Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dispensasi Nikah Dini Dampak Pergaulan Bebas


TintaSiyasi.com -- Selama tahun 2022, Pengadilan Agama (PA) Jember telah mengantongi 1.364 perkara pengajuan dispensasi nikah di Jember. Artinya, ada sekitar 2.728 anak yang mengajukan pernikahan dalam satu tahun. Angka itu menunjukkan pernikahan di bawah umur masih cukup banyak di Jember. Banyaknya pengajuan dispensasi nikah tersebut dilatarbelakangi oleh asmara, hal ini seolah menunjukkan bahwa hubungan asmara di tingkat bawah umur mulai masif dan telanjur melampaui batas wajar. Akibatnya, salah satu ujungnya adalah pengajuan dispensasi nikah (radarjember.jawapos.com, 21/1/2023).

Maraknya permohonan dispensasi nikah ini bukanlah kasus pertama. Pada masa pandemi lalu, terdapat ratusan kasus serupa di berbagai wilayah. Tentu saja ini hanya fenomena gunung es. Dispensasi nikah akibat “kecelakaan” bisa lebih banyak dari kasus yang muncul ke permukaan. Maraknya pengajuan dispensasi nikah ini sesungguhnya merupakan bukti atas bobroknya sistem pergaulan generasi.

Besarnya stimulus yang membangkitkan syahwat pada usia remaja seakan luput dari perhatian. Padahal, pengaruh pergaulan bebas dan lingkungan sesungguhnya bisa memicu stimulus syahwat pada usia muda. Terlebih pada era digital, sungguh mudah untuk mengakses berbagai informasi maupun konten visual. Mudah sekali bagi remaja untuk mengakses konten pornografi dan pornoaksi yang sangat berpengaruh pada pikiran dan perilaku bebas mereka. 

Misalnya terkait pornografi, negara bersikap lemah dan cenderung abai terhadap maraknya pornografi, baik di televisi, gim, maupun media sosial. Video-video porno mudah sekali diakses, baik melalui YouTube, TikTok, maupun platform lainnya. Tidak ada sanksi tegas bagi pelaku pornografi dan pornoaksi. Mereka bebas tampil tanpa batasan. Bahkan, banyak publik figur dengan jutaan pengikut yang mayoritas pemuda muslim merupakan pelaku pornografi pornoaksi. Demi konten dan cuan, mereka bertingkah tidak senonoh di depan publik. Sedihnya, hal-hal seperti ini luput dari pengurusan penguasa.

Negara memang memiliki lembaga yang bertugas melakukan patroli siber, tetapi tidak tampak aktivitasnya untuk menghukum para pengunggah konten porno. Padahal, sebenarnya, tidak sulit bagi negara untuk memblokir situs porno sekaligus membasminya agar tidak muncul lagi. Persoalannya hanya pada kemauan dan kesungguhan pemerintah.

Penyebab sulitnya negara untuk memberantas situs porno saat ini karena tolok ukur yang digunakan adalah doktrin hak asasi manusia (HAM). Menampakkan aurat dan berlaku tidak senonoh dianggap boleh karena bagian dari HAM. Padahal, sudah terang benderang bahaya pornografi terhadap generasi muda. Mulai dari kecanduan, kerusakan otak, kehamilan tidak diinginkan, pemerkosaan, pelecehan seksual, aborsi, hingga pembunuhan. Sungguh miris!

Dengan rekam jejak mandulnya pemberantasan pornografi dalam sistem sekuler kapitalisme, kita tidak bisa lagi berharap kepada sistem ini. Satu-satunya solusi tuntas atas problem kehidupan yaitu mengganti sistem hidup kita dari sekuler menjadi sistem Islam. Sistem Islam akan mewujudkan solusi permasalahan dispensasi nikah pada semua lini sehingga potensinya bisa tertutup secara rapat. Solusi tersebut adalah pertama, sistem Islam akan membentuk akidah yang sahih pada setiap individu warga negara, termasuk para remaja. Penanaman akidah ini dilakukan dengan mengoptimalkan peran orang tua dalam pendidikan anak serta melalui sekolah. Sekolah dalam sistem Islam menanamkan akidah yang kukuh sekaligus mengajarkan ketaatan pada semua aspek kehidupan, baik ibadah, akhlak, maupun muamalah. Negara juga akan menyebarkan para dai (ulama) ke seluruh penjuru negeri sehingga dakwah Islam menerangi hati semua orang agar tertunjuki dengan Islam.

Kedua, sistem Islam akan menerapkan sistem pergaulan islami dengan melarang khalwat, ikhtilat, terbukanya aurat, dan zina. Pria dan wanita akan hidup secara terpisah (infishal), kecuali pada kondisi yang dibenarkan syara’ missal dalam muamalah. Minimnya interaksi antara pria dan wanita akan meminimalkan stimulus terhadap naluri seksual sehingga lebih menjaga kesucian keduanya.

Ketiga, khilafah akan menerapkan sistem sanksi, yaitu pemberian sanksi bagi pelanggar syariat. Orang yang membuka auratnya di depan publik akan mendapat sanksi sesuai ijtihad Khalifah atau wakilnya. Sanksi tersebut bisa berupa denda, dera, penjara, atau yang lainnya. Begitu pula aktivitas khalwat, ikhtilat, zina, pemerkosaan, aborsi, dan sebagainya. Semuanya akan dihukum tegas sesuai syariat Islam.

Keempat, khilafah akan mengatur dan mengawasi media, baik media massa maupun media sosial, agar hanya menyiarkan konten atau tayangan yang tidak bertentangan dengan syariat. Media hanya boleh berisi tayangan yang baik, yaitu tayangan yang akan menguatkan kepribadian Islam pada semua warga negara.

Kelima, pernikahan anak bukanlah perkara terlarang dalam Islam, bahkan hukumnya boleh. Oleh karenanya, setiap individu yang siap menikah akan diizinkan menikah tanpa perlu prosedur yang rumit. Mengutip surat cinta dari Allah yang membuat manusia seharusnya kembali pada aturan-Nya yaitu :

وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ

Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan. (TQS. Al ‘Araf ayat 96).

Wallahu a'lam bishshawab. []
 

Oleh: Sahna Salfini Husyairoh, S.T.
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments