Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Butuh Negara Tegas, Berantas L68T yang Meluas


TintaSiyasi.com -- Berkembangnya arus digitalisasi yang diharapkan mampu membawa kepada kemudahan dalam kehidupan manusia, justru membuka peluang besar tersebarnya paham lesbian, gay, bisexsual, dan transgender (LGBT). Fenomena LGBT yang kini semakin merebak berhasil menciptakan kekhawatiran dibenak masyarakat luas. Baik iklan ataupun promosi terkait LGBT dapat dengan mudah kita dapati dimanapun. Kampus, sekolah bahkan media sosial menjadi pengarus utama paham LGBT ini. 

Opini publik terkait paham LGBT yang meluas pun ada yang pro dan kontra. Bagi yang pro menganggap bahwa LGBT ini adalah implementasi dari hak asasi manusia (HAM) dan harus dijaga eksistensinya, tidak boleh didiskriminasi meskipun mereka adalah kaum minoritas. Sedang bagi yang kontra menilai bahwa LGBT adalah virus menular yang mampu menjangkit generasi penerus bangsa saat ini, penyakit dan sebuah keharaman dalam agama.

Fakta LGBT sendiri bukanlah hal baru, sejarah telah menceritakan kepada kita bahwa LGBT sudah ada di masa lampau, di masa nabi Luth yang dikenal dengan sebutan kaum Sodom. Kini kita akui, Indonesia menjadi salah satu negara yang terkena wabah LGBT ini. Pada 6/12/22 pemerintah telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) baru pasal 414 yang dinilai bentuk tindak lanjut terhadap kasus LGBT.

Dalam pasal tersebut dijelaskan adanya pelarangan perbuatan cabul dengan konteks yang lebih umum, baik beda jenis maupun sesama jenis. KUHP baru ini dalam melarang LGBT dianggap lemah dan tidak mengatur secara khusus soal LGBT oleh Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP API), mereka menyarankan untuk dibuatnya Undang-Undang (UU) tegas guna menindak lanjuti kasus LGBT (Replubika.co.id).

Lemahnya pasal dalam menangani soal LGBT terlihat dari hukuman yang diberikan, berupa satu tahun penjara, dengan syarat adanya aduan dari orang tua atau anak. KUHP saat ini tak jauh beda dengan KUHP dahulu pasal 292 yang dianggap berpotensi menjerat pelaku LGBT. Keduanya tak terdapat diksi tegas terkait pelarangan LGBT. Tak adanya pidana yang mampu menjera pelaku LGBT tentu sebuah niscaya jika berulang dan semakin menyebarnya gerakan LGBT ini. 

Tindakan pemerintah Indonesia yang sebenarnya tidak mengarah khusus kepada LGBT saja sudah dianggap membahayakan hak-hak jutaan manusia oleh Human Rights Watch dalam world Report 2023. Elaine Pearson, direktur Asia di Human Rights Wacth mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo seharusnya bertindak tegas agar KUHP dan beragam peraturan daerah yang mendiskriminasi kaum minoritas di Indonesia tidak melanggar hak-hak komunitas minoritas, termaksud LGBT. Sungguh miris, ketika perbuatan maksiat kepada Allah saja tak mampu di cegah oleh negara dengan beragam kritik atas dasar hak kemanusiaan. 


Maksiat Meluas, Hukum Allah Ditindas

Bukti nyata buah dari pemikiran sekuler yang diemban negara mampu menuntun negara kepada ketundukan hukum dan norma yang dibuat manusia, meninggalkan hukum pencipta bahkan tak berani mencegah dari pelanggaran aturan Allah. Arus global legalisasi LGBT atas dasar hak asasi dan hak reproduksi menunjukan keadaan di mana akal manusia memiliki tahta tinggi melebihi hukum Sang Pencipta. 

Negara dengan asas sekuler tak akan mampu mencegah merebaknya virus menjijikan sebab teguhnya berpegang dalam penjagaan hak asasi yang sungguh menghabisi akal sehat manusia. Perbuatan yang sudah jelas pelarangannya dalam agama, mampu terealisasikan asal menyebut hak asasi yang terus digaungkan oleh gerakan musuh islam, yang sejatinya ingin kebebasan dan lepas dari keterikatan pada hukum Allah. 

Dampak arus legalisasi dari LGBT tak bisa kita abaikan demi teriakan hak asasi yang semu. Paham LGBT jika terus dibiarkan menyeruak dibtengah masyarakat tanpa penanganan khusus, sangat membahayakan generasi kita yang akan meneruskan bangsa mendatang. Maraknya kasus HIV, rusaknya moral anak bangsa, sampai timbulanya kanker anal adalah dampak yang tak mampu kita cegah jika hal ini tak segera ditangani.

Perlu perhatian lebih pemerintah terhadap kasus LGBT. Pastinya kita tak menginginkan hal buruk terjadi pada generasi kita. Bagaimana kondisi bangsa mendatang jika tampuk kekuasaan ternyata diduduki insan bermoral LGBT dan pengagung kebebasan? hanya akan menimbulkan kerusakan dan menggilanya manusia untuk meninggalkan hukum-hukum pencipta. Na’udzubillahi min dzalik, jangan sampai balasan yang diberikan Allah berupa dibaliknya tanah kaum Nabi Luth terjadi di negeri kita ini.


Negara Pemberantas Tuntas Kerusakan yang Meluas

Otoritas terkuat yang mampu memberantas segala bentuk gerakan, kampanye, iklan dan beragam media yang menyuarakan LGBT hanyalah negara. Sebab negara memiliki wewenang untuk membuat peraturan dan kebijakan guna menyelesaikan persoalan tersebut. Akan tetapi negara dengan asas sekuler saat ini tak mampu menciptakan kebijakan tersebut, sebab terikat dengan kumpulan tali yang mengeratkan hak asasi manusia. Maka menjadi fokus bagi kita, bahwa kita membutuhkan negara yang berani dangan gagahnya menerjang dan memutus tali yang menarik banyak kemaksiatan terjadi. 

Negara dengan kepengaturan kuat tanpa takut dengan ancaman yang terjadi jika menegakan hukum Allah hanyalah ada pada negara berbasis akidah Islam. Negara yang bergerak atas dasar kesadaran penghambaan kepada Allah, menjadikan negara ini senantiasa berpegang teguh dengan hukum Allah. Tak akan pernah kita dapati aturan atau kebijakan yang bertentangan dengan hukum Allah bahkan mengizinkan terlaksananya kemaksiatan.

Pelaku LGBT dalam Islam akan dikenai hukuman mati dengan dilempar dari gedung tertinggi di negaranya. Demikian akan membuat efek jera bagi pelakunya dan bagi yang menyaksikan, sehingga hilang rasa dalam benak rakyat untuk meniru perbuatan LGBT. Rakyat tak perlu resah dengan merebaknya paham LGBT sebab negara akan menjamin pemberantasannya dengan kebijakannya.

Sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW berbunyi, “Siapa di antara kalian yang menemukan orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR Tirmidzi). Sudah saatnya kita menyadari akan butuhnya kita dengan negara berasaskan akidah Islam, yang akan menegakan seluruh hukum Allah dimuka bumi. Mari kita sadarkan saudara muslim kita dengan dakwah Islam kaffah, menggiring opini umat kepada keberlangsungan kehidupan Islam dengan tegaknya Daulah Khilafah Islamiyah.

Wallahu a’lam. []


Oleh: Priety Am.
Member of geosantri.id
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments