Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mengkhawatirkan, Polisi Kembali Ciduk Pengedar Sabu-Sabu di Konawe

TintaSiyasi.com -- Dirilis dari IDEALITA.ID, bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe makin giat memberantas peredaran narkoba. Kali ini polisi kembali mengamankan salah seorang yang diduga pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi di Kabupaten Konawe.

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Andi Musakkir Musni menerangkan, penangkapan SP bermula dari laporan masyarakat bahwa kerap terjadi penyalahgunaan sabu-sabu di Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi. Rabu (1/2/2023), sekira pukul 23.30 WITA. Satuan Narkoba pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mengamati dan membuntuti terduga.

Tersangka SP kemudian diciduk dan langsung di geledah aparat. Dari badan terduga, Polisi berhasil menemukan 1 buah saset sabu-sabu pada saku sebelah kanan dengan berat bruto (berat kotor) 0.38 gram dan 1 unit ponsel.

Polisi juga menemukan 4 saset sabu-sabu dibungkus dengan kertas warna putih dalam pembungkus rokok sampoerna dengan berat total bruto 1.42 gram dan 1 buah sendok takar kecil terbuat dari pipet yang ditemukan pada pagar kayu dekat dengan tersangka berada.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah SP dan menemukan 2 saset bekas pakai dan 2 sachet sabu dengan berat bruto 1.86 gram, 1 buah alat isap bong, 1 korek api beserta sumbu, 1 klip yang berisikan 11 saset kosong.

Penyelidikan sementara, pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu. SP diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyebaran narkoba dari tahun ke tahun kian mengkhawatirkan. Pasalnya angka kasus narkoba makin meningkat. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan, jajarnnya berhasil mengungkap 851 kasus narkoba di Tanah Air sepanjang tahun 2022 .

Hal itu disampaikan Petrus dalam rapat kerja BNN bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Ia mengatakan, telah menangani jaringan internasional bernama Golden Triangle yang memasok narkoba ke sejumlah provinsi dari Malaysia dan Thailand.

Bisnis narkoba makin menggurita, hingga wajar jika penyebarannya terus merajalela dan sulit diberantas. Ditambah lagi, tidak ada ketakutan pada sanksi berat yang diberikan pada pelakunya. Jadilah kita temukan kasus narkoba terus menjamur di negeri Muslim, termasuk Indonesia.

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat atau obat baik yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, yang bersifat alamiah, sintetis atau semisintetis sehingga menimbulkan penurunan kesadaran, halusinasi, dan rasa rangsang. Obat-obat tersebut dapat menimbulkan kecanduan (sakau) jika pemakaiannya berlebihan. 

Penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda kian meningkat di Indonesia. Berdasarkan data dari kominfo 2021 menjelaskan bahwa penggunaan narkoba berada di kalangan anak muda berusia 15-35 tahun dengan persentase sebanyak 82,4% berstatus sebagai pemakai, sedangkan 47,1% berperan sebagai pengedar, dan 31,4% sebagai kurir (Sumber: BNN RI).

Peneliti Institute Criminal and Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari menilai jumlah kasus maupun penggunaan narkotika meningkat karena pemerintah tidak menyelesaikan masalah dasar narkotika. Hal ini tidak lepas dari logika pemerintah dalam penanganan pengguna narkoba dengan pemenjaraan daripada upaya rehabilitasi.

“Jadi selama supply-nya ada, bandar peredaran gelap masih terus ada, dan demand dari pengguna gak diintervensi pakai rehabilitasi, pakai pendekatan kesehatan, tapi pakai penjara, dia nggak akan menyelesaikan masalah,” kata perempuan yang akrab disapa Tita itu kepada Tirto, Kamis (30/12/2021).

Regulasi Undang-Undang Narkotika sangat ‘karet’ karena tidak bisa membedakan antara pengguna biasa dengan pengedar dengan baik. Ia mencontohkan bagaimana Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 115 UU Narkotika sebagai upaya pemidanaan. Kemudian ada ruang gelap yang bernama rehabilitasi sesuai Pasal 127 UU Narkotika yang menjadi ‘ruang negosiasi’ polisi dan pengguna yang terjerat hukum.

Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata ;

“Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan." (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).

Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ’anhu, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda ;

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram" (HR Muslim).

Masalah narkoba tidak mungkin selesai tuntas selama sistem yang melahirkannya tetap diterapkan. Karenanya, sampai kapan pun ancamannya terhadap nasib generasi bangsa akan senantiasa ada. Satu-satunya solusi yang bisa menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba adalah mengenyahkan sekularisme-kapitalisme dan menggantinya dengan sistem Islam dalam institusi khilafah.

Penerapan syariat Islam secara kaffah akan menyelamatkan pemuda dari bahaya narkoba dan mengembalikan posisinya sebagai pilar kegemilangan peradaban masa depan. 

Adapun jika masih saja ada pelanggaran penggunaan obat-obat terlarang maka Islam sudah menetapkan sanksi untuk pelanggarnya. Ulama yang menyamakan pemakai narkoba dan peminum khamr menyatakan hukumannya adalah dihukum cambuk, sebagaimana sabda Nabi SAW:

                                       من شرب الخمر فاجلدوه  

"Orang yang minum khamr, maka cambuklah" (HR. Mutafaqun a'laih).  

Pemerintah harusnya menyadari akar dari kehancuran negara ini, bahwa akar dari permasalahan sebuah generasi adalah adanya faham liberalisasi, jika akar masalahnya sudah bisa dideteksi maka masalah apapun akan bisa teratasi. 

Maka nampak jelas, bahwa sistem Islam mampu memberantas narkoba dengan diterapkannya sistem Islam kaffah sedangkan sistem sekuler liberal tidak akan mampu memberantas narkoba. Bahkan menjadi sumber tumbuh suburnya peredaran narkoba.

Sudah selayaknya kita menjadikan sistem Islam sebagai aturan dalam kehidupan kita dan mencampakkan sistem sekuler liberal yang terbukti rusak dan merusak kehidupan kita. Penerapan syariat Islam secara kaffah akan menyelamatkan pemuda dari bahaya narkoba dan mengembalikan posisinya sebagai pilar kegemilangan peradaban masa depan.

Wallahu a’lam bishshawab. []


Oleh : Murni, S.E.
Aktivis Muslimah

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments