TintaSiyasi.com -- Viralnya pemberitaan terkait pelecehan seksual hingga diajak nonton film dewasa terhadap 11 anak laki-laki dan perempuan di bawah umur di Kawasan Rawasari, Kota Jambi oleh wanita pemilik rental PS di Jambi, Minggu (5/2/2023) mengundang keprihatinan publik. Pelaku diketahui berinisial YN dan masih berusia 25 tahun.
Kasus ini mulanya terungkap ketika YN melapor ke polisi dan mengaku dirinya mengalami pelecehan seksual oleh anak-anak di bawah umur. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata yang terjadi justru sebaliknya. YN-lah yang memaksa sejumlah anak laki-laki untuk memegang kelaminnya.
"Saat ditanya kepada anak-anak, dia mengancam anak agar memegang alat kelaminnya, pada saat suami pelaku tidak dirumah," ungkap Supriyadi salah satu orang tua korban yang dilansir dari tvonenews.com. Minggu, (5/2/2023).
Tidak hanya anak laki-laki, sejumlah anak perempuan juga menjadi korban pelecehan seksual ibu muda ini. Aksi bejat itu dilakukan YN saat suaminya sedang tidak ada di rumah. Para orang tua korban pun segera membuat laporan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direskrimum Polda Jambi, Sabtu (4/2/2023).
Kasus lainnya juga terjadi pada Norma Risma yang beberapa pekan lalu melaporkan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki dan ibu kandungnya, Rihanah ke Polda Banten. Melalui tim Hotman Paris 911, Norma Risma disebut telah memberanikan diri memenjarakan ibu kandungnya, dengan tuduhan perzinahan antara mertua dengan menantu. Laporan Polisi (LP) telah diterima Ditreskrimum Polda Banten dengan nomor LP/B/19/I/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN. Terlapor diduga melakukan pelanggaran Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
"Kita dari tim 911 Hotman Paris Official, di sini mendampingi saudari Norma untuk membuat laporan terkait dugaan perzinahan yang dilakukan saudara R dan saudari R," ujar Zahra Amelia kepada CNN Indonesia. Senin (30/1/2023) di Mapolda Banten, Serang.
Kasus kriminal yang malah menjadikan seorang ibu sebagai pelaku, bukanlah hal baru di telinga kita, termasuk pelecehan seksual. Perempuan yang selama ini dianggap sebagai korban, ternyata bisa menjadi pelaku kejahatan seksual dan menyasar anak-anak sebagai korban. Kasus pelecehan ini menggambarkan tercabutnya fitrah seorang ibu pada diri pelaku. Bahkan, bisa dikatakan fitrah keibuannya telah tergerus bahkan tercabut.
Jika kita cermati, maraknya pelecehan seksual terhadap anak sesungguhnya karena tidak adanya perlindungan terhadap anak, baik dalam keluarga, masyarakat maupun Negara yang menerapkan sistem sekuler kapitalisme. Sekularisme menjadikan seluruh sistem kehidupan lepas dari aturan beragama. Agama dikerdilkan dalam ranah ibadah semata. Bahkan hilangnya penerapan sistem sosial Islam saat ini memberi kebebasan bagi pelaku kejahatan seksual untuk berperilaku semaunya terhadap anak. Media yang disuguhkan oleh sistem sekuler juga menayangkan tayangan yang berbau sensual dan tidak senonoh . Undang Undang yang mengatur pornografi dan pornoaksi seolah lumpuh memberangus peredaran konten-konten tersebut. Sehingga banyak sekali pelecehan seksual yang terbukti berawal dari tontonan yang dijadikan tuntunan oleh para pelaku.
Namun berbeda jika umat diatur dengan sistem Islam (Khilafah), karena sistem Islam akan menjaga anak dari berbagai tindakan kejahatan seperti pelecehan seksual secara menyeluruh, penjagaan itu meliputi.
Pertama, membangun asas kehidupan bernegara berdasarkan akidah Islam yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, termasuk akan melarang keras paham kebebasan (liberalisme). Kedua, menutup rapat semua pintu terjadinya tindak pelecehan seksual, baik berupa tontonan, tayangan atau iklan yang mendorong bangkitnya syahwat dan seksualitas. Ketiga, memberi sanksi tegas yang membuat jera pelaku dengan menerapkan had (hukuman) Islam atas pelaku pelecehan seksual, ataupun tindak pidana lainnya dengan hukuman jilid, rajam, atau hukuman lain yang lebih berat sesuai tindak pidana yang dilakukan. Keempat, negara membangun ketakwaan individu setiap umat dan mendorong untuk selalu taat dalam menjalankan setiap perintah Allah dan menjauhi segala larangannya.
Untuk itu penerapan aturan Islam secara kaffah menjadi sebuah kebutuhan umat hari ini. Karena aturan Islam mampu memberikan rasa aman bagi siapapun. Dan menjadi sebuah keharusan bagi umat Islam untuk berjuang menerapkannya, karna hanya sistem Khilafah Islam yang siap menuntaskan berbagai kasus kekerasan seksual. Wallahualam.
Oleh: Rey Fitriyani
Aktivis Muslimah
0 Comments