Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ketidakadilan Penguasa Penyebab Badai PHK, Rakyat Merana

TintaSiyasi.com -- Dilansir dari JAKARTA, CNBC Indonesia – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri manufaktur tengah terjadi dan dikhawatirkan semakin besar di awal tahun 2023 ini. Selain itu, kasus karyawan putus kontrak ternyata tidak sedikit. Serikat buruh memperkirakan jumlahnya lebih besar dari karyawan yang terkena PHK.

“Mungkin bisa seratus ribu lebih, ratusan ribu, karena mereka cenderung lebih mudah dilepas dibanding karyawan tetap yang harus diberi pesangon dan lainnya,” kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek), Mirah Sumirat kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (21/1/2023).

Lain halnya dengan karyawan tetap yang cenderung lebih sulit dilepas karena ada sejumlah kewajiban, maka karyawan sangat mudah diberhentikan dengan tidak memperpanjang masa kontrak ketika habis.

Berkubangnya dalam sistem kapitalisme, yang terfokuskan kepada kekuasaan, meraih dan mempertahankan kekuasaan inilah yang telah membutakan dan melalaikan negara dalam menjamin hak-hak pekerja. Sehingga jumlah pekerja yang terputus kontraknya pun besar.
“Bisa jadi seperti itu, dua kali lipat dari yang terkena PHK, 200.000 orang lebih, karena memang yang putus kontrak kan nggak pernah lapor,” kata Ketua Umum Asosiasi Produsen Serta dan Benang Filament Indonesia (APSBFI) Redma Gita Wirawasta kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat. Nasib tragis karyawan kontrak pun  dirasakan ketika karyawan yang terkena PHK mendapat pesangon, sedangkan karyawan kontrak harus menerima nasib begitu saja. 

Seperti yang diketahui, penerbitan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 kemarin, salah satunya terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Hal ini sebenarnya bukanlah cara yang efektif untuk menyiapkan lapangan pekerjaan secara merata bagi rakyat, sebab faktanya dibalik penerbitan Perppu Cipta Kerja yang manis ada keuntungan bagi segelintir orang yang tersistemis.

Belum lagi, negara dalam Kapitalisme hanya bertindak sebagai regulator yang justru membuat regulasi pro oligarki, untuk membebaskan perusahaan bertindak semaunya. Dan ini juga memudahkan PHK terjadi. 

Mirisnya, negara juga memberikan banyak kesempatan terbuka untuk pekerja asing. Baik karena perjanjian kerja sama yang mengharuskan tenaga kerja dari negara asal, ataupun kemudahan yang diberikan oleh negara dalam memberikan visa bekerja bagi orang asing. Sehingga pihak asing dengan mudah dapat mengambil alih dan meraup sumber daya alam dan tenaga kerja negeri ini. Lalu bagaimana baiknya?

Dalam Islam Negara wajib memberikan bantuan pada rakyatnya untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, terutama bagi penanggung nafkah. Dan menjamin pendidikan hingga perguruan tinggi guna meningkatkan kualitas rakyatnya. Sehingga hal ini akan memberikan bantuan kepada negara untuk mengusahakan pekerjaan yang lebih baik.

“Imam atau khalifah adalah pemimpin dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Muslim)

Untuk mejamin pekerjaan bagi rakyatnya, negara Islam akan berhati-hati dan menghindari adanya liberalisasi investasi perdagangan, karena hal tersebut akan memberikan mudarot bagi rakyat dan negara yang menyebabkan pihak asing menguasai dan menguap kekayaan negeri muslim,  dengan mudah pihak asing mengakses informasi penting negeri muslim, dan menyebabkan kebergantungan negara pada utang ribawi. 

Maka dengan ini, negara akan menjadi satu-satunya yang berkewajiban mengelola. Pihak pekerja dan pengusaha akan sama mendapatkan keuntungan. Wallahu a'lam bi ash showab. []

Oleh: Tsabitah Dien
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments