Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Maraknya Kejahatan Seksual di Era Kapitalis Tak Kunjung Tuntas


TintaSiyasi.com -- Seorang siswi TK di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto diduga menjadi korban perkosaan bocah laki-laki SD yang baru berusia 7 tahun. Anak perempuan berusia 6 tahun itu mendapatkan perlakuan tak senonoh secara bergiliran dan mengalami trauma karena sudah beberapa kali mengalami kejadian serupa. Pengacara Korban, Krisdiyansari mengatakan dugaan perkosaan itu terjadi pada Sabtu (7/1/2023) antara pukul 11.00 sampai 13.00 WIB di sebuah rumah kosong. Mereka adalah tetangga korban di salah satu desa di wilayah Kecamatan Dlanggu. 

Kasus yang melibatkan anak-anak ini sudah 2 kali dimediasi oleh pemerintah desa setempat tanggal 9 dan 16 Januari lalu. Namun, mediasi yang mempertemukan orang tua korban dan orang tua terduga pelaku ditengahi kepala dusun itu tidak mencapai titik temu. Karena itulah proses hukum terhadap kasus yang telah dilaporkan oleh orang tua korban itu terus berjalan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban dilakukan oleh pihak kepolisian. Penasihat hukum korban Krisdiyansari menjelaskan bahwa orang tua korban sebenarnya mengajukan 2 opsi dalam mediasi yang difasilitasi pemerintah desa setempat bersama orang tua bocah para terduga pelaku.

Opsi pertama yakni orang tua korban meminta orang tua terduga pelaku utama pindah rumah dan pindah sekolah agar korban tak lagi bertemu pelaku dan trauma korban mereda. Ini karena rumah korban dan terduga pelaku utama di Kecamatan Dlanggu memang bersebelahan. Bila hal itu tidak bisa dipenuhi, ada opsi kedua. Krisdiyansari menyebutkan bahwa orang tua korban meminta uang Rp 200 juta dari pihak para pelaku. Krisdiyansari menjelaskan uang itu benar-benar akan dipakai untuk memulihkan trauma korban yang masih sangat belia. Termasuk memindahkan sekolah dan pindah rumah keluarga korban (dilansir dari detik.com).

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan sebanyak 4.683 aduan masuk ke pengaduan sepanjang 2022. Nyaris dari lima ribu pengaduan itu bersumber dari pengaduan langsung, pengaduan tidak langsung (surat dan email), daring dan media massa. Pengaduan paling tinggi adalah klaster Perlindungan Khusus Anak (PKA) sebanyak 2.133 kasus. Kasus tertinggi adalah jenis kasus anak menjadi korban kejahatan seksual dengan jumlah 834 kasus. 

Berikutnya, data anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis sebanyak 502 kasus. Faktor yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan fisik dan/atau psikis kepada anak di antaranya adalah adanya pengaruh negatif teknologi dan informasi, permisifitas lingkungan sosial-budaya, lemahnya kualitas pengasuhan, kemiskinan keluarga, tingginya angka pengangguran, hingga kondisi perumahan atau tempat tinggal yang tidak ramah anak (republika.co.id).

Makin bertambah banyaknya kasus pelecehan di Indonesia sendiri diakibatkan karena sanksi yang tidak tegas. Sanksi penjara tidak akan membuat jera bagi pelakunya, dan akan membuat pelaku berulah lagi setelah keluar dari penjara. Selain sanksi negara, sanksi moral yang diberikan dari lingkungan kerja atau masyarakat tidak memberikan efek jera juga, misalnya dikucilkan dalam masyarakat atau dikeluarkan dari profesinya. Sanksi penjara dari negara dan sanksi moral dari masyarakat ternyata tidak bisa memberantas kejahatan seksual, karena kedua sanksi tersebut adalah hasil produk akal manusia. Secerdas apapun manusia tidak layak membuat aturan ataupun sanksi dalam menghukumi pelanggaran yang terjadi. Inilah watak dari sistem sekularisme.

Di dalam sistem Islam perempuan wajib dimuliakan dan dijaga kehormatannya. Islam mengharamkan segala bentuk kekerasan dan penindasan termasuk kejahatan seksual. 

Penerapan sistem Islam dalam melindungi perempuan dapat dilihat dari sejarah peradaban Islam pada tahun 837 M. Al-Mu’tashim Billah menyahut seruan seorang budak Muslimah dari Bani Hasyim yang sedang berbelanja di pasar yang meminta pertolongan karena diganggu dan dilecehkan dengan mengaitkan kainnya sehingga sebagian auratnya terlihat. Setelah mendapat laporan pelecehan ini, maka sang Khalifah pun menurunkan pasukan untuk menyerbu kota Ammuriah, Turki. Seorang meriwayatkan bahwa Panjangnya barisan tentara tidak putus dari gerbang Khalifah dikota Baghdad hingga kota Ammuriah, Turki.

Islam melindungi perempuan dari pelecehan dengan melaksanakan aturan dan kebijakan seperti penerapan aturan Islam yang dikhususkan untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan perempuan . Mengarahkan batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Memberi sanksi yang tegas bagi pelaku pelecehan sesuai dengan aturan islam, jika ia membunuh maka ia akan mendapatkan sanksi dengan dibunuh, dengan sanksi ini pencegahan (zawajir) dapat dilakukan sehingga ia tidak akan melakukan perbuatan tersebut. Dan juga sebagai penebus (jawabir) yang dapat menebus sanksi di akhirat.

Begitulah cara Islam menumpas kejahatan seksual, sehingga membuat pelaku jera dan tidak berulah lagi. Dengan begitu kejahatan seksual bisa di hentikan dan masyarakat merasa aman. Harusnya umat Muslim sadar akan pentingnya menerapkan aturan Islam secara kaffah dan meninggalkan sistem kapitalis sekuler.

Wallahu a’lam bishshawab. []


Oleh: Istiqomah
Sahabat TintaSiyasi
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments