng baginya." (HR Muttafaq 'alaih).
Demikianlah kompleksnya Allah SWT mengatur kehidupan manusia dari berbagai aspek kehidupan. Karena sejatinya Allah yang menciptakan manusia, sehingga Allah Sang Al-Alim (Mahatahu) apa yang dibutuhkan oleh manusia.
Allah berfirman, “Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah Yang Maha Pencipta lagi Maha Mengetahui.” (TQS. Al-Hijr: 86).
“Tuhan kita akan mengumpulkan kita semua, kemudian Dia memberi keputusan antara kita dengan benar. Dan Dialah Maha Pemberi keputusan lagi Maha Mengetahui.” (TQS Saba: 26). []
Oleh: Marissa Oktavioni, S.Tr.Bns.
Aktivis Muslimah
0 Comments