Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Katanya Dilindungi HAM, Muslimah Berhijab kok Dilarang?


TintaSiyasi.com -- Akhir-akhir ini, perkara hijab dipersoalkan kembali. Kali ini pelarangan hijab terhadap pramugari. Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) menyayangkan masih adanya maskapai penerbangan Indonesia yang melarang awak kabinnya mengenakan jilbab. Ketua Umum Ikadi, KH. Ahmad Kusyairi mengatakan adanya layangan mengenakan jilbab oleh maskapai penerbangan merupakan perlakuan diskriminatif berdasarkan agama. Munculnya kasus maskapai penerbangan di Indonesia yang melarang pramugarinya berjilbab menimbulkan kesan bahwa seolah-olah ada perlakuan diskriminasi yang diterapkan pada pramugari yang mendasarkan pada agama. Padahal sejak era reformasi yang diawali dengan dilakukannya amandemen konstitusi (UUD 1945), Indonesia menjadi salah satu negara yang juga berupaya untuk selalu menjunjung HAM (Republika, 22/01/2023).

Indonesia merupakan penduduk yang mayoritasnya beragama Islam. Namun ironisnya berkali-kali tidak mendapatkan ruang hak untuk bebas menjalankan ajaran agamanya. Pelarangan ini membuktikan bentuk diskriminasi terhadap pramugari dan muslimah yang lainnya. Rupanya islamofobia masih menjangkiti penduduk negeri ini. Lalu, sebenarnya di manakah HAM yang sejatinya menjunjung tinggi hak manusia dalam kebebasan beragama?


HAM Membungkam Kebebasan Beragama

Siapa pun berhak mendapatkan hak dasar yang mutlak termasuk hak hidup, hak kebebasan berpendapat, dan hak memeluk agama sebagaimana yang tercantum dalam konstitusi UUD 1945. Semua itu merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib dilindungi dan dijunjung tinggi tanpa memandang status, suku, ras, dan agama. Meskipun pada kenyataannya seringkali ditemukan pelanggaran HAM seperti diperlakukan tidak adil alias diskriminasi. Anehnya, walaupun ada yang melangar HAM namun tak jarang berdalih atas nama HAM pula untuk melindungi dirinya dari berbagai jeratan hukum. Seperti pelanggaran konstitusi yang dilakukan dunia Barat terhadap kaum Muslim Palestina adalah bentuk nyata islamofobia dan kebencian yang sangat terhadap umat Islam.

Selama ini dunia selalu mengagungkan HAM dan meminta dunia untuk menghormatinya. Padahal standar HAM tidak jelas ke mana arahnya. Sebab HAM lahir dari sistem sekuler liberal yang memisahkan agama dari kehidupan. Ide kebebasan bisa kebablasan, bisa salah menempatkan, bisa dijunjung tinggi dan bisa ditindas semaunya dari sang pemilik wewenang dan sang beruang. Tak heran, bila masalahnya HAM lagi HAM lagi karena HAM nyatanya tidak memihak pada umat Islam, sebaliknya memihak pada kapitalis Barat yang sekuler. Sebab standar yang dipakai bukan lagi benar dan salah, halal dan haram. Justru HAM dapat membungkam kebebasan seorang Muslim yang hendak taat menjalankan perintah Allah SWT. Dahulu, azan dipersoalkan tidak boleh dengan pengeras suara alasannya mengganggu kenyamanan. Kemudian tidak boleh menggunakan atribut yang mengandung simbol agama karena menghormati penganut agama lain, ceramah ustaz juga dibatasi tidak boleh yang mengandung politik, kini pemakaian hijab pun dilarang. Lalu apa gunanya dibentuknya HAM?

Fakta di atas telah menunjukkan bahwa HAM tidaklah murni menjunjung tinggi hak asasi manusia. Justru HAM menjadi alat untuk membungkam siapa saja yang dianggap merugikan. Hal ini menunjukkan secara nyata permusuhan terhadap umat Islam yang ingin menjalankan aturan agamanya sendiri. Agama Islam menjadi tersudutkan, penganutnya mengalami diskriminasi, ayat-ayat Al-Qur'an diinjak-injak dan syariat Islam dilecehkan. Miris dan geram hidup dalam negeri yang mayoritas penduduknya Muslim ini, justru jauh dari identitasnya sebagai muslim seolah tidak mengenal perintah dan larangan dari agamanya sendiri. Inilah bukti kapitalisme sekuler yang diterapkan negeri ini, aturan Islam pun susah dijalankan. Oleh karenanya umat Islam butuh suatu institusi yang dapat menerapkan Islam secara kaffah agar dapat menjalankan perintah Allah SWT.


Hijab Perintah Allah

Saat ini, padahal hijab bukan lagi asing didengar, bukan lagi asing dilihat, bukan lagi asing dipakai oleh para Muslimah, bahkan hijab dipakai bukan untuk kalangan tertentu apalagi untuk acara tertentu. Hijab merupakan perintah Allah SWT, sekaligus pelindung bagi para Muslimah yang mengenakannya. Pun membedakannya dengan orang kafir. Dalam QS. Al Ahzab ayat 59 "Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Perintah Allah SWT dalam ayat di atas berlaku bagi semua Muslimah yang sudah baligh atau dewasa. Perintah hijab bukan untuk diterapkan di negeri tertentu namun semua negeri Islam. Dahulu, ketika turun kabar tentang perintah menutup aurat maka seketika sahabiyah Rasulullah SAW bersegera melaksanakannya. Berikut hadis tentang wajibnya seorang wanita memakai jilbab ketika keluar rumah.

Hadis riwayat Ummu Athiyah yang menuturkan,
"Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk mengeluarkan para perempuan pada Hari Idulfitri dan Iduladha; para perempuan yang punya halangan, perempuan yang sedang haid dan gadis-gadis yang dipingit. Adapun perempuan yang sedang haid, mereka memisahkan diri dari shalat dan menyaksikan kebaikan dan seruan kepada kaum Muslim. Aku berkata, “Ya Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab.” Rasul saw menjawab, “Hendaknya saudaranya meminjami dia jilbab.” (HR. Muslim).

Begitulah sikap sahabiyah pada masa Rasul yang bersegera melaksanakan perintah berhijab dalam kondisi apapun. Maka dalam kondisi saat ini tak ada alasan bagi Muslimah untuk tidak berhijab. Pun tak boleh ada larangan bagi Muslimah untuk berhijab. Karena hal itu sama dengan mengekang kebebasan beragama. Selain itu mengundang fitnah di mana-mana. 

Negara harus mendukung dengan menerapkan perintah hijab ini dalam segala aspek kehidupan melalui edukasi dan pemahaman yang benar tentang hijab. Sebab dengan memakai hijab akan memuliakan wanita, lebih dari itu wanita tidak diganggu oleh laki-laki asing yang iseng. Apalagi dalam kondisi saat ini, sudah saatnya Muslimah berhijab sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an bukan karena tuntutan zaman, pekerjaan atau lainnya. Sebaliknya melarang berhijab akan membuka kran kemaksiatan di segala aspek kehidupan yang berakibat pada kerusakan moral di setiap tempat.

Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Punky Purboyowati, S.S.
Komunitas Ngopi (Ngobrol Seputar Opini)
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments