Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Solusi Pergaulan Bebas dan Kekerasan Seksual

TintaSiyasi.com -- Baru-baru ini viral ratusan pelajar di Ponogoro mengajukan dispensasi nikah, namun ternyata tidak hanya diponegoro, Pengadilan Agama Kabupaten Kediri juga mencatat sebanyak 569 permintaan dispensasi nikah pada tahun 2022.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo mengatakan tingginya permintaan dispensasi nikah itu 80% karena hamil di luar nikah. Pengadilan Agama (PA) Bandung mencatat permohonan dispensasi menikah di tahun 2022 mencapai 143 kasus. 

Dan 86 pemohon dispensasi nikah sepanjang 2022 dicatat oleh Pengadilan Agama Tangerang dengan dominasi dari pengajuan atas faktor hamil di luar nikah. Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, angka permohonan dispensasi nikah (diska) di Provinsi Jawa Timur pada 2022 mencapai 15.212 kasus. Tercatat sebanyak 572 orang pelajar di Kabupaten Indramayu mengajukan dispend.

Tidak hanya kasus pergaulan bebas, kasus kekerasan seksual juga terjadi saat ini bahkan hingga menembus dinding pesantren yang notabene adalah tempat menimba ilmu agama. Beberapa bulan lalu diberitakan di pesantren Jember dan Lampung ada 11 santriwati di bawah umur menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh 3 ustadz dan 1 kakak kelasnya (BBC News,11/01/2023).

Kasus kriminal berupa perzinahan dan kekerasan seksual saat ini sudah sedemikian merajalelanya maka, dibutuhkan peran negara untuk mengurai permasalahan ini.

Akar masalah utama dari berbagai krisis persoalan ini setidaknya ada 3:

Pertama, Kesalahan dari asas ideologi yang diemban oleh individu, masyarakat dan negara, yaitu sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya mengatur hubungan vertikal manusia dengan Tuhan, sementara hubungan sesama manusia hanya diatur berdasarkan kesepakatan sosial.

Kedua, Pandangan sekulerisme yang digunakan dalam demokrasi yang berlandaskan hak asasi. Sebutlah RUU TPKS yang dihasilkan oleh demokrasi. Salah satu pasalnya yaitu pasal 5 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya sehingga orang itu tidak dapat memberikan persetujuan secara bebas, yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya untuk sementara waktu, dipidana karena pemaksaan kontrasepsi, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Artinya, jika adanya sexual consent, maka hal itu tidak mengapa. 

Undang-undang ini ditujukan hanya bagaimana jika sudah terjadi kekerasan bukan bagaimana mencegah pergaulan bebas. Lalu hukuman bagi pelakunya pun tidak memberikan efek jera, hanya penjara 5 tahun dan atau denda 50 juta rupiah.

Ketiga, Atas nama hak asasi dimana negara memperbolehkan warganya untuk bebas berpendapat dan berekspresi, akibatnya sarana dan media juga ikut mengeskpresikan kebebasannya. Konten pornografi terus saja eksis. Platfom onlyfans contohnya yang beberapa waktu lalu ramai, OnlyFans merupakan platform media sosial berbasis langganan yang memungkinkan pengguna menjual dan membeli konten, khususnya konten dewasa. setelah negara mengantongi 10% PPN platform ini menjadi legal di Indonesia. Jika konten pornografi saja bisa legal, bagaimana tidak hal ini bisa diakses oleh remaja dan anak-anak di seluruh penjuru Indonesia. 

Permasalahan dan solusi yang didapatkan dari negara sekuler, bagai lingkaran setan. Individu dijauhkan dari agama, saat ada yang ingin mengkaji Islam kaffah akan di cap dengan “radikal” sehingga terciptalah individu yang lemah iman dan tak paham agamanya hingga salah pergaulan.

Masyarakat yang sekuler, atas nama HAM rambu-rambu syariat diterobos sehingga kebebasan pergaulan dianggap hal yang wajar, menjadi individual dan cuek dengan sekitar sehingga hilangnya kontrol sosial. 
Negara sekuler, dimana pendidikan tidak memiliki tujuan kecuali sebagai pelaku perputaran roda ekonomi, negara sebagai penjamin kebebasan individu, media berbasis sekuler yang asal menghasilkan cuan maka akan tetap eksis, sistem sanksi yang diberikan juga bersifat lemah dan tak memberi efek jera. Sehingga sangat wajar sistem saat ini menghasilkan duta-duta pelanggar syariat.

Sangat berbeda dengan Islam yang memiliki aturan lengkap sebagai tindakan pencegahan dan sistem sanksi yang tegas. Pendidikan dan pembinaan kepribadian Islam diwajibkan pada setiap individu, negara menciptakan lingkungan yang kondusif dengan menerapkan sistem pergaulan yang memisahkan laki-laki dan perempuan kecuali pada keperluan yang dibenarkan syariat seperti jual beli, pendidikan, kesehatan, serta adanya kewajiban menutup aurat.

Memberantas lingkungan yang tidak kondusif seperti media pornografi dan pornoaksi, memberantas tempat-tempat maksiat, memberantas produsen dan distributor makanan, minuman dan obat-obat terlarang. Kalaupun ada yang tetap melakukan kemaksiatan tersebut, negara akan memberikan sanksi yang tegas pada pelaku maksiat agar memberi efek jera, sebagai penebus dosa dan sebagai pencegah orang lain untuk melakukan pelanggaran serupa.Tentu hal ini hanya bisa tercapai dengan adanya negara berbasis Islam.[]

Oleh : Wanda Kurnia Yuda, S.Kes

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments