TintaSiyasi.com -- Kejahatan seksual khususnya pada anak dari tahun ke tahun makin menunjukkan peningkatan yang sangat menyesakkan dada. Tahun 2022 saja, terdapat pengaduan sebanyak 4. 683 aduan ke KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Nyaris menembus angka 5000, pengaduan itu bersumber dari pengaduan langsung dan tidak langsung (surat dan email) daring dan juga media. Sebenarnya masih banyak kejahatan seksual pada anak yang tidak terungkap karena alasan malu dan banyak alasan lainnya.
Pengaduan paling tinggi adalah klaster Perlindungan Khusus Anak (PKA) sebanyak 2.133 kasus. Kasus tertinggi adalah jenis kasus anak menjadi korban kejahatan seksual dengan jumlah 834 kasus. KPAI Menemukan kekerasan seksual terjadi di ranah domestik diberbagai lembaga pendidikan berbasis agama maupun umum. Selama 2022 ini, KPAI mencatat Provinsi dengan pengaduan kasus anak korban kekerasan seksual paling banyak adalah DKI Jakarta dan disusul Provinsi Jawa Timur (Republika.com, 22/01/2023).
Kekerasan seksual pada anak tidak berhenti pada tahun 2022 saja, awal tahun 2023 kita dikejutkan dengan sebuah berita pengaduan orang tua di Mojokerto atas kekerasan yang terjadi pada anaknya yang masih TK. Anak Taman Kanak-kanak (TK) itu diduga telah menjadi korban pemerkosaan oleh anak Sekolah Dasar (SD). Korban diduga digilir secara bergantian oleh ketiga anak SD. Kuasa hukum korban, Krisdiyansari menceritakan, peritiwa ini terjadi pada tanggal 7 januari 2023 oleh teman sepermainan dan ia merupakan tetangga dekat (Liputan6.com, 20/01/2023).
Akar Masalah
Dari data dan peristiwa di atas, seolah memberikan informasi kepada kita, bahwa tidak ada satu kelompok masyarakat yang selamat dari kejahatan kekerasan. Salah satu kelompok yang rentan menjadi korban kekerasan adalah anak-anak. Kekerasan seksual pada anak tidak melihat agama, latar belakang dan siapa yang menjadi pelaku juga korban.
Bahkan peristiwa di Mojokerto menunjukkan kepada kita, anak kecil yang masih sekolah di bangku SD bisa menjadi pelaku. Yang menjadi pusat perhatian kita, kenapa anak di bawah umur (masih duduk dibangku Sekolah Dasar) bisa menjadi pelaku kejahatan seksual? Padahal masih seumur jagung yang seharusnya mereka fokus belajar, menghafal, mengeksplor diri dan menikmati masa bermain.
Seseorang akan berperilaku sesuai dengan pemahamannya, perilaku adalah cerminan diri seorang manusia. Seseorang bisa melakukan kejahatan seksual (memperkosa) merupakan output dari pemahaman yang terbentuk dalam dirinya, yang dipengaruhi dari informasi yang didapat lewat pendengaran dan penglihatannya.
Indonesia adalah negara mayoritas Muslim, pejabatnya pun mayoritas beragam Islam, namun aturan yang diterapkannya bukan aturan yang berasal dari Islam. Yakni aturan yang berasal bersumber dari akal manusia yang cenderung berubah-rubah dan tidak baku, serta mempunyai banyak sudut pandang yang saling tumpang tindih.
Indonesia menerapkan sistem demokrasi, di dalamnya terdapat kebebasan yang diagung-agungkan, atas nama hak asasi. Manusia bebas berbuat, perbuatannya tak memandang halal dan haram. Begitu pula sistem ekonomi yang dianut di Indonesia ialah kapitalisme, maka landasan lnya bukan halal-haram yakni mencari keuntungan sebanyak-banyaknya.
Lengkap sudah Indonesia jika ingin menjadi negara yang terbelakang dalam membentuk generasi terbaik. Bagaimana tidak, dengan sistem ekonomi kapitalisme dan sistem politik demokrasi, masyarakat dibebaskan memilih apa yang menjadi kehendaknya. Musik, tontonan, dan panutan yang jauh dari kata baik. Video pornografi mudah untuk diakses, musik tidak kalah bobroknya, penyimpangan-penyimpangan senantiasa di fasilitasi demi mendapatkan pundi-pundi cuan.
Tabiat dari sebuah pemahaman adalah menuntut untuk direalisasikan, jika pemahamannya salah maka efeknya akan salah dan juga sebaliknya. Orang yang senantiasa menonton video porno maka akan ada kemungkinan dia akan melakukan hal tersebut pada orang lain. Apalagi anak di bawah umur mempunyai rasa penasaran tinggi atas segala hal, termasuk menirukan apa yang ia lihat dan ia dengar. Jika satu-dua orang yang seperti ini (melakukan pemerkosaan) mungkin yang salah adalah individunya, namun jika dari tahun ke tahun makin meningkat dan malah dilakukan anak di bawah umur maka ada sebuah hal besar yang harus diperbaiki, yaitu asas dalam bernegara.
Islam, Way of life
Semua permasalahan yang holistik ini tidak muncul tanpa sebab, semua ini muncul karena mengabaikan hukum yang diciptakan oleh yang Mahatahu. Seolah manusia sok tahu sehingga mengabaikan hukum yang Mahatahu. Kebebasan yang diagungkan oleh dunia Barat dan diagungkan di Indonesia, nyatanya menjadi sebab masalah. Sebagai manusia normal yang melihat sebuah kesalahan, pastilah ingin memperbaikinya, namun jika ia masih saja menggunakan solusi kapitalisme demokrasi maka tak akan menemukan solusinya. Yang ada masalah akan timbul secara bergantian.
Islam, sebuah agama dan juga way of life (jalan kehidupan). Bukan hanya membahas tentang bagaimana manusia berhubungan dengan Rabb-nya namun juga bagaimana manusia dengan manusia lain berhubungan. Bukan kebebasan yang menjadi dasar kehidupan, namun akidah Islam. Ridha Allah SWT yang didahulukan bukan kepentingan kelompok apalagi kepentingan individu.
Dalam masalah pemerkosaan yang dilakukan oleh anak dibawah umur (SD) terhadap anak TK, Islam mempunyai pandangan tersendiri, berbeda dari kapitalisme demokrasi. Terdapat tiga lapis yang akan dipastikan supaya masalah ini akan terurai dan tersolusikan.
Pertama, individu akan dicari tau kenapa ia melakukan hal tersebut, apakah karena tontonan, ajakan atau seperti apa. Individu akan diingatkan akan akidah yang harusnya menjadi tameng.
Kedua, masyarakat akan dibentuk menjadi masyarakat yang paham bagaimana Islam mengatur hubungan antar sesama manusia, saling memuliakan dan saling tolong menolong. Tutur katanya akan menyejukkan hati, mengingatkan kepada Rabb-nya, mengajak kepada ketaatan, setiap yang terucap darinya adalah hal kebaikan bukan seperti saat ini, sumpah serapah yang keluar. Adab satu sama lain dijaga, dan jika melihat ada gelagat orang akan bermaksiat masyarakat (orang sekitar) akan segera mengingatkan. Hubungan antara laki-laki dan perempuanpun dijaga, rasa malu dan menjaga pandangan ditanamkan dalam diri seorang Muslim.
Ketiga, peran negara adalah hal yang paling penting. Ada masanya individu dan masyarakat sudah berupaya menghalau kemaksiatan namun tidak bisa terhalau, yang bisa menghalau adalah kekuatan negara. Negara disini mempunyai kekuatan untuk menolak dan menerima apa-apa yang akan dikonsumsi rakyatnya. Negara juga mempunyai kekuatan mengkondisikan masyarakat untuk taat syariat, dari aturan, tontonan, musik, progam-progamnya akan diarahkan untuk makin menguatkan ketaatan kepada Rabb-nya.
Maka sudah jelas hanya dengan aturan Islamlah, manusia akan memanusiakan yang lain, akan saling menjaga dalam ketaatan dan semua aturan Islam yang sempurna hanya dapat diterapkan secara sempurna dalam bingkai negara.
Wallahu a'lam bishshawab. []
Oleh: Oktavia
Aktivis Muslimah
0 Comments