Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Antara Human Trafficking, Kemiskinan dan Peran Negara

TintaSiyasi.com -- Pada Sabtu (28/1/1023) sebanyak 87 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dibatalkan keberangkatannya ke Timur Tengah (Timteng) oleh Disnakertrans Provinsi Jawa Timur dan Imigrasi Bandara Juanda. Hal itu karena didapati adanya penampungan CPMI ilegal yang mengaku sebagai Lembaga Pelatihan Kerja di Tulungagung. Setelah dilakukan berbagai proses, Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo menuturkan bahwa dari CPMI tersebut mayoritas adalah perempuan dan pemberangkatannya tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah.

Merespon hal itu, Benny mengatakan pada Ahad (29/1/2023) bahwa “Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) akan mengawal proses hukumnya agar pelaku dihukum dengan berat. Tidak ada toleransi bagi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Negara tidak boleh kalah.” Hilmawan juga menuturkan bahwasanya “Nantinya akan diproses ke Polda Jawa Timur. Setelah proses di sini, akan kita arahkan ke polda. Menyerahkan barang bukti paspor tiket dan lain-lain.”

Sebagaimana diketahui bersama bahwa negara memiliki peran besar untuk melindungi pekerja migran. Dikutip dari media online Republika.co.id Bintang Puspayoga mengatakan Indonesia sebagai salah satu negara anggota PBB juga mengemban penuh atas segala perjanjian yang telah disepakati, salah satunya perlindungan mengenai HAM dalam konvensi-konvensinya, seperti Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM), Konvensi ILO dan Konvensi CEDAW.

Dengan demikian, peran negara masih belum terimplementasi dengan baik karena pada nyatanya masih banyak CPMI yang beroperasi di negeri ini. Dengan status ilegal tersebut tentu mereka tidak mendapatkan hak sebagai pekerja yang semestinya seperti perihal kontrak, hak peningkatan SDM, hak buruh dan kapan saja dapat diambil atau dibuang oleh perusahaan.

Dengan berbagai ketidakadilan yang sudah atau akan dirasakan oleh pekerja migran mengantarkan pada sebuah kesimpulan nyata dan pahit. Bahwa, hal tersebut adalah situasi yang tidak bisa ditolak oleh mereka lantaran himpitan kemiskinan yang kian mencekik. Tentu ini bukanlah persoalan sepele. Negara belum mampu menjadi garda terdepan untuk melindungi dan mensejahterakan rakyatnya. Alhasil, segala macam peluang untuk mendapatkan materi akan rakyat lakukan, meskipun harus mengorbankan dirinya sebagai manusia yang diperjualbelikan. 

Segala aturan mulai dari skala nasional bahkan internasional yang telah negara terapkan nyatanya hanya menjadi formalitas tertulis tapi jauh dari pencegahan secara progresif. Lapangan pekerjaan yang kian menipis, kemiskinan yang terus eksis dan keadilan yang kian mengikis hanya membuat rakyat menangis. Bila rakyat sejahtera dan jauh dari kemiskinan, maka rakyat akan lebih bijak dan menghargai betapa penting dan berharganya mereka sebagai seorang manusia. Rakyat tidak mudah dirayu dengan pekerjaan ilegal yang jelas-jelas menyengsarakan dirinya dan hanya memasok keuntungan bagi pengontrol di atasnya.

Hal ini juga menjadi bukti bahwa kecintaan terhadap dunia dan pemisahan antara agama dari urusan kehidupan mengalahkan segalanya. Dengan mudah kejahatan terus ajek tanpa rasa takut dan bersalah. Bahkan terus menerus eksis seolah terlindungi dari jerat hukuman yang membuat jera. Ini seperti mata rantai yang akan terus bergulir selama sistemnya masih seperti ini. Tentu, butuh solusi hakiki.

Solusi yang dimaksud adalah solusi yang mampu mengantarkan kepada kesejahteraan dan perlindungan secara total terhadap seluruh rakyat. Memberi hukuman pada pelaku human trafficking dengan tegas sangat diperlukan, juga menjadi sangat penting untuk menyelesaikan permasalahan dari berbagai aspek yang lainnya tanpa terkecuali. Seperti aspek ekonomi agar kemiskinan dapat teratasi, juga aspek sosial agar rakyat teredukasi. Semua itu tentunya hanya bisa teratasi oleh sistem peraturan yang menyeluruh, progresif dan solutif.

Hal di atas tidak akan didapat dari sistem buatan manusia yang bersifat terbatas. Karena dengan keterbatasan itulah akan didapati berbagai ketidaksempurnaan. Maka harus beralih kepada aturan Allah SWT. Tetapi seringkali kita terlupakan bahwa Allah SWT bukanlah hanya sebagai pencipta, tetapi juga sebagai pengatur. Dengan Al-Qur’an Allah SWT menurunkan aturan dan solusi kehidupan yang sudah tidak dapat diragukan lagi. Allah juga menjadikan Rasulullah SAW sebagai suri tauladan bagi kita semua.

Dengan aturan Islam, negara dapat menciptakan kesejahteraan rakyat mulai skala individu dan menyeluruh. Dengan terciptanya kesejahteraan, maka akan menjauhkan rakyat dari perkara kejahatan. Hal itu juga karena masyarakat terfasilitasi dan terdukung untuk selalu ada pada kondisi ketaatan pada Allah SWT. Dengan Islam, keimanan menjadi asas negara. Rakyat akan terhindar pula dari sifat serakah, dengan demikian penghalalan segala cara untuk meraih kekayaan dan keduniawian akan terkikis dan sirna. Semua akan tergantikan pada otoritas yang final yaitu mengejar rida-Nya dan berlari meninggalkan hal-hal yang dibenci oleh-Nya.

Negara sebagai naungan bagi rakyat tentu menjadi sandaran paling utama bagi rakyat pula. Dengan aturan Islam yang diterapkan secara menyeluruh akan mengantarkan rakyat pada kesejahteraan dan kebahagiaan seutuhnya. Yaitu rakyat diurus segala urusannya di dunia oleh aturan Islam secara terperinci. Dengan aturan itu pula rakyat disiapkan agar nantinya dapat meraih kebahagiaan abadi di surga  Ilahi Rabbi. Tentu kita tidak akan menemui yang seperti ini, kecuali dengan Islam yang sebagai solusi hakiki.

Wallahu a’lam.


Oleh: Rifdah Reza Ramadhan, S.Sos.
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments