Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Keamanan Pangan Jaminan untuk Kesehatan Anak dan Generasi Penerus Bangsa


TintaSiyasi.com -- Anak sehat ibu bahagia itulah angan seorang perempuan ketika sudah memiliki buah hati. Kesehatan anak adalah utama bagi para ibu untuk selalu memperjuangkannya. Tapi di zaman yang serba modern ini kita justru dibuat ketar ketir dengan banyaknya makanan instan yang diidolakan anak-anak dan kaum muda. Ketika orang tua sibuk dengan memenuhi kebutuhan pokok keluarga lewat berkerja akhirnya anak-anak mulai gemar makan makanan siap saji. Hari ini tinggal sentuh layar handphone makanan siap dimeja. Tetapi semua itu tentu memberi banyak kemungkinan pada kesehatan ananda.

Dilansir dari VOA (01 Febuari 2023), Ketua Unit Kerja Koordinasi Endokrinologi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Muhammad Faizi, mengatakan kejadian diabetes mellitus pada anak makin meningkat, baik itu di dunia maupun Indonesia. Di Indonesia sebanyak 1.645 anak mengidap diabetes mellitus tipe satu. Diabetes mellitus merupakan suatu penyakit akibat gangguan metabolisme karbohidrat yang ditandai dengan peningkatan kadar gula darah dalam waktu yang kronis.

Menurut Faizi, kasus diabetes mellitus tipe satu pada anak pun meningkat sebanyak 70 kali lipat sejak tahun 2010 hingga 2023. Pada tahun 2010 prevalensi kasus diabetes mellitus terhadap anak di Indonesia hanya 0,028 per 100 ribu jiwa. Kemudian, pada tahun 2023 prevalensi kasus diabetes melitus menjadi 2 per 100 ribu jiwa. “Ini hanya laporan dari 13 kota, tentu Indonesia luas sekali jadi lebih banyak lagi. Ini peningkatan dari 2010 sampai 2023 saja. Kalau kita hitung 70 kali lipat itu. Tapi sebenarnya riilnya itu lebih besar,” ungkapnya.

Peningkatan jumlah penderita Diabetes pada anak hingga 70 kali lipat disinyalir efek dari konsumsi makanan yang tidak sehat. Hal ini terjadi karena negara abai dalam mewujudkan keamanan pangan bagi rakyatnya. Kasus ini juga menunjukkan rakyat belum memiliki pola makan sehat.  

Tingginya kemiskinan juga makin menambah besarnya kesalahan dalam pola makan. Di sisi lain, terbatasnya modal karena kemiskinan membuat para pedagang menggunakan bahan yang murah meski berbahaya, dalam berdagang. Keserakahan manusia juga mengakibatkan industri makanan abai terhadap syarat kesehatan demi mendapatkan keuntungan yang besar.  

Islam menentukan makanan yang dikonsumsi harus halal dan tayib. Oleh karena itu, negara Islam memberikan jaminan perlindungan atas terpenuhinya kebutuhan makanan yang halal dan tayib bagi rakyatnya.

Pengawasan pemerintah dalam perdagangan makanan seharusnya lebih diperketat, di dalam Islam pengawasan perdagangan sangat sangat diperhatikan sebagaimana telah tercatat di dalam masa pemerintahan Umar bin Khattab. Pada masa itu Umar sebagai kepala negara atau khalifah mengangkat qadhi pasar untuk memantau aktivitas perdagangan sampai sampai seseorang yang curang dalam menjual susu yang dicampur air pun dapat cepat ditindak dan diberi sanksi.

Berbeda dengan hari ini ketika sistem kapitalis sekuler yang dijadikan pijakan membuat banyak produsen makanan mudah untuk manipulatif dagangannya demi keuntungan yang berlipat. Sungguh celaka penjual yang curang dan hanya memperhitungkan keuntungan dirinya dan merugikan saudaranya.

Allah sendiri mengancam para pelaku yang curang (dalam menakar dan menimbang). Allah berfirman di dalam surat Al-Muthaffifin ayat 1-3 yang berbunyi :

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (١) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (٢) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (٣)

Celakalah, bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang). (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.

Dari ayat di atas secara jelas Allah mengancam hamba-Nya yang berbuat curang dalam berbisnis dan berdagang. Bahkan di ayat selanjutnya dijelaskan bahwa orang-orang dengan ciri di atas akan dimasukkan ke dalam neraka.

Inilah salah satu etika berbisnis ataupun berdagang di dalam islam! Jika kita telisik lebih dalam ayat-ayat di atas, curang yang dilarang dalam berdagang atau berbisnis, yaitu mengurangi timbangan juga mempunyai arti mengurangi hak orang lain. Karena mengurangi timbangan secara tidak langsung akan mengurangi hak beberapa kualitas dan berat barang yang seharusnya didapat oleh orang tersebut.

Selain curang dengan mengurangi timbangan yang dimurkai oleh Allah, Rasulullah pun juga marah dengan kecurangan-kecurangan yang lainnya, yaitu tidak jujur terhadap barang yang dijual.

Dari Abu Hurairah ra yang pernah menyaksikan Rasulullah berjalan di pasar melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam makanan tersebut, lantas tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka beliau bertanya; ‘Apa ini wahai pemilik makanan?’ Pemiliknya menjawab; ‘Wahai Rasulullah, makanan tersebut terkena air hujan’. Beliau bersabda; ‘Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian atas makanan agar manusia dapat melihatnya. Barangsiapa menipu (curang) maka dia bukan dari golongan kami’” (HR. Muslim). []


Oleh: Rini Kuswati
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments