TintaSiyasi.com -- Ditengah harga beras yang melambung tinggi, Badan Pangan Nasional atau Bapanas memerintahkan Perum Bulog untuk menjual cadangan beras pemerintah (CBP) ke pasar ritel. Tugas itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 01/KS.02.02/K/1/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan perintah tersebut adalah aragan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk meningkatkan pelaksanaan SPHP lantaran harga beras di tingkat konsumen masih tinggi.
"Perluasan dan peningkatan penyaluran SPHP melalui pasar ritel ini sejalan dengan arahan Bapak Presiden agar kita mewaspadai kenaikan harga beras dengan melakukan langkah-langkah stabilisasi secara masif," ujar Arief dalam keterangan tertulis pada Minggu, 29 Januari 2023.
Penjualan beras ke ritel modern ini dianggap pemerintah sebagai langkah antisipasi naiknya harga beras dan meningkatkan keterjangkauan sampai kepada konsumen agar beras Bulog lebih terserap.
Namun jika kita teliti lebih mendalam, langka tersebut pada dasarnya merupakan upaya lepas tangan negara. Jika Langkah ini berhasil, maka Bulog akan menghentikan operasi pasar.
Maka jelas langkah ini akan berimbas kepada rakyat kecil dalam menjangkau beras saat harga nya tinggi di pasar.
Beras yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat sudah seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah agar lebih mudah dijangkau baik dari segi ketersediaan dan juga harga yang tidak menyulitkan masyarakat.
Namun faktanya kinerja pemerintahan dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya masih terbilng sangat abai.
Kondisi seperti ini pasti akan kita rasakan dalam sisitem kapitalis ini. Sistem yang aturannya berlandaskan pada hawa nafsu manusia tentu hanya memberikan manfaat bagi segelintir orang. Lalu nasib rakyat hanya akan tergantung bagaimana usaha dan kerja keras mereka dalam bertahan hidup.
Adapun solusi yang diterapkan oleh penguasa dalam sistem kapitalis tak ayal hanya dapat menjangkau sedikit lapisan masyarakat dan tak jarang hanya bersifat parsial dan temporal. Setelahnya akan kembali kepada pengabaian dan membuat solusi solusi yang tidak dapat memecahkan permasalahan. Justru akan menambah deretan permasalahan bagi rakyat.
Hal tersebut tidak akan kita temukan dalam sistem islam. Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok untuk semua rakyat dan tidak akan membuat kebijakan yang mengakibatkan rakyat susah untuk menjangkau nya apalagi terkait dengan kebutuhan pokok. Maka solusi untuk permasalahan bahan pangan pokok adalah dengan penerapan sistem ekonomi islam.
Sistem ekonomi Islam yang diterapkan oleh negara Khilafah diyakini mampu mengatasi masalah krisis pangan. Sistem ekonomi Islam dengan politik pertaniannya sejak dari awal mampu mencegah terjadinya kerusakan distribusi di sektor produksi pertanian, sektor pengolahan hasil pertanian serta sektor perdagangan hasil pertanian.
Pada sektor produksi pertanian negara membuat kebijakan untuk menjamin ketersediaan pangan melalui program dengan menggunakan sarana produksi pertanian yang lebih baik seperti bibit unggul, pupuk dan obat-obatan serta menyebarluaskan teknik modern yang lebih efisien di kalangan petani. Juga menyediakan modal gratis bagi yang tidak mampu agar mereka dapat mengolah lahan yang dimilikinya. Negara juga mendorong masyarakat untuk menghidupkan tanah mati dengan jalan mengolahnya.
Rasulullah saw. Bersabda:
“Siapa saja yang telah menghidupkan sebidang tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya”(HR al-Bukhari).
Negara juga akan memberikan tanah secara cuma cuma kepada orang yang mampu dan mau bertani namun tidak memiliki lahan pertanian atau memiliki lahan pertanian yang sempit. Hal itu ditunjukkan oleh kasus Bilal al-Muzni yang telah diberi tanah secara cuma-cuma oleh Rasulullah saw.
Pada sektor industri pertanian, negara hanya akan mendorong berkembangnya sektor real saja, sedangkan sektor non-real yang diharamkan tidak diberi kesempatan untuk berkembang. Kebijakan ini akan tercapai jika negara bersikap adil dengan tidak memberikan hak-hak istimewa dalam bentuk apapun kepada pihak-pihak tertentu, baik hal monopoli atau pemberian fasilitas khusus. Seluruh pelaku ekonomi akan diperlakukan secara sama. Negara hanya mengatur jenis komoditi dan sektor industri apa saja yang boleh atau tidak boleh dibuat. Selanjutnya, seleksi pasar akan berjalan seiring dengan berjalannya mekanisme pasar.
Kebijakan pada sektor perdagangan, negara harus melakukan berbagai kebijakan yang dapat menjamin terciptanya distribusi yang adil melalui mekanisme pasar yang transparan, tidak ada manipulasi, tidak ada intervensi yang dapat menyebabkan distorsi ekonomi serta tidak ada penimbunan yang dapat menyebabkan kesusahan bagi masyarakat.
Dengan demikian terwujud lah keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang menjadi falsafah negara yang selama ini diagungkan namun tak pernah diwujudkan. Sudah selayaknya masyarakat melek akan sistem yang rusak dan merusak ini dan segera bangkit untuk mewujudkan sistem yg hakiki, sistem yang akan menuntaskan masalah tanpa masalah baru. Sistem islam yang rahmatan lil alamin.
Wallahu ‘alam
Oleh: Yusniah Tampubolon
Aktivis Muslimah
0 Comments