Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Anak Lecehkan Balita, Buah Sistem Negara yang Bobrok

TintaSiyasi.com -- Anak adalah cikal bakal penerus generasi bangsa. Jumlah kelahiran yang meningkat maka Indonesia menjadi negara dengan bonus kelahiran. Dengan demikian Indonesia patut berbangga, karena nantinya pastilah akan menghasilkan generasi muda yang tanggung. Perlu di garis bawahi, tangguhnya suatu generasi pastilah ada campur tangan dari negeri tersebut untuk mendidik dan merawatnya. Sehingga dapatlah terwujud cita-cita negara untuk menjadi negara yang tangguh dan disegani oleh bangsa lain. 

Namun dewasa ini kasus terhadap kekerasan terhadap perempuan serta anak meningkat tajam. Menurut KPAI di tahun 2022 pengaduan kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak mencapai 834 kasus baik secara langsung maupun tidak langsung. Aduan tertinggi berasal dari jenis anak sebagai korban pencabulan sebanyak 400 kasus, lalu diikuti oleh aduan anak sebagai korban kekerasan seksual pemerkosaan/persetubuhan sebanyak 395 kasus, anak sebagai korban pencabulan sesama jenis 25 kasus dan anak sebagai korban kekerasan seksual pemerkosaan/persetubuhan sesama jenis sebanyak 14 kasus (news.detik.com, 22/01/2023).

Yang lebih membuat kita tercengang terhadap kasus kekerasan tersebut ialah tiga Anak SD yang memperkosa siswi TK. Kejadian bermula ketika pelaku mengajak korban yang sedang bermain sendirian ke sebuah rumah kosong. Di sana korban dipaksa tidur dan celananya dipelorot, kemudian korban di setubuhi bergantian oleh ketiga pelaku. Keesokan harinya korban merasakan kesakitan ketika buang air kecil, namun tidak menceritakan perihal sakit tersebut kepada orang tuanya. Kejadian tersebut dapat diketahui ketika salah satu teman korban menceritakan apa yang dialami korban kepada pengasuhnya. Setelahnya pengasuh tersebut memberitahukan kepada orang tua korban perihal kejadian itu. 

Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan masih belum mendapatkan titik temu lantaran usia pelaku dan korban masih di bawah umur. Dari segi hukum mereka masih termasuk anak-anak dan masih menjadi tanggung jawab orang tua mereka. Mengingat hal tersebut maka bukankah hal ini adalah kelalaian yang luar biasa, baik terhadap keluarga korban dan juga negara. Padahal belum lama ini undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual baru saja disahkan. Namun, kasus tindak kejahatan seksual masih saja tinggi.

Bukankah kasus tersebut adalah buah kebobrokan negara. Aturannya tidak tegas dan justru melahirkan masalah baru. Teledor dalam mengurus rakyatnya di berbagai aspek, khususnya sistem pendidikan, ekonomi, dan pengaturan media. Hal ini tak lain karena negeri ini mengambil aturan yang dibuat oleh manusia. Dan akar persoalannya bersumber dari sekulerisme yang dijadikan sebagai asas negara. Maka tak heran jika di berbagai media social berseliweran berita tentang kekerasan seksual, bahkan di lingkungan kitapun juga kerap terjadi berbagai pelecehan hingga kekerasan yang dialami oleh anak-anak, pelajar, orang dewasa dan kebanyakan dari mereka adalah perempuan. 

Bahkan kini banyak anak muda yang terjerat percintaan dan nekat untuk berbuat maksiat lantaran menuruti hawa nafsu. Tayangan-tayangan di tv maupun media sosial pun bebas tanpa filter sama sekali. Yang banyak menampilkan berbagai tontonan yang kurang pantas. Konten dan tayangan edukasipun sangat minim sekali. Hanya ada tontonan yang mengumbar kesenangan duniawi saja. 

Maka solusi tuntas hanya dapat diperoleh dengan merubah asasnya, yaitu dengan menjadikan akidah Islam sebagai asas. Karena Islam memiliki aturan yang lengkap yang mampu mencegah dan menyelesaikan persoalan dari akarnya. Dalam Islam manusia dididik sedari belia bagaimana mereka beribadah mulai dari cara bergaul dan menutup aurat. Kehidupan antara lelaki dan perempuan terpisah kecuali hal syar’i yang membolehkan keduanya untuk bertemu. Seperti halnya bermuamalah, pendidikan dan pengobatan. Dalam berpakaian mereka juga diajarkan untuk menutup aurat sesuai ketentuan Allah SWT. Menundukkan pandangan dan juga dilarang untuk berdua-duaan dan juga bercampur baur. 

Jika aturan itu telah dijalankan, pastilah masyarakat menjadi terbiasa hidup dengan aturan tersebut. Maka tertutuplah pintu kemaksiatan, karena antara tetangga satu dengan yang lainnya akan saling menjaga satu sama lain karena ketaatan mereka pada Allah. Peran negarapun juga penting dalam hal ini, karena untuk menjadikan masyarakat terbiasa dengan aturan maka negara juga ikut serta di dalamnya. 

Negara berkewajiban memberikan tontonan serta edukasi kepada masyarakatnya tekait aturan agama. Memberikan filter bagi media social agar masyarakatnya mendapat tontonan yang bernilai positif. Menggunakan dan menegakkan aturan Allah sebagai asas dan pondasinya. Maka pintu maksiat dan kejahatan seksual dapat dicegah. Namun apabila hal tersebut terjadi maka sanksi tegas dapat diberikan kepada mereka yang melanggarnya. Rajam, cambuk hingga hukum mati pastilah diberikan kepadanya. Maka masyarakat pasti akan hidup dengan nyaman dan tentram di bawah naungan Islam.

Wallahu a’lam bishshawab. []


Oleh: Deny Rahma
Komunitas Setajam Pena
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments