Tintasiyasi.com -- Sebanyak 87 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan berangkat ke Timur Tengah (Timteng) digagalkan oleh Tim dari Dinas Nakertras Propinsi Jawa Timur dan petugas gabungan dari Imigrasi Bandara Juanda pada 28 Januari 2023.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdhani menyebutkan, pada hari yang sama BP2MI Provinsi Jawa Timur juga melakukan penggerebekan tempat penampungan CPMI ilegal yang mengaku sebagai LPK di Tulungagung (Republika.co.id, 29/01/2023)
Berulangnya kasus perdagangan manusia patut dipertanyakan. Pasalnya sudah ada undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia, akan tetapi kasus perdagangan manusia menunjukkan tren peningkatan.
Menteri PPPA menyampaikan, berdasarkan data yang tercatat pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sepanjang tahun 2017 hingga Oktober 2022, tercatat sebanyak 2.356 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terlaporkan.
Dari seluruh korban TPPO yang terlaporkan, persentase terbesar terjadi pada anak-anak sebesar 50,97 persen, perempuan sebesar 46,14 persen, dan laki-laki sebesar 2,89 persen. Sejak tahun 2019 terjadi peningkatan jumlah korban TPPO yang terlaporkan, yaitu dari 226 pada tahun 2019, menjadi 422 korban pada tahun 2020, dan 683 korban pada tahun 2021. Sementara itu, selama periode Januari - Oktober 2022 telah terlaporkan 401 korban TPPO. (Kominfo.go.id, 28/12/2022)
Jika kita analisa penyelesaian langkah yang diambil pemerintah cenderung berputar sekitar penanganan kasus perdagangan orang, sementara latar belakang penyebab kasus perdagangan orang ini tidak di selesaikan. Menurut kepala BP2MI Benny Rhamdhani perekrutan TPPO masih menggunakan cara lama yakni iming-iming gaji besar, masyarakat yang direkrut umumnya dari kalangan ekonomi bawah mudah terpengaruh.
Jadi faktor kesulitan ekonomi adalah salah satu penyebabnya. Karena minimnya lapangan pekerjaan di dalam negeri, atau jika ada pekerjaan pun gajinya kecil sehingga tidak mencukupi kebutuhan yang semakin banyak seiring dengan naiknya harga barang-barang . Walhasil sumbu pendek masyarakat adalah bekerja di luar negeri dengan harapan gajinya besar dan kesejahteraan mereka terjamin.
Jika persoalan ekonomi tidak diselesaikan oleh pemerintah , jangan harap kasus perdagangan manusia akan berkurang, apalagi dengan kebijakan menaikkan harga BBM yang makin menambah beban masyarakat. Sementara di satu sisi pelaku perdagangan manusia hanya mengutamakan keuntungan materi, dengan cara mudah melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen.
Negara sebagai pihak yang harusnya memberi kesejahteraan, menjamin lapangan kerja yang memadai justru mengeruk keuntungan dengan adanya buruh migran. Untuk menambah devisa negara, penduduk dibiarkan mencari sesuap nasi di negeri asing. Padahal banyak kasus terjadi menimpa mereka, seperti kekerasan fisik dan seksual. Disatu sisi perlindungan terhadap mereka sangat minimalis.
Inilah sebenarnya dampak diterapkannya sistem kapitalisme di negeri ini. Kemiskinan struktural akibat salah Kelola ekonomi. Dibolehkannya swasta menguasai sumber daya alam, dan penguasaan hajat hidup orang banyak seperti air, listrik, transportasi, energi, menjadikan rakyat membeli harga mahal sesuatu yang menjadi miliknya sendiri.
Penguasa dalam sistem kapitalisme tidak hadir untuk menjamin pemenuhan hajat hidup rakyat, melainkan mengabdi pada kepentingan korparasi. Kekayaan alam yang melimpah menjadi pundi-pundi rupiah para konglomerat sementara rakyat dikorbankan jadi buruh migran untuk menambah devisa negara.
Buruh migran dipandang sekadar barang ekspor, Pemerintah hanya mampu menetapkan kebijakan ekspor, target dan kontribusi bagi anggaran negara dari pekerja migran tapi minus perlindungan memadai yang menjadi hak warga negara. Inilah karakter dasar kapitalisme.
Islam Mampu Mengurai Human Trafficking
Islam sebagai agama yang sempurna memiliki seperangkat aturan yang mampu menyejahterakan. Ekonomi Islam mengatur kepemilikan, menetapkan sumber daya alam yang melimpah adalah milih umum tidak boleh dikuasakan pada swasta. Negara yang wajib mengelola dan dipergunakan untuk kemaslahataan rakyat.
Dengan pengelolaan oleh negara akan membuka banyak lapangan kerja sehingga memberi peluang luas bagi laki-laki untuk menjalankan kewajibannya menafkahi keluargan. Negara juga menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga perekonomian tidak dikuasai oleh para kapital. Negara bahkan memberi bantuan modal secara cuma-cuma atau pinjaman tanpa bunga dari kas baitul mal.
Ekonomi Islam juga mengharuskan distribusi individu perindividu rakyat, sehingga negara akan memastikan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat perindividu. Para wanita, anak-anak jika tidak memiliki wali yang menanggungnya serta orang tua yang tidak mampu bekerja maka menjadi kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhannya secara makruf. Karena sejatinya penguasa/imam itu adalah raa’in/pengurus, sebagaimana dalam hadis dinyatakan ;
…اَÙ„ْØ¥ِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ‡ُÙˆَ Ù…َسْؤُÙˆْÙ„ٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
“Imam itu adalah pengurus dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Al-Bukhari).
Dengan penerapan ekonomi Islam yang berbasis Baitul mal akan mampu mengentaskan kemiskinan. Sehingga tidak ada orang terutama perempuan yang menjadi buruh migran karena kesempitan ekonomi.
Negara mampu menjamin kebutuhan rakyat baik sandang pangan papan, kesehatan maupun pendidikan. Karena pemasukan Baitul mal melimpah tidak seperti kapitalisme yang mengandalkan sektor pajak. Kas Baitul mal dari kepemilikan negara berupa ghanimah, fai’ dan kharaj, kepemilikan umum berupa sumber daya alam dan pos zakat.
Di satu sisi Islam memandang bahwa perempuan itu adalah makhluk yang dijaga dan dimuliakan, ditangan seorang ibu lahir generasi yang merupakan aset bangsa. Perempuan tidak dipandang seperti komoditas yang menghasilkan materi sebagaimana pandangan kapitalisme.
Perempuan memiliki peran strategis untuk melahirkan generasi berkualitas. Walhasil untuk mengatasi human trafficking tidak hanya pemberian sangsi kepada pelaku perdagangan orang secara ilegal. Namun butuh penyelesaian secara komprehensip. Sehingga di sini butuh perubahan dari kapitalisme ke arah penerapan Islam secara kafah. Karena hanya ekonomi Islam yang mampu menyejahterakan. Dan hanya Islam dengan seperangkat hukumnya yang mampu menjaga perempuan secara fitahnya. Wallahu a’lam bishshawab.[]
Oleh: Kartinah Taheer
Aktivis Muslimah
0 Comments