TintaSiyasi.com -- Kabar pengajuan dispensasi menikah untuk anak ini cukup memantik perhatian publik. Wakil ketua Pengadilan Agama Ponorogo, Ali Hamdi mengatakan sepanjang 2022 sebanyak 191 anak mengajukan dispensasi nikah.(Liputan6.com, 18/01/23)
Dikutip dari kompas.com, Pengadilan Agama kabupaten Bandung mencatat sebanyak 202 remaja, 85 persen dikabulkan. Indramayu sebanyak 572 ajuan, Lumajang 856 dan Malang adalah kota dengan pengajuan terbanyak di Jawa Timur, sebanyak 1.393 ajuan. (23/01/23)
Mayoritas remaja ini terpaksa menikah karena hamil di luar nikah sementara usia mereka belum memenuhi syarat usia minimal untuk menikah, yakni minimal 19 tahun perempuan maupun laki-laki.
Tidak hanya karena hamil diluar nikah saja pengajuan dispensasi nikah ini juga karena faktor ekonomi, lingkungan keluarga dan pendidikan. Tetapi sangat memprihatikan paling banyak dikarenakan hamil diluar nikah. Itu artinya sudah bahkan sedang menyebar perzinaan di negeri mayoritas muslim ini. Dispensasi nikah ini tentu tidak bisa dipandang sebagai hal biasa karena tidak hanya berdampak pada individu saja, tapi pada lingkup lebih luas. Hal ini dikarenakan mereka yang melakukan dispensasi nikah ini adalah keluarga yang berawal dari kasus kebablasan dalam pergaulan. Tentunya belum memiliki kesiapan menikah. Terlebih, kehamilan yang tidak diinginkan akibat zina bisa membuat pelakunya stres hingga banyak yang melakukan aborsi, penelantaran anak, juga merusak garis keturunan.
Semua ini terjadi karena kita hidup dibawah sistem kapitalis sekuler dimana aturan agama dipisahkan dari kehidupan. Pelajaran agama hanya diberikan dalam porsi sedikit dalam pendidikan setidaknya hanya 2 jam perminggu disekolah umum. Sehingga tidak menjadikan para pelajar memahami bagaimana seharusnya bergaul sesuai syariat islam. Serta minimnya pendidikan dan pengawasan orangtua, membiarkan anak bergaul begitu saja.
Selain pergaulan bebas, remaja bahkan anak-anak ini terpapar konten pornografi. Media sosial hari ini menayangkan tanyangan-tayangan pornografi juga pornoaksi tanpa filter yang mudah diakses oleh semua usia. Mulai dari tanyangan film dan series tentang percintaan, lagu-lagu romantis, juga novel-novel percintaan dapat dibaca dengan mudah dan gratis. Lewat ini semua, naluri seksual anak muda dibangkitkan sekali, yang akhirnya melampiaskan dengan berzina.
Tidak ada solusi lain selain menerapkan sistem Islam secara kaffah dinegeri ini. Karena dalam Islam, pergaulan sangat dijaga. Negara akan memahamkan masyarakat bahwa pergaulan laki-laki dan perempuan dibatasi oleh hukum syara. Mulai dari kewajiban menutup aurat bagi perempuan, menundukan pandangan, tidak boleh ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan perempuan) tidak boleh khalwat (berdua-duaan dengan yang bukan mahram) juga pengaturan ketat atas sistem informasi dan komunikasi.
Pemerintahan Islam lewat pendidikannya berperan besar dalam memahamkan generasi agar berkepribadian Islam berakhlak mulia sehingga mempunyai rasa malu dan sangat takut akan berzina. Karena zina adalah adalah kejahatan dan dosa besar. "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk"(QS Al-Isra 17:32).
Perbuatan zina juga termasuk perbuatam kriminal yang berpotensi mendatangkan azab Allah swt bagi masyarakat. " Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu negeri, sungguh mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri (HR al-hakim)
Negara dengan sistem Islam pun akan tegas menghentikan peredaran tontonan dan apapun yang mengarah pada pornografi dan pornoaksi. Akan dijatuhkan sanksi tegas pada pembuat, pelaku dan pengedar konten-konten pornografi. Juga tegas kepada pelaku zina, para pelaku zina yang belum menikah (ghayr muhshan) akan dijatuhkan hukuman cambuk 100 kali. Dan bagi yang sudah menikah (muhshan) akan dijatuhkan hukuman rajam hingga mati. Jika aturan Islam ini diterapkan secara kaffah, dengan izin Allah Swt akan membawa kemaslahatan, keselamatkan dunia dan akhirat. Wallahu a'lam bisshawab
Oleh: Ikeu
Member Ksatria Aksara Kota Bandung
0 Comments