Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Anak SD Perkosa Anak TK, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

TintaSiyasi.com -- Makin sering berita tentang kekerasan seksual yang terjadi di kalangan anak-anak, makin miris karena bukan hanya korbannya masih anak-anak tetapi pelakunya pun masih dalam usia anak.

Adalah seorang siswi TK di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto diduga diperkosa 3 bocah laki-laki SD yang baru berusia 8 tahun. Korban yang berusia 6 tahun tersebut mendapat perlakuan tak senonoh secara bergiliran dan mengalami trauma karena sudah beberapa kali mengalami kejadian serupa.
Kuasa hukum korban, Krisdiyansari menceritakan, peristiwa perkosaan itu terjadi pada 7 Januari 2023 lalu dimana terduga pelaku merupakan tetangga korban dan teman sepermainan.

Geram mengetahui peristiwa yang dialami anaknya , orang tua korban lantas mengadu ke pemerintah desa setempat. Kepala desa setempat kemudian mempertemukan keluarga korban dan keluarga tiga terduga pelaku. Karena tidak ada titik temu, keluarga korban kemudian membuat visum dan melapor ke Kepolisian Resor Mojokerto.

"Tanggal 18 Januari 2023 sudah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, orang tua korban, dan dua saksi. Hari itu juga penyidik mengirimkan panggilan untuk pemeriksaan terlapor," ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Ajun Komisaris Polisi Gondam Prienggondhani membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan kasus tersebut. " Sementara dalam proses penyelidikan," ujarnya,  (Liputan6.com,20/1/2023).

Praktisi dan Akademisi Hukum Pidana Dr. Imron Rosyadi mendorong kasus pemerkosaan ini diselesaikan dengan restorative justice (RJ). Karena ketiga terduga pelaku yang baru berusia 6 dan 7 tahun dinilai belum mampu bertanggung jawab.

"Terkait dengan peradilan anak, jika mereka masih berumur 12 tahun ke bawah, pelaku pidana anak cukup diberi pembinaan saja. Jika umurnya 12 tahun sampai dengan 18 tahun harus di proses dengan peradilan Anak UU nomor 23 tahun 2002 junto UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Imron  (DetikJatim, 27/1/2023).

Dosen Hukum Pidana di UIN Sunan Ampel Surabaya ini menjelaskan substansi hukum pidana meliputi perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana, serta sanksi pidana dan pemidanaan. Dalam aspek pertanggungjawaban pidana, ketiga anak laki-laki itu tergolong belum mampu mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Selain itu, kata Imron, negara juga harus melindungi psikologi ketiga terduga pelaku karena masa depan mereka masih panjang. Oleh sebab itu, proses hukum terhadap tiga anak berhadapan dengan hukum tersebut tidak boleh disamakan dengan pelaku pidana yang sudah dewasa.

"Di dalam hukum kita, anak-anak dianggap belum mampu bertanggungjawab, sehingga dari mulai penyelidikan, penyidikan sampai proses apapun tidak boleh disamakan dengan orang dewasa. Cukup restorative justice untuk dikembalikan seperti semula, mereka harus dididik. Cukup diproses di kepolisian dengan tembusan ke kejaksaan," jelasnya.

Maraknya kasus kejahatan seksual anak di Indonesia ini menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  pengaduan paling tinggi adalah klaster Perlindungan Khusus Anak (PKA) sebanyak 2.133 kasus dengan kasus tertinggi adalah jenis kasus anak menjadi korban kejahatan seksual dengan jumlah 834 kasus.( Republika.co.id, 22/1/2023)

Tanggungjawab Siapa?

Pada dasarnya, penyebab munculnya kekerasan seksual terhadap anak ini bersifat sistemis. Disebut sebagai penyebab, pada hakikatnya adalah akibat penerapan sistem sekularisme yang melahirkan liberalisme dan kapitalisme.

Ada beberapa pihak yang bertanggung jawab dalam maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak. 

Pertama, keluarga. Kelalaian keluarga untuk membentengi anak adalah dalam hal kelalaian terhadap pendidikan agama. Orang tua lalai karena mereka sendiri tidak paham agama atau tidak berkesempatan mengajarkannya akibat kesibukan kerja. Ini adalah dampak dari abainya negara terhadap pendidikan agama, serta penerapan ekonomi kapitalistik yang memaksa para ibu untuk juga bekerja. Anak pun menjadi korban, tidak mendapat perhatian dan didikan dengan benar. Orang tua menyerahkan anak begitu saja ke lembaga-lembaga pendidikan yang kadang justru menjadi tempat anak mendapatkan pelecehan seksual.

Kedua, masyarakat. Masyarakat yang rusak juga merupakan akibat pembiaran negara atas merajalelanya virus kebebasan (liberalisme). Kebebasan yang kebablasan dari cara hidup liberal telah menghalalkan berbagai sarana pemuasan nafsu tanpa memandang akibatnya. Negara membiarkan masyarakat, bahkan anak-anak, berhadapan dengan serbuan pornografi dari berbagai media massa, terutama internet. 

Berbagai konten pun bebas berkeliaran mengabaikan tayangan ramah anak. Akibatnya, anak dapat mengakses tayangan yang tidak layak dikonsumsi dan mendorong anak menirunya, bahkan ketika anak belum memahami yang dilihatnya. Alasannya, negara tidak mampu mengontrol semua situs yang beredar. 

Ketiga, negara. Negara adalah satu-satunya pihak yang mampu menyelesaikan secara tuntas masalah kejahatan seksual pada anak-anak. Berulangnya kasus kejahatan seksual pada anak adalah bukti lemahnya hukum yang diimplementasikan. Hukum yang merupakan hasil penerapan demokrasi yang menyerahkan penyusunannya kepada pikiran dan akal manusia yang sifatnya terbatas. 

Negara dengan Sistem Islam Akan Maksimal Melindungi Anak

Islam adalah agama yang sempurna, yang memiliki seperangkat aturan dalam mengatur setiap aspek kehidupan, hanya dengan penerapan Islam secara sempurnalah yang akan menjamin penghapusan tindak kekerasan terhadap anak.

Upaya perlindungan negara agar anak tidak menjadi pelaku maupun korban kekerasan seksual merupakan perlindungan terpadu yang utuh dalam semua sektor. Pada sektor ekonomi, mekanisme pengaturannya dengan menjamin nafkah bagi setiap warga negara, termasuk anak yatim dan telantar. Islam juga membebaskan perempuan dari kewajiban mencari nafkah sehingga mereka bisa berkonsentrasi sebagai ibu dalam mendidik dan membentuk kepribadian anak. 

Negara wajib menjaga agar suasana takwa senantiasa hidup di masyarakat. Negara pun melakukan pembinaan agama, baik di sekolah, masjid, dan lingkungan perumahan. Hal ini karena ketakwaan individu merupakan pilar pertama bagi pelaksanaan hukum-hukum Islam.

Orang tua juga harus paham hukum-hukum fikih terkait anak sehingga bisa mengajarkan hukum Islam sedari mereka kecil, seperti menutup aurat, mengenalkan rasa malu, memisahkan kamar tidur anak,  memahamkan sejak dini tentang bagaimana interaksi yang benar antara laki-laki dan perempuan. dan lain-lain.

Dakwah Islam juga akan mencetak masyarakat yang bertakwa yang bertindak sebagai kontrol sosial untuk mencegah individu melakukan pelanggaran. Jadilah masyarakat sebagai pilar kedua dalam pelaksanaan hukum syara'. 

Kemudian negara mengatur mekanisme peredaran informasi di tengah masyarakat. Media massa di dalam negeri bebas menyebarkan berita, tetapi tetap terikat kewajiban untuk memberikan pendidikan bagi umat, menjaga akidah dan kemuliaan akhlak, serta menyebarkan kebaikan di masyarakat. Bila ada yang melanggar ketentuan ini, negara akan menjatuhkan sanksi kepada penanggung jawab media. Untuk media asing, negara akan memantau konten-kontennya agar tidak ada pemikiran yang bertentangan dengan akidah dan nilai-nilai Islam.

Dengan mekanisme ini, pornografi, budaya kekerasan  dan sejenisnya dapat tercegah masuk ke dalam negeri sehingga tidak berpotensi menjadi  tuntunan hidup bagi anak-anak .Negara pun mengatur kurikulum sekolah yang bertujuan membentuk kepribadian Islam bagi para siswa. Kurikulum ini berlaku untuk seluruh sekolah yang ada di dalam negara, termasuk swasta. 

Demikianlah, hanya dengan penerapan sistem Islam dalam bingkai Daulah maka perlindungan anak secara sistemis dapat terealisasi.

Wallaahu'alam bisshowwab.[]

Oleh: Atik Kurniawati
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments